Negeri yang Paling Utama Secara Mutlak

Tafsir Al-Qur’an: Surah Al-Balad

0
832

Kajian Tafsir: Surah Al-Balad (Negeri Mekah). Surah ke-90. 20 ayat. Makkiyyah. Turun sesudah Surah Qaf. Ini merupakan sumpah dari Allah Swt. dengan menyebut Mekah Ummul Qura dalam keadaan halal bagi orang yang bertempat tinggal di dalamnya. Negeri yang paling utama secara mutlak.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

لَا أُقْسِمُ بِهَذَا الْبَلَدِ -١- وَأَنتَ حِلٌّ بِهَذَا الْبَلَدِ -٢- وَوَالِدٍ وَمَا وَلَدَ -٣

Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Mekah), dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini, dan demi bapak dan anaknya. (Q.S. Al Balad : 1-3)

.

Tafsir Ibnu Abbas

Lā uqsimu bi hādzal balad (Aku benar-benar Bersumpah dengan negeri ini), yakni Mekah.

Wa aηta hillum bi hādzal balad (dan kamu pun halal berada di negeri ini), yakni Allah Ta‘ala telah menghalalkan bagimu (Muhammad ﷺ) sesuatu yang tidak dihalalkan bagi seseorang pun di negeri ini, baik sebelum maupun sesudahmu. Menurut satu pendapat, dan kamu pun tinggal di negeri ini. Ada pula yang berpendapat, dan kamu pun dihalalkan dari apa-apa yang telah Kubuat di negeri ini.

Wa wālidiw wa mā walad (dan [demi] yang melahirkan dan yang dilahirkan). Yang membuat lahir adalah Adam, sedangkan yang dilahirkan adalah Bani Adam. Ada yang mengatakan, al-wālid adalah pasangan laki-laki dan perempuan yang dapat melahirkan, sedangkan wa mā walad adalah pasangan laki-laki dan perempuan yang tidak dapat melahirkan. Allah Ta‘ala Bersumpah dengan semua hal tersebut itu.


Di sini Link untuk Tafsir Al-Qur’an Juz ‘Amma (Juz ke-30)


Tafsir Jalalain

  1. (Sungguh) huruf Laa di sini adalah huruf Zaidah mengandung makna Taukid (Aku bersumpah dengan kota ini) yakni kota Mekah.
  2. (Dan kamu) hai Muhammad (halal) maksudnya dihalalkan bagimu (kota ini) artinya Dia menghalalkannya untukmu melakukan peperangan di dalamnya untuk melawan orang-orang musyrik. Allah memenuhi janji-Nya itu pada waktu penaklukan kota Mekah. Ayat ini merupakan Jumlah Mu’taridhah yang terletak di antara Qasam yang pertama dengan Qasam yang selanjutnya.
  3. (Dan demi bapak) yaitu Nabi Adam (dan anaknya) atau anak cucunya; huruf Maa di sini bermakna Man.

.

Hidayatul Insan bi tafsiril Qur’an

  1. Aku bersumpah dengan negeri ini[1],

[1] Yaitu negeri Mekah yang merupakan negeri yang paling utama secara mutlak, khususnya ketika Nabi ﷺ berada di sana.

  1. dan engkau (Muhammad), bertempat[2] di negeri (Mekah) ini,

[2] Kata ‘hil’ di ayat ini bisa berarti ‘halal.’ Yang menunjukkan bahwa Beliau ﷺ akan menaklukkannya, dan ternyata demikian.

  1. dan demi (pertalian) bapak dan anaknya[3].

[3] Yakni Adam dan keturunannya. Isi sumpahnya adalah apa yang disebutkan pada ayat selanjutnya.

.

Tafsir Ibnu Katsir

Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Mekah), dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini, dan demi bapak dan anaknya.

Ini merupakan sumpah dari Allah Swt. dengan menyebut Mekah Ummul Qura dalam keadaan halal bagi orang yang bertempat tinggal di dalamnya. untuk mengingatkan keagungan kedudukan kota Mekah disaat penduduknya sedang melakukan ihram.

Khasif telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Mekah). (Al-Balad: 1) Sumpah ini bukanlah sanggahan terhadap mereka;  Allah Swt. hanya bersumpah dengan menyebut nama kota ini (Mekah).

Syabib ibnu Bisyr telah meriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman Allah Swt.: Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini. (Al-Balad: 1) Yakni kota Mekah. dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini. (Al-Balad: 2) Yaitu engkau Muhammad, diperbolehkan bagimu melakukan peperangan di dalamnya.

Hal yang sama telah diriwayatkan dari Sa’id ibnu Jubair, Abu Saleh, Atiyyah, Ad-Dahhak, Qatadah, As-Saddi, dan Ibnu Zaid. Mujahid mengatakan bahwa apa saja yang engkau peroleh darinya, dihalalkan bagimu.

Qatadah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini. (Al-Balad: 2) Maksudnya. engkau boleh tinggal di kota ini tanpa dibebani rasa dosa ataupun halangan.

Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa Allah Swt. menghalalkannya bagi Nabi ﷺ dalam sesaat dari siang hari.

Makna dari apa yang dikatakan oleh mereka sehubungan dengan hal ini memang telah disebutkan di dalam hadis yang telah disepakati kesahihannya, yaitu:

إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ، فَهُوَ حَرَامٌ بحُرمَة اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، لَا يُعضَد شَجَرُهُ وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهُ. وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، وَقَدْ عَادَتْ حُرْمَتُهَا الْيَوْمَ كحرمتها بالأمس، ألا فليبلغ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ

Sesungguhnya kota ini telah diharamkan (disucikan) oleh Allah di hari Dia menciptakan langit dan bumi, maka kota ini menjadi kota yang suci karena disucikan oleh Allah sampai hari kiamat nanti. Pepohonannya tidak boleh ditebang dan tetumbuhannya tidak boleh dicabuti. Dan sesungguhnya kota ini dihalalkan bagiku hanya dalam sesaat dari siang hari. kemudian kesuciannya kembali lagi di hari ini sebagaimana kesuciannya di hari sebelumnya. Ingatlah. hendaklah orang yang hadir menyampaikan (berita ini) kepada orang yang tidak hadir.

Dalam lafaz lain disebutkan,

فَإِنْ أَحَدٌ تَرَخَّص بِقِتَالِ رَسُولِ اللَّهِ فَقُولُوا: إِنَّ اللَّهَ أَذِنَ لِرَسُولِهِ وَلَمْ يَأْذَنْ لَكُمْ

Maka jika ada seseorang yang menghalalkan kesuciannya karena Rasulullah pernah melakukan peperangan (di dalamnya). maka katakanlah, bahwa sesungguhnya Allah hanya memberi izin kepada Rasul-Nya dan tidak memberi izin bagimu!

Firman Allah Swt:

dan demi bapak dan anaknya. (Al-Balad: 3)

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ibnu Atiyyah, dari Syarik, dari Khasif, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan demi bapak dan anaknya. (Al-Balad: 3) Al-walid artinya orang yang beranak, dan wama walad artinya orang yang mandul tidak dapat beranak.

Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya melalui hadis Syarik ibnu Abdullah Al-Qadi dengan sanad yang sama. Ikrimah mengatakan bahwa al-walid artinya yang beranak, dan wama walad artinya yang tidak dapat beranak. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.

Mujahid, Abu Saleh, Qatadah, Ad-Dahhak, Sufyan As-Sauri, Sa’id ibnu Jubair, As-Saddi, Al-Hasan Al-Barsi, Khasif, Syurahbil ibnu Sa’d, dan lain-lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan walid ialah Adam, sedangkan yang dimaksud dengan wama walad ialah anak-anaknya. Dan apa yang dikatakan oleh Mujahid dan teman-temannya ini baik lagi kuat. Karena pada mulanya Allah bersumpah dengan Ummul Qura, yaitu tempat-tempat tinggal; lalu diiringi-Nya dengan sumpah dengan menyebut penghuninya, yaitu Adam alias bapak moyangnya manusia dan keturunannya.

Abu Imran Al-Juni mengatakan bahwa makna yang dimaksud adalah Ibrahim dan keturunannya; demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim. Tetapi Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa makna yang dimaksud adalah umum mencakup orang tua dan anaknya; makna ini pun dapat juga dijadikan sebagai salah satu dari takwil ayat.

Hanya Allahlah Yang Maha Mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

 

Artikel SebelumnyaHidup Manusia Penuh dengan Perjuangan
Artikel SelanjutnyaPemilik Jiwa yang Suci Lagi Tenang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini