Keharusan Memenuhi Janji atau ‘Akad

Kajian Tafsir Surah Al-Maa'idah ayat 1

0
342

Kajian Tafsir Surah Al-Maa’idah ayat 1. Keharusan memenuhi janji atau ‘akad baik antara seseorang dengan Allah Subhaanahu wa Ta’aala, atau antara seseorang dengan hamba-hamba Allah. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الأنْعَامِ إِلا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai yang Dia kehendaki. (Q.S. Al-Maa’idah : 1)

.

Tafsir Ibnu Abbas

Yā ayyuhal ladzīna āmanū aufū bil ‘uqūd (wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu), yakni sempurnakanlah janji-janji, baik perjanjian kalian dengan Allah, ataupun dengan sesama manusia. Pendapat lainnya menyatakan, sempurnakanlah kewajiban-kewajiban yang telah Aku Wajibkan kepada kalian dan telah kalian terima pada hari ditetapkannya perjanjian itu dalam kitab ini. …

Daftar Isi: Kajian Tafsir Al-Qur’an Juz Ke-6 

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an

  1. Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji[1]. …

[1] ‘Aqad (perjanjian) mencakup janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya. Syaikh As Sa’diy berkata, Ini merupakan merupakan perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin untuk mengerjakan konsekwensi daripada iman, yaitu memenuhi janji, yakni menyempurnakannya, melengkapinya, tidak membatalkan dan tidak mengurangi. Hal ini mencakup akad (perjanjian) yang dilakukan antara seorang hamba dengan Tuhannya berupa mengerjakan ibadah kepada-Nya, mengerjakannya secara sempurna, tidak mengurangi di antara hak-hak itu. Demikian juga mencakup antara seseorang dengan rasul-Nya, yaitu dengan menaatinya dan mengikutinya, mencakup pula antara seseorang dengan kedua orang tuanya dan kerabatnya, yakni dengan berbakti kepada mereka dan menyambung tali silaturrahim dengan mereka dan tidak memutuskannya. Demikian pula akad antara seseorang dengan kawan-kawannya berupa mengerjakan hak-hak persahabatan di saat kaya dan miskin, lapang dan sempit. Termasuk pula akad antara seseorang dengan yang lain dalam akad mu’amalah, seperti jual beli, menyewa, dsb. Termasuk pula akad tabarru’at (kerelaan), seperti hibah dsb. bahkan termasuk pula memenuhi hak kaum muslimin yang telah Allah akadkan hak itu di antara mereka dalam firman-Nya, Sesungguhnya kaum mukmin itu bersaudara. (Terj. Al Hujurat: 10) dengan cara saling tolong-menolong di atas kebenaran, membantunya, saling bersikap lembut dan tidak memutuskan hubungan.

Berdasarkan ayat ini pula bahwa hukum asal dalam akad dan syarat adalah mubah, dan bahwa hal itu dipandang sah dengan perkataan atau perbuatan yang menunjukkan demikian karena kemutlakannya.

.

Tafsir Jalalain

  1. (Hai orang-orang yang beriman, penuhilah olehmu perjanjian itu) baik perjanjian yang terpatri di antara kamu dengan Allah maupun dengan sesama manusia. …

.

Tafsir Ibnu Katsir

Firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala:

Penuhilah ‘aqad-‘aqad itu. (Al-Maa’idah: 1)

Ibnu Abbas dan Mujahid serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘uqud ialah perjanjian-perjanjian. Ibnu Jarir meriwayatkan akan adanya kesepakatan mengenai makna ini. Ia mengatakan bahwa ‘uhud artinya apa yang biasa mereka cantumkan dalam perjanjian-perjanjian mereka menyangkut masalah hilf (perjanjian pakta pertahanan bersama) dan lain-lainnya.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. (Al-Maa’idah: 1); Yaitu janji-janji itu menyangkut hal-hal yang dihalalkan oleh Allah dan hal-hal yang diharamkan-Nya serta hal-hal yang difardukan oleh-Nya dan batasan-batasan (hukum-hukum) yang terkandung di dalam Al-Qur’an seluruhnya Dengan kata lain, janganlah kalian berbuat khianat dan janganlah kalian langgar hal tersebut

Kemudian Allah Subhaanahu wa Ta’aala memperkuat hal tersebut dengan sanksi-sanksi yang keras melalui firman-Nya:

وَالَّذِينَ يَنْقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ إِلَى قَوْلِهِ: سُوءُ الدَّارِ

Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan. (Ar-Ra’d: 25) sampai dengan firman-Nya: tempat kediaman yang buruk (Jahannam). (Ar-Ra’d: 25)

Ad-Dahhak mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: penuhilah ‘aqad-‘aqad itu. (Al-Maa’idah: 1); Bahwa yang dimaksud ialah hal-hal yang dihalalkan dan yang diharamkan oleh Allah, semua bentuk perjanjian yang diambil oleh Allah atas orang yang mengakui beriman kepada Nabi dan Al-Qur’an, yakni hendaklah mereka menunaikan fardu-fardu yang telah ditetapkan oleh Allah atas diri mereka, berupa perkara halal dan haram.

Zaid ibnu Aslam mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: penuhilah ‘aqad-‘aqad itu. (Al-Maa’idah: 1); Menurutnya ada enam perkara, yaitu janji Allah, perjanjian pakta, transaksi syirkah, transaksi jual beli, akad nikah, dan janji sumpah.

Muhammad ibnu Ka’b mengatakan bahwa hal tersebut ada lima perkara, termasuk salah satunya ialah sumpah pakta di masa Jahiliah dan syarikat mufawadah.

Sebagian ulama menyimpulkan dalil dari ayat ini, bahwa tidak ada khiyar majelis dalam transaksi jual beli, yaitu firman-Nya: penuhilah ‘aqad-‘aqad itu. (Al-Maa’idah: 1); Ia mengatakan bahwa makna ayat ini menunjukkan kuatnya suatu transaksi yang telah dinyatakan dan tidak ada khiyar majelis lagi. Demikianlah menurut mazhab Abu Hanifah dan Imam Malik. Tetapi Imam Syafii dan Imam Ahmad berpendapat berbeda, begitu pula jumhur ulama, Hujah mereka dalam masalah ini ialah sebuah hadits yang disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui Ibnu Umar yang menga-takan bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda:

البَيِّعان بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفرَّقا

Dua orang yang bertransaksi jual beli masih dalam khiyar selagi keduanya belum berpisah.

Menurut lafaz yang lain yang juga oleh Imam Bukhari:

إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا

Apabila dua orang lelaki terlibat dalam suatu transaksi jual beli, maka masing-masing pihak dari keduanya boleh khiyar, selagi keduanya belum berpisah.

Selanjutnya: Dihalalkan Bagi Kalian Binatang Ternak 

Hal ini menunjukkan secara jelas adanya khiyar majelis seusai transaksi jual beli diadakan. Hal ini tidak bertentangan dengan ketetapan transaksi, bahkan khiyar majelis merupakan salah satu dari pendukung transaksi menurut syara’. Dengan menetapi khiyar majelis, berarti melakukan kesempurnaan bagi penunaian transaksi.

Hanya Allah Yang Maha mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Artikel SebelumnyaDihalalkan Bagi Kalian Hewan Ternak
Artikel SelanjutnyaTurunnya Surah Al-Maa’idah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini