Suka Mendengar Berita Bohong

Kajian Tafsir Surah Al-Maa'idah ayat 42-43

0
261

Kajian Tafsir Surah Al-Maa’idah ayat 42-43. Suka mendengar berita bohong dan banyak memakan makanan yang haram. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (٤٢) وَكَيْفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِنْدَهُمُ التَّوْرَاةُ فِيهَا حُكْمُ اللَّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوْنَ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَمَا أُولَئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ (٤٣)

Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan (makanan) yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (Muhammad) untuk meminta putusan, maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika kamu memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. (Q.S. Al-Maa’idah : 42)

Dan bagaimana mereka akan mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya (ada) hukum Allah, kemudian mereka berpaling setelah itu? Sungguh, mereka bukan orang-orang yang beriman. (Q.S. Al-Maa’idah : 43)

.

Tafsir Ibnu Abbas

Sammā‘ūna ([mereka adalah] orang-orang yang suka mendengarkan), yakni orang-orang yang banyak mengatakan.

Lil kadzibi akkālūna lis suht (kebohongan lagi banyak memakan yang haram), yakni memakan suap dan hal-hal yang diharamkan karena mengubah-ubah hukum Allah.

Fa iη jā-ūka (jika mereka ([orang-orang Yahudi] datang kepadamu [untuk meminta putusan]), yakni hai Muhammad, jika Bani Quraizhah dan Bani an-Nadlir datang kepadamu. Menurut satu pendapat, yang dimaksud adalah penduduk Khaibar.

Fahkum bainahum (maka putuskanlah di antara mereka), yakni di antara Bani Quraizhah dan Bani an-Nadlir dengan hukum rajam. Menurut satu pendapat, yakni di antara penduduk Khaibar.

Au a‘ridl ‘anhum (atau berpalinglah dari mereka), yakni kamu memiliki hak untuk memilih (antara memberikan putusan atau tidak).

Wa iη tu‘ridl ‘anhum (jika kamu berpaling dari mereka) dan tidak memberi keputusan mengenai persoalan mereka.

Fa lay yadlurrūka (maka mereka tidak akan memudaratkanmu), yakni tidak akan membuatmu jadi hina.

Syai-ā, wa in hakamta fahkum bainahum (sedikit pun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah di antara mereka), yakni antara Bani Quraizhah dan Bani an-Nadlir. Menurut satu pendapat, di antara penduduk Khaibar.

Bil qisth (dengan adil), yakni dengan hukum rajam.

Innallāha yuhibbul muqsithīn (sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang adil), yakni orang-orang yang berlaku adil sesuai dengan Kitabullah dan orang-orang yang melaksanakan hukum rajam.

Wa kaifa yuhakkimūnaka (dan bagaimana mungkin mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka) dalam masalah hukum rajam? Ungkapan ini menunjukkan keheranan.

Wa ‘iηdahumut taurātu fīhā (padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya), yakni di dalam Taurat.

Hukmullāhi (ada hukum Allah) tentang rajam.

Tsumma yatawallauna mim ba‘di dzālik (kemudian mereka berpaling sesudah itu), yakni sesudah dijelaskan dalam Taurat dan Al-Qur’an.

Wa mā ulā-ika bil mu’minīn (dan bukanlah mereka itu orang-orang yang beriman) kepada Taurat.

Daftar Isi: Kajian Tafsir Al-Qur’an Juz Ke-6 

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an

  1. Mereka sangat suka mendengar berita bohong[14], banyak memakan (makanan) yang haram[15]. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (Muhammad) untuk meminta putusan, maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka[16], dan jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika kamu memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.

[14] Karena kurangnya agama dan akal mereka.

[15] Seperti uang sogokan dan sebagainya.

[16] Ada yang berpendapat, bahwa perintah berpaling dari mereka dimansukh dengan ayat wa anihkum bainahum bimaa anzalallah (Al Maa’idah: 49) yang memerintahkan untuk memutuskan perkara mereka dengan apa yang diturunkan Allah jika mereka membawa masalahnya kepada kita untuk diputuskan. Namun menurut Syaikh As Sa’diy, bahwa ayat di atas tidaklah mansukh, bahkan hakim diberikan pilihan antara memberikan keputusan atau berpaling dari memutuskan masalah mereka karena tidak ada yang mereka inginkan dari hukum syara’ selain mencari keputusan yang sesuai dengan hawa nafsu mereka. Oleh karena itu, jika orang yang datang kepada ulama meminta fatwa atau keputusan diketahui keadaannya, bahwa jika diberi fatwa atau diputuskan ia tidak ridha, maka tidak wajib baginya memberi fatwa dan memberi keputusan, dan jika memilih untuk memberikan keputusan, maka seorang ulama harus memutuskan dengan adil.

  1. Dan bagaimana mereka akan mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya (ada) hukum Allah[17], kemudian mereka berpaling setelah itu? Sungguh, mereka bukan orang-orang yang beriman[18].

[17] Seperti ayat tentang hukum rajam. Dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar disebutkan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُتِىَ بِيَهُودِىٍّ وَيَهُودِيَّةٍ قَدْ زَنَيَا فَانْطَلَقَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى جَاءَ يَهُودَ فَقَالَ  مَا تَجِدُونَ فِى التَّوْرَاةِ عَلَى مَنْ زَنَى   قَالُوا نُسَوِّدُ وُجُوهَهُمَا وَنُحَمِّلُهُمَا وَنُخَالِفُ بَيْنَ وُجُوهِهِمَا وَيُطَافُ بِهِمَا . قَالَ  فَأْتُوا بِالتَّوْرَاةِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ   فَجَاءُوا بِهَا فَقَرَءُوهَا حَتَّى إِذَا مَرُّوا بِآيَةِ الرَّجْمِ وَضَعَ الْفَتَى الَّذِى يَقْرَأُ يَدَهُ عَلَى آيَةِ الرَّجْمِ وَقَرَأَ مَا بَيْنَ يَدَيْهَا وَمَا وَرَاءَهَا فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلاَمٍ وَهْوَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مُرْهُ فَلْيَرْفَعْ يَدَهُ فَرَفَعَهَا فَإِذَا تَحْتَهَا آيَةُ الرَّجْمِ فَأَمَرَ بِهِمَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَرُجِمَا

Bahwa Rasulullah ﷺ pernah dihadapkan orang Yahudi laki-laki dan perempuan yang berzina, lalu Rasulullah ﷺ pergi mendatangi orang-orang Yahudi dan bersabda, (Hukuman) apa yang kalian dapatkan dalam Taurat bagi orang yang berzina? Mereka menjawab, Kami menghitamkan mukanya dan menaruhnya di atas hewan kendaraan, menyilangkan antara kedua mukanya dan dikelilingi. Beliau bersabda, Bawalah kemari Taurat itu, jika kamu orang-orang yang benar! Maka mereka pun membawanya, sehingga ketika telah sampai pada ayat rajam, pemuda yang membacanya menaruh tangannya (menutupi) ayat tentang rajam, ia baca ayat sebelum dan sesudahnya. Lalu Abdullah bin Salam yang ketika itu bersama Rasulullah ﷺ berkata, Perintahkan dia untuk mengangkat tangannya! ia pun mengangkat tangannya, ternyata di bawah tangannya ada ayat tentang rajam, maka Rasulullah ﷺ memerintahkan keduanya dirajam.

[18] Karena jika mereka beriman, tentu mereka tidak akan berpaling dari hukum Allah yang ada dalam kitab mereka, dan datang kepadamu dengan harapan kamu memutuskan sesuai hawa nafsu mereka. Oleh karena itu, mereka bukanlah orang-orang yang beriman, karena mereka menjadikan hawa nafsu sebagai tuhannya dan menjadikan hukum-hukum keimanan mengikuti hawa nafsu mereka.

.

Tafsir Jalalain

  1. (Mereka orang-orang yang gemar mendengar berita-berita bohong dan banyak memakan yang haram) dibaca suht atau suhut; artinya barang haram seperti uang suap (maka jika mereka datang kepadamu) untuk meminta sesuatu keputusan (maka putuskanlah di antara mereka atau berpalinglah dari mereka) pilihan di antara alternatif ini dihapus/dinasakh dengan firman-Nya, …..maka putuskanlah di antara mereka. Oleh sebab itu jika mereka mengadukan hal itu kepada kita wajiblah kita memberikan keputusannya di antara mereka. Dan ini merupakan yang terkuat di antara kedua pendapat Syafii. Dan sekiranya mereka mengadukan perkara itu bersama orang Islam, maka hukum memutuskan itu wajib secara ijmak. (Jika mereka berpaling daripadamu, maka sekali-kali tidak akan memberi mudarat kepadamu sedikit pun juga. Dan jika kamu memutuskan) perkara di antara mereka (maka putuskanlah di antara mereka dengan adil) tidak berat sebelah. (Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil) dalam memberikan keputusan dan akan memberi mereka pahala.
  2. (Dan betapa caranya mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka padahal di sisi mereka ada Taurat yang memuat hukum Allah) yaitu dengan rajam. Pertanyaan ini menunjukkan keheranan; artinya maksud mereka yang sebenarnya bukanlah untuk mengetahui kebenaran tetapi untuk mencari mana yang lebih ringan (Kemudian mereka berpaling) dari hukum rajammu yang sebenarnya sesuai dengan kitab mereka (setelah demikian itu) setelah diberi keputusan itu (dan tidaklah mereka orang-orang yang sungguh-sungguh beriman.)

.

Tafsir Ibnu Katsir

Firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala;

وَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ فِتْنَتَهُ فَلَنْ تَمْلِكَ لَهُ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا أُولَئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ

Barang siapa yang Allah menghendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatu pun (yang datang) dari Allah. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak menyucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat, mereka beroleh siksaan yang besar. Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong. (Al-Maa’idah: 41-42)

Yaitu kebatilan.

أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

Banyak memakan yang haram. (Al-Maa’idah: 42)

Yakni suka memakan hal yang haram, yaitu suap, seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang dalam takwil ayat ini. Dengan kata lain, orang yang bersifat demikian mana mungkin hatinya dibersihkan oleh Allah, dan mana mungkin diperkenankan baginya.

Kemudian Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman kepada Nabi-Nya:

فَإِنْ جَاءُوكَ

Jika mereka datang kepadamu. (Al-Maa’idah: 42)

Yaitu mereka datang kepadamu untuk meminta putusan hukum.

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا

Maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka, maka mereka tidak akan memberi mudarat kepadamu sedikit pun. (Al-Maa’idah: 42)

Yakni jangan menjadi beban bagimu jika kamu tidak mau memutuskan perkara di antara sesama mereka, karena sesungguhnya mereka bertujuan dalam permintaan keputusan mereka kepadamu hanya semata-mata untuk mencapai kesesuaian pendapat dengan hawa nafsu mereka, dan bukan karena ingin mencari hakikat kebenaran.

Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, As-Saddi, Zaid ibnu Aslam, Ata Al-Khurrasani, dan Al-Hasan serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa ayat di atas di-mansukh oleh firman-Nya:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah. (Al-Maa’idah: 49)

Firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala:

وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ

Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil. (Al-Maa’idah: 42)

Yakni dengan hak dan adil, sekalipun mereka adalah orang-orang yang zalim lagi keluar dari jalur keadilan.

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. (Al-Maa’idah: 42)

Kemudian Allah Subhaanahu wa Ta’aala mengingkari pendapat-pendapat mereka yang rusak dan tujuan mereka yang menyimpang karena mereka meninggalkan apa yang mereka yakini kebenarannya dari kitab yang ada di tangan mereka sendiri. Padahal menurut keyakinan mereka dianjurkan berpegang teguh kepada kitab mereka sendiri untuk selama-lamanya. Tetapi ternyata mereka menyimpang dari hukum kitabnya dan menyeleweng kepada lainnya yang sejak semula menurut keyakinan mereka dianggap batil dan bukan merupakan pegangan mereka.

Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

وَكَيْفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِنْدَهُمُ التَّوْرَاةُ فِيهَا حُكْمُ اللَّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوْنَ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَمَا أُولَئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ

Ayat berikutnya: Kitab Samawi 

Dan bagaimana mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya (ada) hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu (dari putusan-mu)? Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman. (Al-Maa’idah: 43)

Kemudian Allah memuji kitab Taurat yang Dia turunkan kepada hambaNya yang juga rasul-Nya, yaitu Musa ibnu Imran.

Hanya Allah Yang Maha mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Artikel SebelumnyaKitab Samawi
Artikel SelanjutnyaHukum-hukum Taurat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini