Cara Wudu yang Baik

Kajian Tafsir Surah Al-Maa'idah ayat 6

0
227

Kajian Tafsir Surah Al-Maa’idah ayat 6. Cara wudu yang baik.

Ahlus Sunan meriwayatkan:

مِنْ حَدِيثِ إِسْمَاعِيلَ بْنِ كَثِيرٍ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ لَقِيط بْنِ صَبرةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَخْبِرْنِي عَنِ الْوُضُوءِ: فَقَالَ: أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وخَلِّل بَيْنَ الْأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

Melalui hadits Ismail ibnu Kasir, dari Asim ibnu Laqit ibnu Sabrah, dari ayahnya yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ, Wahai Rasulullah, jelaskanlah cara wudu kepadaku. Nabi ﷺ bersabda: Lakukanlah wudu secara merata dan sela-selailah di antara jari jemari dan lakukanlah istinsyaq dengan kuat, kecuali jika kamu sedang puasa.

Sebelumnya: Membasuh Kedua Kaki Merupakan Suatu Keharusan 

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ، أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُقْرِي حَدَّثَنَا عِكْرِمة بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا شَدَّادُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الدِّمَشْقِيُّ قَالَ قَالَ أَبُو أُمَامَةَ: حَدَّثَنَا عَمْرو بْنُ عَبَسَةَ قَالَ: قُلْتُ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، أَخْبِرْنِي عَنِ الْوُضُوءِ. قَالَ: مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَقْرَبُ وُضُوءُهُ، ثُمَّ يَتَمَضْمَضُ وَيَسْتَنْشِقُ وَيَنْتَثِرُ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَاهُ مِنْ فَمِهِ وَخَيَاشِيمِهِ مَعَ الْمَاءِ حِينَ يَنْتَثِرُ، ثُمَّ يَغْسِلُ وَجْهَهُ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا وَجْهِهِ مِنْ أَطْرَافِ لِحْيَتِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَغْسِلُ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا يَدَيْهِ مِنْ أَطْرَافِ أَنَامِلِهِ، ثُمَّ يَمْسَحُ رَأْسَهُ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا رَأْسِهِ مِنْ أَطْرَافِ شَعْرِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَغْسِلُ قَدَمَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا قَدَمَيْهِ مِنْ أَطْرَافِ أَصَابِعِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَقُومُ فَيَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ بِالَّذِي هُوَ لَهُ أَهْلٌ، ثُمَّ يَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ إِلَّا خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ. قَالَ أَبُو أُمَامَةَ: يَا عَمْرُو، انْظُرْ مَا تَقُولُ، سَمِعْتَ هَذَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ أَيُعْطَى هَذَا الرَّجُلُ كُلَّهُ فِي مَقَامِهِ؟ فَقَالَ عَمْرُو بْنُ عَبْسة يَا أَبَا أُمَامَةَ، لَقَدْ كَبُرَتْ سنِّي، وَرَقَّ عَظْمِي، وَاقْتَرَبَ أَجَلِي، وَمَا بِي حَاجَةٌ أَنْ أَكْذِبَ عَلَى اللَّهِ، وَعَلَى رَسُولِ اللَّهِ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [وَ] لَوْ لَمْ أَسْمَعْهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا، لَقَدْ سَمِعْتُهُ [مِنْهُ] سَبْعَ مَرَّاتٍ أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullaw ibnu Yazid, Abu Abdur Rahman Al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Ikrimah ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Syad-dad ibnu Abdullah Ad-Dimasyqi yang mengatakan bahwa Abu Umamah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Absah yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang wudu (yang baik), maka Rasulullah ﷺ bersabda: Tidak sekali-kali seseorang di antara kalian mendekati (akan melakukan) wudunya, lalu ia berkumur dan ber-istinsyaq dan ber-istinsar (menyedot air untuk membersihkan hidung, kemudian mengeluarkannya), melainkan gugurlah semua kesalahan (dosa-dosa)nya dari muLuth dan lubang hidungnya bersamaan dengan air ketika ber-istinsar. Setelah itu ia membasuh wajahnya seperti apa yang diperintahkan oleh Allah kepadanya, melainkan berguguranlah semua dosa wajahnya dari ujung janggutnya bersamaan dengan air. Kemudian membasuh kedua tangannya beserta kedua sikunya, melainkan berguguranlah dosa-dosa kedua tangannya dari ujung-ujung jemarinya. Kemudian menyapu kepalanya, melainkan berguguranlah dosa-dosa kepalanya dari semua ujung rambut bersamaan dengan air. Kemudian membasuh kedua telapak kakinya berikut kedua mata kakinya seperti apa yang diperintahkan oleh Allah kepadanya, melainkan berguguranlah dosa-dosa kedua telapak kakinya dari ujung jari jemarinya bersamaan dengan air. Setelah itu ia berdiri dan membaca hamdalah serta pujian kepada Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, lalu melakukan shalat dua rakaat, melainkan ia bersih dari semua dosanya seperti pada hari ketika ia dilahirkan oleh ibunya. Abu Umamah berkata, Hai Amr, perhatikanlah apa yang kamu katakan tadi, apakah kamu mendengar semuanya dari Rasulullah ﷺ Apakah beliau memberi hadits ini seluruhnya kepada lelaki yang seperti kamu? Maka Amr ibnu Absah menjawab, Hai Abu Umamah, sesungguhnya aku telah berusia lanjut dan semua tulangku sudah rapuh, usiaku telah di ambang senja. Aku tidak perlu berdusta atas nama Allah dan atas nama Rasulullah. Seandainya aku tidak mendengar hadits ini dari Rasulullah ﷺ kecuali hanya satu kali atau dua kali atau tiga kali (niscaya aku tidak akan- menceritakannya). Sesungguhnya aku mendengarnya dari beliau sebanyak tujuh kali atau lebih dari itu.

Sanad hadits ini sahih.

Hadits ini terdapat pula di dalam kitab Sahih Muslim melalui jalur lain, yang di dalamnya disebutkan seperti berikut:

ثُمَّ يَغْسِلُ قَدَمَيْهِ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ

Kemudian ia membasuh kedua telapak kakinya seperti apa yang diperintahkan oleh Allah kepadanya.

Kalimat ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an memerintahkan untuk membasuhnya.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Abu Ishaq As-Subai’i:

عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّهُ قَالَ: اغْسِلُوا الْقَدَمَيْنِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ كَمَا أُمِرْتُمْ

Dari Al-Haris, dari Ali ibnu Abu Talib radiyallahu ‘anhu yang mengatakan: Basuhlah kedua telapak kaki kalian berikut kedua mata kakinya seperti apa yang diperintahkan kepada kalian.

Dari atsar ini tampak jelas bahwa makna yang dimaksud di dalam hadits Abdu Khair dari Ali yang menyebutkan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَش عَلَى قَدَمَيْهِ الْمَاءَ

Bahwa Rasulullah ﷺ mencipratkan air pada kedua telapak kakinya.

Saat itu beliau ﷺ memakai terompah, lalu beliau menggosok kedua telapak kakinya. Dengan demikian, berarti makna yang dimaksud adalah basuhan ringan karena kedua telapak kakinya memakai terompah (yakni masih suci). Tetapi tiada yang mencegah bila yang dimaksud ialah membasuh, sedangkan telapak kaki memakai terompah. Hanya saja di dalam hadits ini terkandung bantahan terhadap orang-orang yang berlebih-lebihan dan terlalu apik dari kalangan orang-orang yang waswas.

Hadits yang sama dikemukakan oleh Ibnu Jarir melalui riwayatnya, dari Al-A’masy, dari Abu Wail, dari Huzaifah yang menceritakan hadits berikut:

أَتَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبَاطةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا، ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ، وَمَسَحَ عَلَى نَعْلَيْهِ

Rasulullah ﷺ masuk ke dalam kakus suatu kaum, lalu membuang air seni seraya berdiri. Setelah itu beliau meminta air, lalu berwudu dan mengusap sepasang terompahnya.

Hadits ini sahih.

Ibnu Jarir membantah hadits ini, bahwa orang-orang yang siqah dan para huffaz meriwayatkan hadits ini dari Al-A’masy, dari Abu Wail, dari Huzaifah yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ buang air kecil sambil berdiri, kemudian berwudu dan mengusap pada sepasang khuff-nya. Yakni dengan lafaz khuff, bukan na’l (terompah).

Menurut kami, dapat pula digabungkan pengertian keduanya, misalnya Nabi ﷺ saat itu memakai khuff dan terompahnya.

Berikut ini hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad ibnu Hambal.

حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَة، حَدَّثَنِي يَعْلَى، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَوْسِ بْنِ أَبِي أَوْسٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى نَعْلَيْهِ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Syu’bah, telah menceritakan kepadaku Ya’la, dari ayahnya, dari Aus ibnu Abu Aus yang menceritakan: Aku pernah melihat Rasulullah ﷺ melakukan wudu dan beliau menyapu kedua terompahnya, kemudian bangkit untuk shalat.

وَقَدْ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ عَنْ مُسَدَّد وَعَبَّادِ بْنِ مُوسَى كِلَاهُمَا، عَنْ هُشَيْم، عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطاء، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَوْسِ بْنِ أَبِي أَوْسٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطة قَوْمٌ فَبَالَ، وَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى نَعْلَيْهِ وَقَدَمَيْهِ

Abu Dawud meriwayatkannya dari Musaddad dan Abbad ibnu Musa, keduanya dari Hasyim, dari Ya’la ibnu Ata, dari ayahnya, dari Aus ibnu Abu Aus yang menceritakan: Aku pernah melihat Rasulullah ﷺ mendatangi kakus suatu kaum, lalu beliau buang air kecil, setelah itu beliau berwudu dan menyapu sepasang terompahnya dan kedua telapak kakinya.

Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui jalur Syu’bah dan jalur Hasyim. Kemudian ia mengatakan bahwa makna hadits ini dapat diinterpretasikan dengan pengertian bahwa beliau dalam keadaan tidak berhadas pun melakukan wudunya dengan cara yang sama, karena mustahil bila fardu Allah dan sunnah Rasul-Nya bertentangan atau berlawanan.

Menurut hadits yang sahih dari Nabi ﷺ, ada perintah yang mengandung pengertian umum menganjurkan membasuh kedua telapak kaki dengan air dalam wudu. Hal ini diriwayatkan melalui penukilan yang cukup banyak lagi memastikan keakuratan periwayatannya sampai kepada beliau serta penyampaiannya.

Mengingat Al-Qur’an memerintahkan untuk membasuh kedua kaki seperti dalam pengertian qi’raah nasab dan seperti yang diwajibkan pula dalam interpretasi qiraah jar. Hal ini membuat ulama Salaf mempunyai dugaan bahwa ayat ini me-mansukh rukhsah mengusap sepasang khuff. Hal ini memang disebutkan di dalam suatu riwayat dari Ali ibnu Abu Talib, tetapi sanadnya tidak sahih. Mengingat hal yang terbukti darinya menyatakan hal yang berbeda, tidak seperti apa yang mereka duga. Karena sesungguhnya telah terbukti bahwa Nabi ﷺ mengusap sepasang khuff-nya sesudah ayat ini diturunkan.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ، حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُلاثة، عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ بْنِ مَالِكٍ الجَزَري، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ البَجَلي قَالَ: أَنَا أَسْلَمْتُ بَعْدَ نُزُولِ الْمَائِدَةِ، وَأَنَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ بَعْدَمَا أَسْلَمْتُ

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnul Qasim, telah menceritakan kepada kami Ziyad ibnu Abdullah ibnu Ilasah, dari Abdul Karim ibnu Malik Al-Jazari, dari Mujahid, dari Jarir ibnu Abdullah Al-Bajali yang menceritakan: Aku masuk Islam setelah turunnya surah Al-Maa’idah, dan aku melihat Rasulullah ﷺ mengusap (kedua khuff-nya) sesudah aku masuk Islam.

Hadits diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid.

وَفِي الصَّحِيحَيْنِ، مِنْ حَدِيثِ الْأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ هَمَّام قَالَ: بَالَ جَرِيرٌ، ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ، فَقِيلَ: تَفْعَلُ هَذَا؟ فَقَالَ: نَعَمْ، رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ، ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ. قَالَ الْأَعْمَشُ: قَالَ إِبْرَاهِيمُ: فَكَانَ يُعْجِبُهُمْ هَذَا الْحَدِيثُ؛ لِأَنَّ إِسْلَامَ جَرِيرٍ كَانَ بَعْدَ نُزُولِ الْمَائِدَةِ

Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui hadits Al-A’masy, dari Ibrahim, dari Hammam, yang menceritakan bahwa Jarir buang air kecil, setelah itu ia berwudu dan mengusap sepasang khuff-nya. Ketika ditanyakan, Mengapa engkau lakukan itu? Ia menjawab, Ya, aku pernah melihat Rasulullah ﷺ buang air kecil, lalu berwudu dan mengusap sepasang khuff-nya. Al-A’masy mengatakan bahwa Ibrahim mengatakan bahwa hadits ini dikagumi di kalangan mereka (ulama), mengingat Islamnya Jarir sesudah surah Al-Maa’idah diturunkan. Demikianlah menurut lafaz Imam Muslim.

Terbukti melalui riwayat yang mutawatir dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau ﷺ mensyariatkan mengusap sepasang khuff, baik melalui sabdanya ataupun perbuatannya, seperti yang telah ditetapkan di dalam kitab-kitab fiqih yang besar-besar. Di dalam kitab-kitab fiqih disebutkan keterangan yang lebih rinci menyangkut masalah batasan waktu mengusap, tidak diperlukan mengusap atau hal-hal lain yang menyangkut rinciannya; semua itu diterangkan di dalam bagiannya masing-masing.

Orang-orang Rafidah berpendapat berbeda dalam masalah ini tanpa sandaran dan dalil, bahkan hanya dengan kebodohan dan kesesatan, padahal telah terbukti di dalam kitab Sahih Muslim melalui riwayat Amirul Mu’minin Ali ibnu Abu Talib radiyallahu ‘anhu. Seperti halnya terbukti di dalam kitab Sahihain, dari Ali ibnu Abu Talib radiyallahu ‘anhu., dari Nabi ﷺ adanya larangan mengenai nikah mut’ah, tetapi mereka membolehkannya. Demikian pula ayat yang mulia ini menunjukkan wajib membasuh kedua kaki yang diperkuat dengan hadits yang mutawatir melalui perbuatan Rasulullah ﷺ yang sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh ayat yang mulia ini. Akan tetapi, mereka (orang-orang Rafidah) bertentangan dengan semuanya itu, padahal mereka dalam waktu yang sama tidak mempunyai dalil yang sahih yang menguatkan pendapatnya.

Demikian pula halnya mereka berbeda dengan para imam dan ulama Salaf dalam memahami pengertian dua mata kaki pada telapak kaki. Menurut mereka, dua mata kaki tersebut terdapat pada punggung telapak kaki. Dengan kata lain, setiap telapak kaki mempunyai satu mata kaki. Padahal menurut jumhur ulama, yang dimaksud dengan dua mata kaki ialah dua buah tulang yang menonjol, terletak pada pergelangan betis dan telapak kaki.

Ar-Rabi’ mengatakan,Asy-Syafii mengatakan bahwa menurut pengetahuannya, tiada seorang pun yang berpendapat berbeda bahwa dua mata kaki yang disebut oleh Allah di dalam Al-Qur’an dalam masalah wudu adalah dua buah tulang menonjol yang menghubungkan persendian betis dan telapak kaki. Demikianlah menurut lafaz yang ada pada Asy-Syafii. Hal yang sama dikatakan oleh para imam, bahwa setiap telapak kaki mempunyai dua mata kaki, seperti yang dikenal di kalangan semua orang dan sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh sunnah.

Di dalam kitab Sahihain melalui jalur Hamran, dari Usman radiyallahu ‘anhu., disebutkan bahwa ia melakukan wudu, lalu membasuh telapak kaki kanannya berikut dua mata kakinya, kemudian membasuh telapak kaki kirinya seperti telapak kaki kanannya.

Imam Bukhari meriwayatkan secara ta’liq dan majzum mengenai hal ini, dan Imam Abu Dawud serta Ibnu Khuzaimah di dalam kitab sahihnya:

مِنْ رِوَايَةِ أَبِي الْقَاسِمِ الْحُسَيْنِيِّ بْنِ الْحَارِثِ الْجَدَلِيِّ، عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ: أَقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ فَقَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ  ثَلَاثًا وَاللَّهِ لتقيمُن صُفُوفَكُمْ أَوْ ليخالفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ. قَالَ: فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يُلْزِق كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ، وَرُكْبَتِهِ بِرُكْبَةِ صَاحِبِهِ، ومَنْكبِه بِمَنْكِبِهِ

melalui riwayat Abul Qasim Al-Husaini ibnul Haris Al-Jadali, dari An-Nu’man ibnu Basyir yang menceritakan, Rasulullah ﷺ mengarahkan wajahnya ke arah kami, lalu bersabda: ‘Luruskanlah saf kalian sebanyak tiga kali. Demi Allah, kalian benar-benar meluruskan saf kalian atau kelak Allah benar-benar akan memecah belah di antara hati kalian’. An-Nu’man ibnu Basyir mengatakan, Lalu aku melihat setiap orang menempelkan mata kakinya dengan mata kaki teman yang ada di sampingnya, Luthut dengan Lutut temannya, dan pundak dengan pundak temannya.

Lafaz hadits menurut apa yang ada pada Ibnu Khuzaimah.

Suatu hal yang tidak mungkin bila seseorang menempelkan mata kaki dengan mata kaki temannya, melainkan jika yang dimaksud dengan mata kaki adalah tulang yang menonjol pada bagian bawah betis, sehingga menjadi lurus sejajar dengan mata kaki temannya.

Hal ini menunjukkan kebenaran dari apa yang telah kami katakan, yaitu bahwa dua mata kaki adalah dua buah tulang yang menonjol pada pergelangan betis dan telapak kaki, seperti halnya yang dikatakan oleh Ahlus Sunnah (bukan Rafidah, pent.).

Selanjutnya: Hukum-hukum Tentang Tayammum 

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Yahya Al-Haris At-Taimi (yakni Al-Khabir). Dia mengatakan bahwa dia melihat orang-orang yang gugur dari kalangan pasukan Zaid, maka ia menjumpai mata kaki berada pada bagian punggung telapak kaki. Hal ini merupakan hukuman yang ditimpakan kepada orang-orang Syi’ah sesudah mereka terbunuh, sebagai pembalasan buat mereka karena mereka menentang hal yang hak dan selalu menolak perkara yang hak.

Hanya Allah Yang Maha mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Dikutif dari: Tafsir Ibnu Katsir

 

Artikel SebelumnyaHukum-hukum Tentang Tayammum
Artikel SelanjutnyaMembasuh Kedua Kaki Merupakan Suatu Keharusan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini