Membasuh Kedua Kaki Merupakan Suatu Keharusan

Kajian Tafsir Surah Al-Maa'idah ayat 6

0
270

Kajian Tafsir Surah Al-Maa’idah ayat 6. Hukum-hukum tentang wudhu; Hadits-hadits yang menyebutkan membasuh kedua kaki dan bahwa membasuh kedua kaki merupakan suatu keharusan.

Sebelumnya: Mengusap Diartikan Membasuh Ringan 

Dalam hadits Amirul Mu’minin Usman, Ali, Ibnu Abbas, Mu’awiyah, Abdullah ibnu Zaid ibnu Asim, dan Al-Miqdad ibnu Ma’di Kariba disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ membasuh kedua kaki dalam wudunya, adakalanya dua kali atau tiga kali, menurut riwayat masing-masing yang berbeda-beda.

وَفِي حَدِيثُ عَمْرِو بْنِ شُعَيْب، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: هَذَا وُضُوء لَا يَقْبَلُ اللَّهُ الصَّلَاةَ إِلَّا بِهِ

Di dalam hadits Amr ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya disebutkan bahwa Rasulullah melakukan wudu dan di dalamnya beliau membasuh kedua kakinya, kemudian bersabda: Ini adalah wudu yang Allah tidak mau menerima shalat kecuali dengannya.

وَفِي الصَّحِيحَيْنِ، مِنْ رِوَايَةِ أَبِي عَوَانة، عَنْ أَبِي بِشْر، عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَك، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: تَخَلَّف عَنَّا رسول الله صلى الله عليه وسلم في سَفْرَةٍ سَافَرْنَاهَا، فأدرَكَنا وَقَدْ أرْهَقَتْنَا الصلاةُ، صلاةُ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ: أسبِغوا الْوُضُوءَ وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ

Di dalam kitab Sahihain melalui riwayat Abu Uwwanah, dari Abu Bisyr, dari Yusuf ibnu Mahik, dari Abdullah ibnu Amr, disebutkan bahwa Rasulullah dalam suatu perjalanan bersama kami berhenti, lalu beliau menyusul kami dan masuklah waktu shalat Asar, yang saat itu kami dalam keadaan lelah. Maka kami lakukan wudu dan kami mengusap pada kedua kaki kami. Lalu Rasulullah berseru dengan sekuat suaranya: Sempurnakanlah wudu, celakalah bagi tumit yang tidak dibasuh karena akan dibakar oleh neraka.

Hal yang sama disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui Abu Hurairah.

فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ

Di dalam Sahih Muslim disebutkan dari Siti Aisyah, dari Nabi ﷺ yang telah bersabda: Sempurnakanlah wudu, celakalah bagi tumit-tumit yang dibakar oleh neraka.

وَرَوَى اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ حَيْوة بْنِ شُرَيْح، عَنْ عُقْبة بْنِ مُسْلِمٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ جُزْءٍ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم يقول: وَيْلٌ للأعْقَاب وبُطون الْأَقْدَامِ مِنَ النَّارِ

Al-Lais ibnu Sa’d meriwayatkan dari Haiwah ibnu Syuraih, dari Uqbah ibnu Muslim, dari Abdullah ibnul Haris ibnu Hirz, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Celakalah bagi tumit-tumit dan telapak-telapak kaki yang dibakar neraka (karena tidak dibasuh).

Imam Baihaqi dan Imam Hakim meriwayatkannya Sanad hadits ini sahih.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حدثنا شعبة، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ: أَنَّهُ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ أَبِي كَرْبٍ -أَوْ شُعَيْبَ بْنَ أَبِي كَرْبٍ  قَالَ: سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ  وَهُوَ عَلَى جَمَلٍ -يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: وَيْلٌ لِلْعَرَاقِيبِ مِنَ النَّارِ

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja’far, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Abi Ishaq, bahwa ia pernah mendengar Sa’id ibnu Abu Karb atau Syu’aib ibnu Abu Karb yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Jabir ibnu Abdullah ketika berada di atas bukit mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Celakalah bagi tumit-tumit yang dibakar neraka (karena tidak dibasuh dalam wudu).

وَحَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ، أَخْبَرْنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي كَرْبٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: رَأَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رِجْل رَجُل مِنَّا مثْل الدِّرْهَمِ لَمْ يَغْسِلْهُ، فَقَالَ: وَيْلٌ للعَقِبِ مِنَ النَّارِ

Telah menceritakan kepada kami Aswad ibnu Amir, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Abu Ishaq, dari Sa’id ibnu Abu Karb, dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa Nabi pernah melihat ke arah kaki seorang lelaki yang padanya terdapat bagian sebesar uang dirham belum terbasuh. Maka beliau bersabda: Celakalah bagi tumit-tumit yang dimasukkan ke dalam neraka.

Ibnu Majah meriwayatkannya melalui Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, dari Abul Ahwas, dari Abu Ishaq, dari Sa’id dengan sanad dan lafaz yang semisal.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Jarir melalui hadits Sufyan As-Sauri dan Syu’bah ibnul Hajjaj serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang, dari Abu Ishaq As-Subai’i, dari Sa’id ibnu Abu Kuraib, dari Jabir, dari Nabi ﷺ dengan lafaz yang semisal.

Kemudian Ibnu Jarir mengatakan:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ، حَدَّثَنَا حَفْصٌ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي سُفْيَانَ، عَنْ جَابِرٍ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى قَوْمًا يَتَوَضَّئُونَ، لَمْ يُصِبْ أعْقابهم الماءُ، فَقَالَ: وَيْلٌ للعَراقِيبِ مِنَ النَّارِ

telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami Abdus Sammad ibnu Abdul Waris, telah menceritakan kepada kami Hafs, dari Al-A’masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir, bahwa Rasulullah pernah melihat suatu kaum sedang melakukan wudu tanpa menuangkan air pada tumit mereka. Maka beliau bersabda: Celakalah bagi tumit-tumit yang dimasukkan ke dalam neraka.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا خَلَف بْنُ الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ عُتْبة، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ مُعَيْقيب قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Khalaf ibnul Walid, telah menceritakan kepada kami Ayub ibnu Uqbah, dari Yahya ibnu Kasir, dari Abu Salamah, dari Mu’aiqib yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda: Celakalah bagi tumit-tumit yang dimasukkan ke dalam neraka.

Hadits diriwayatkan secara munfarid oleh Imam Ahmad.

قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى، حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ، عَنْ مُطَرَّح بْنِ يَزِيدَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ زَحْر، عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ، وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ali ibnu Abdul A’la, telah menceritakan kepada kami Al-Muharibi, dari Mit-rah ibnu Yazid, dari Ubaidillah ibnu Zahr, dari Ali ibnu Yazid, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda: Celakalah bagi tumit-tumit yang dimasukkan ke dalam neraka.

Abu Umamah mengatakan, Sejak saat itu di dalam masjid tiada seorang pun yang terhormat dan tiada pula seorang pun yang kecil, melainkan kulihat dia membolak-balikkan kedua tumitnya seraya memandang kepada keduanya (untuk memeriksa apakah ada bagian yang belum terbasuh oleh air wudunya).

حَدَّثَنَا أَبُو كَرَيْبٍ، حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ، عَنْ زَائِدَةَ، عَنْ لَيْثٍ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَابِطٍ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ  أَوْ عَنْ أَخِي أَبِي أُمَامَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ قَوْمًا يَتَوَضَّئُونَ وَفِي عَقِب أَحَدِهِمْ  أَوْ: كَعْبِ أَحَدِهِمْ مِثْلُ مَوْضِعِ الدِّرْهَمِ  أَوْ: مَوْضِعِ الظُّفُرِ لَمْ يَمَسَّهُ الْمَاءُ، فَقَالَ: وَيْلٌ للأعقاب من النَّارِ

Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Husain, dari Zaidah, dari Lais, telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnu Sabit, dari Abu Umamah atau dari saudara lelaki Abu Umamah, bahwa Rasulullah memandang ke arah suatu kaum yang sedang mengerjakan shalat, sedangkan pada tumit sese-rang atau mata kaki seseorang dari mereka terdapat bagian sebesar ,iang dirham atau sebesar kuku yang masih belum tersentuh air. Maka Rasulullah bersabda: Celakalah basi tumit-tumit yang dimasukkan ke dalam neraka.

Abu Umamah melanjutkan kisahnya, bahwa sesudah itu lelaki tersebut bila melihat sesuatu bagian dari tumitnya yang masih belum terkena air, maka ia mengulangi lagi wudunya.

Segi pengambilan dalil dari hadits-hadits ini jelas. Karena itu, seandainya yang diwajibkan adalah mengusap kedua kaki atau sudah cukup hanya dengan mengusap keduanya, maka niscaya Rasulullah ﷺ tidak mengancam orang yang meninggalkan basuhan. Karena mengusap itu tidak dapat menyeluruh ke semua bagian kaki, melainkan hanya seperti apa yang dilakukan terhadap mengusap khuff. Demikianlah analisis yang digunakan oleh Imam Abu Ja’far ibnu Jarir dalam bantahannya terhadap aliran Syi’ah.

وَقَدْ رَوَى مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ، مِنْ طَرِيقِ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ؛ أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ

Imam Muslim meriwayatkan di dalam kitab sahihnya melalui jalur Abuz Zubair, dari Jabir, dari Umar ibnul Khattab, bahwa seorang lelaki melakukan wudu, dan meninggalkan bagian sebesar kuku tanpa terbasuh pada telapak kakinya. Nabi melihatnya, maka Nabi bersabda: Kembalilah dan lakukanlah wudumu dengan baik.

قَالَ الْحَافِظُ أَبُو بَكْرٍ الْبَيْهَقِيُّ: أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ، أَخْبَرْنَا أَبُو الْعَبَّاسِ مُحَمَّدُ بْنُ يَعْقُوبَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ الصَّاغَانِيُّ حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ: أَنَّهُ سَمِعَ قَتَادَةَ بْنَ دِعَامَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ؛ أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ تَوَضَّأَ، وَتَرَكَ عَلَى قَدَمِهِ مِثْلَ مَوْضِعِ الظُّفُرِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ

Al-Hafiz Abu Bakar Al-Baihaqi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Al-Hafiz, telah menceritakan kepada kami Abul Abbas Muhammad ibnu Ya’qub, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq As-San’ani, telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Ma’ruf, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Jarir ibnu Hazim, bahwa ia pernah mendengar Qatadah ibnu Di’amah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Anas ibnu Malik, bahwa seorang lelaki datang kepada Nabi dalam keadaan telah berwudu, tetapi ada sebagian dari tumitnya sebesar kuku yang belum terbasuh. Maka Rasulullah bersabda kepadanya: Kembalilah dan lakukanlah wudumu dengan baik.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, dari Harun ibnu Ma’ruf dan Ibnu Majah, dari Harmalah dan Yahya, keduanya dari Ibnu Wahb dengan lafaz yang sama; sanad hadits ini jayyid dan semua perawinya berpredikat siqah. Tetapi Imam Abu Dawud mengatakan bahwa hadits ini tidak dikenal, mereka tidak mengenalnya kecuali Ibnu Wahb. Telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Hammad, telah menceritakan kepada kami Yunus dan Humaid, dari Al-Hasan, bahwa Rasulullah ﷺ dan seterusnya sama dengan hadits Qatadah.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Abul Abbas, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, telah menceritakan kepadaku Yahya ibnu Sa’d, dari Khalid ibnu Ma’-dan, dari salah seorang istri Nabi ﷺ yang menceritakan bahwa Nabi ﷺ melihat seorang lelaki sedang shalat, sedangkan pada bagian luar telapak kakinya terdapat bagian yang kering sebesar uang dirham karena tidak terkena air, maka Rasulullah ﷺ memerintahkan kepa-danya agar mengulangi wudunya.

Selanjutnya: Cara Wudu yang Baik 

Imam Abu Dawud meriwayatkannya melalui hadits Baqiyyah,dan dalam hadits riwayatnya ditambahkan bahwa yang diperintahkan oleh Nabi ﷺ agar diulangi lagi oleh lelaki itu adalah wudu dan shalatnya. Sanad hadits ini jayyid dan kuat lagi sahih.

Di dalam hadits Hamran dari Usman mengenai gambaran wudu Nabi ﷺ disebutkan bahwa Nabi ﷺ menyela-nyelai di antara jari jemarinya

Dikutif dari: Tafsir Ibnu Katsir

 

 

Artikel SebelumnyaCara Wudu yang Baik
Artikel SelanjutnyaMengusap Diartikan Membasuh Ringan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini