Ujilah Anak-anak Yatim Itu Sampai Mereka Cukup Umur untuk Menikah

Kajian Tafsir Surah An-Nisaa’ ayat 6

0
292

Kajian Tafsir Surah An-Nisaa’ ayat 6. Wasiat berbuat baik kepada anak-anak yatim dan memelihara harta mereka, dan menerangkan kewajiban para washi (orang yang mendapat wasiat) terhadap asuhannya dan kewajiban para wali terhadap orang yang berada di bawah perwaliannya; ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا

Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas, maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Janganlah kamu memakan harta anak yatim melebihi batas yang patut dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). (Q.S. An-Nisaa’ : 6)

.

Tafsir Ibnu Abbas

Wab talul yatāmā (dan ujilah anak yatim itu), yakni dan ujilah akal anak-anak yatim itu.

Hattā idzā balaghun nikāha (sampai mereka cukup umur untuk menikah), yakni akil balig. …

.

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an

  1. Dan ujilah[28] anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah[29]. …

[28] Yakni mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercaya. Contoh cara mengetahui apakah mereka sudah mampu mengatur harta atau belum adalah dengan memberikan sedikit harta, kemudian diperhatikan apakah ia akan menghabiskan semua itu tanpa menyisakan untuk kebutuhannya yang akan datang atau menyisakannya. Jika ternyata ia tidak menyisakannya, maka tandanya ia belum bisa mengatur harta, maka hartanya belum bisa diserahkan kepadanya, bahkan ia masih tetap dianggap belum sempurna akalnya meskipun usianya sudah dewasa.

[29] Yakni usia baligh, baik dengan bermimpi atau sudah berusia 15 tahun.

.

Tafsir Jalalain

  1. (Dan hendaklah kamu uji anak-anak yatim itu) sebelum mereka balig yakni mengenai keagamaan dan tingkah laku mereka (hingga setelah mereka sampai umur untuk kawin) artinya telah mampu untuk itu dengan melihat keadaan dan usia; menurut Imam Syafii 15 tahun penuh ….

.

Tafsir Ibnu Katsir

Firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala:

وَابْتَلُوا الْيَتَامَى

Dan ujilah anak yatim itu. (An-Nisaa’: 6)

Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan, As-Saddi, dan Muqatil mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah perintah untuk melakukan ujian terhadap anak-anak yatim (oleh para walinya).

حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ

Sampai mereka cukup umur untuk kawin. (An-Nisaa’: 6)

Menurut Mujahid, yang dimaksud dengan nikah dalam ayat ini ialah mencapai usia balig.

Jumhur ulama mengatakan bahwa alamat usia balig pada anak remaja adakalanya dengan mengeluarkan air mani, yaitu dia bermimpi dalam tidurnya  melihat sesuatu atau mengalami sesuatu yang membuatnya mengeluarkan air mani. Air mani ialah air yang memancar yang merupakan cikal bakal terjadinya anak.

Di dalam kitab Sunan Abu Daud disebutkan dari Ali yang mengatakan bahwa ia selalu ingat akan sabda Rasulullah ﷺ yang mengatakan:

لَا يُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ وَلَا صُمَاتَ يَوْمٍ إِلَى اللَّيْلِ

Tidak ada yatim sesudah balig dan tidak ada puasa siang sampai malam hari.

Di dalam hadits yang lain dari Siti Aisyah dan sahabat lainnya dari Nabi ﷺ disebutkan:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ، عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يُفِيقَ

Qalam diangkat dari tiga macam orang, yaitu dari anak kecil hingga usia balig atau genap berusia lima belas tahun, dari orang yang tidur sampai terbangun, dan dari orang gila sampai sadar.

Mereka mengambil kesimpulan akan hal tersebut dari hadits yang telah disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu yang mengatakan:

عُرِضْت عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم يوم أحد وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشَرَةَ، فَلَمْ يُجِزْنِي، وَعُرِضْتُ عَلَيْهِ يَوْمَ الخَنْدَق وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشَرَةَ فَأَجَازَنِي، فَقَالَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ لَمَّا بَلَغَهُ هَذَا الْحَدِيثُ  إِنَّ هَذَا الْفَرْقَ بَيْنَ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ

Diriku ditampilkan kepada Nabi dalam Perang Uhud, sedangkan saat itu usiaku baru empat belas tahun; maka beliau tidak membolehkan diriku (ikut perang). Dan diriku ditampilkan kepadanya dalam Perang Khandaq. Sedangkan saat itu  berusia lima belas tahun maka aku diperbolehkan ikut perang. Umar ibnu Abdul Aziz ketika sampai kepadanya hadits ini mengatakan bahwa sesungguhnya hadits inilah yang membedakan antara anak kecil dan orang yang sudah dewasa.

Para ulama berbeda pendapat mengenai tumbuhnya rambut yang keras di sekitar kemaluan, apakah hal ini merupakan alamat balig atau tidak? Ada tiga pendapat mengenainya. Menurut pendapat yang ketiga, dalam hal ini dibedakan antara anak-anak kaum muslim dengan anak-anak kafir zimmi. Pada anak-anak kaum muslim hal tersebut tidak menunjukkan usia balig, mengingat adanya kemungkinan faktor pengobatan. Lain halnya pada anak-anak kafir zimmi maka tumbuhnya rambut keras pada kemaluan merupakan pertanda usia balig bagi mereka; karena barang siapa yang telah tumbuh rambut kemaluannya, maka dibebankan kepadanya membayar jizyah, untuk itulah mereka tidak mau mengobatinya.

Menurut pendapat yang sahih, tumbuhnya rambut yang keras di sekitar kemaluan merupakan pertanda usia balig, mengingat hal ini merupakan sesuatu yang alami; semua orang tidak ada bedanya dalam hal tersebut, dan mengenai faktor pengobatan jauh dari kemungkinan.

Kemudian sunnah menunjukkan ke arah itu melalui sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad melalui Atiyyah Al-Qurazi yang menceritakan:

عُرضنا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ قُرَيْظة فَكَانَ مَنْ أنْبَتَ قُتل، وَمَنْ لَمْ يُنْبت خَلّي سَبِيلَهُ، فَكُنْتُ فِيمَنْ لَمْ يُنْبِت، فَخَلَّى سَبِيلِي

Mereka (orang-orang Bani Quraizah) ditampilkan di hadapan Nabi seusai Perang Quraizah. Maka Nabi memerintahkan kepada seseorang untuk memeriksa siapa di antara mereka yang telah tumbuh rambut kemaluannya. Maka orang yang telah tumbuh rambut kemaluannya dikenai hukuman mati, dan orang yang masih belum tumbuh rambut kemaluannya dibebaskan. Maka aku (Atiyyah Al-Qurazi) termasuk salah seorang yang masih belum tumbuh rambut kemaluannya. Akhirnya aku dibebaskan.

Ahlu sunan mengetengahkan hadits yang semisal, yakni ahlus sunan yang empat orang (yang dikenai dengan sebutan Arba’ah). Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih.

Daftar Isi: Kajian Tafsir Al-Qur’an Juz Ke-4

Sesungguhnya keputusan tersebut tetap berlaku; sebagai buktinya ialah di saat Sa’d ibnu Mu’az menjatuhkan keputusan hukumnya di antara mereka (para tawanan), ia memutuskan menghukum mati orang-orang (dari kalangan musuh) yang ikut berperang dan menahan anak-anak mereka.

Abu Ubaid di dalam kitab Al-Garib mengatakan. telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah dari Ismail ibnu Umayyah ibnu Yahya ibnu Hibban dari Umar, bahwa pernah ada seorang anak remaja menuduh berzina -seorang wanita muda dalam syairnya. Maka Khalifah Umar berkata Periksalah dirinya. Ternyata diketahui bahwa anak tersebut masih belum tumbuh rambut kemaluannya. Akhirnya hukuman had (menuduh berzina) tidak dikenakan terhadap dirinya.

Berikutnya: Harta Anak Yatim

Abu Ubaid mengatakan. ibtaharaha artinya menuduh (si wanita) berbuat zina; al-ibtihar ialah bila seseorang mengatakan. Aku telah mengerjainya, padahal ia dusta dalam pengakuannya itu. Jika pengakuan tersebut benar, maka istilahnya disebut ibtiyar. Seperti pengertian yang ada dalam perkataan Al-Kumait melalui salah satu bait syairnya:

قَبِيحٌ بِمِثْلِي نَعْتُ الفَتَاةِ … إِمَّا ابْتِهَارًا وَإِمَّا ابتيارا

Amatlah buruk bagi orang semisalku bila menuduh seorang wanita berbuat zina, baik dengan tuduhan dusta ataupun tuduhan yang sebenarnya.

Hanya Allah Yang Maha mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Artikel SebelumnyaHarta Anak Yatim
Artikel SelanjutnyaKewajiban Para Wali Terhadap Perwaliannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini