Mereka Tidak Saling Mencegah Perbuatan Munkar

Kajian Tafsir Surah Al-Maa'idah ayat 79

0
307

Kajian Tafsir Surah Al-Maa’idah ayat 79. Mereka tidak saling mencegah perbuatan munkar. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

كَانُوا لا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

Mereka satu sama lain tidak saling mencegah perbuatan munkar yang selalu mereka kerjakan. Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat. (Q.S. Al-Maa’idah : 79)

.

Tafsir Ibnu Abbas

Kānū lā yatanāhauna (mereka tidak pernah saling melarang), yakni tidak bertobat.

‘Am mungkarin (perilaku mungkar), yakni perbuatan buruk.

Fa‘alūh, la bi’sa mā kānū yaf‘alūn (yang mereka perbuat. Sungguh amat buruklah apa yang senantiasa mereka perbuat), yakni kemaksiatan dan kezaliman yang senantiasa mereka perbuat.

Daftar Isi: Kajian Tafsir Al-Qur’an Juz Ke-6 

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an

  1. Mereka satu sama lain tidak saling mencegah perbuatan munkar yang selalu mereka kerjakan[16]. Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat.

[16] Sehingga mereka sama seperti pelaku kemungkaran itu karena mendiamkan kemungkaran padahal mampu mencegahnya. Hal ini menunjukkan sikap remeh mereka terhadap perintah Allah dan anggapan ringan bermaksiat kepada Allah oleh mereka. Sekiranya mereka memiliki rasa ta’zhim (pengagungan) kepada Allah, tentu mereka akan cemburu karena larangan-Nya dikerjakan, dan mereka akan marah karena-Nya.

Mendiamkan kemungkaran dapat berakibat banyak mafsadat, di antaranya:

  • Mendiamkan kemungkaran itu sendiri merupakan kemaksiatan, meskipun dia tidak mengerjakannya.
  • Menunjukkan bahwa dirinya meremehkan maksiat.
  • Membuat pelaku maksiat dan kefasikan berani melakukan banyak maksiat, sehingga kejahatan bertambah, dan lama kelamaan banyak yang mengikutinya sehingga pelakunya menjadi mayoritas, sedangkan orang-orang yang baik menjadi minoritas serta tidak mampu mencegah kemungkaran itu.
  • Meninggalkan kemungkaran dapat membuat ilmu agama menjadi hilang dan kebodohan melanda. Hal itu, karena maksiat jika berulang kali dilakukan dan tidak diingkari akan mengakibatkan persangkaan bahwa yang demikian bukan maksiat, bahkan orang yang tidak tahu bisa mengiranya sebagai perkara baik, padahal kerusakan apa yang lebih besar daripada anggapan halal terhadap apa yang diharamkan Allah?
  • Mendiamkan kemungkaran, bisa menjadikan orang lain memandang baik perbuatan itu sehingga diikuti.

.

Tafsir Jalalain

  1. (Mereka satu sama lain tidak pernah melarang) artinya sebagian di antara mereka tidak pernah melarang sebagian lainnya (dari) kebiasaan (tindakan mungkar yang biasa mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat) kebiasaan mereka dalam melakukan perbuatan mungkar itu.

.

Tafsir Ibnu Katsir

Kemudian Allah menjelaskan perihal yang biasa mereka lakukan di masanya. Untuk itu Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (Al-Maa’idah: 79)

Yakni satu sama lainnya tidak mau melarang perbuatan-perbuatan dosa dan haram yang mereka perbuat. Kemudian Allah mencela mereka atas perbuatan itu agar dijadikan pelajaran dan peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan perbuatan yang semisal.

Untuk itu, Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (Al-Maa’idah: 79)

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ، رَحِمَهُ اللَّهُ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ حَدَّثَنَا شَرِيك بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ بَذيمة عَنْ أَبِي عُبَيدة، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَمَّا وَقَعَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ فِي الْمَعَاصِي، نَهَتْهُمْ عُلَمَاؤُهُمْ فَلَمْ يَنْتَهُوا، فَجَالَسُوهُمْ فِي مَجَالِسِهِمْ  قَالَ يَزِيدُ: وَأَحْسَبُهُ قَالَ: وَأَسْوَاقِهِمْ وَوَاكَلُوهُمْ وَشَارَبُوهُمْ  فَضَرَبَ اللَّهُ قُلُوبَ بَعْضِهِمْ بِبَعْضٍ، وَلَعَنَهُمْ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ، ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فَقَالَ: لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ حَتَّى تَأْطُرُوهُمْ عَلَى الْحَقِّ أَطْرًا

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Syarik ibnu Abdullah, dari Ali ibnu Bazimah, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Ketika kaum Bani Israil tenggelam ke dalam perbuatan-perbuatan maksiat, maka para ulamanya mencegah mereka, tetapi mereka tidak mau berhenti. Lalu para ulama mereka mau duduk bersama dengan mereka dalam majelis-majelis mereka. Yazid mengatakan bahwa menurutnya Syarik ibnu Abdullah mengatakan, Di pasar-pasar mereka, dan bermuamalah dengan mereka serta minum bersama mereka. Karena itu, Allah memecah-belah hati mereka, sebagian dari mereka bertentangan dengan sebagian yang lain; dan Allah melaknat mereka melalui lisan Nabi Dawud dan Nabi Isa ibnu Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. (Al-Maa’idah: 78) Pada mulanya Rasulullah ﷺ bersandar, lalu duduk dan bersabda: Tidak, demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, sebelum kalian menyeret mereka kepada perkara yang hak dengan sebenar-benarnya.

قَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلي، حَدَّثَنَا يُونُسُ بن راشد، عَنْ عَلِيِّ بْنِ بَذيمة، عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أَوَّلَ مَا دَخَلَ النَّقْصُ عَلَى بني إِسْرَائِيلَ كَانَ الرَّجُلُ يَلْقَى الرَّجُلَ فَيَقُولُ: يَا هَذَا، اتَّقِ اللَّهَ وَدَعْ مَا تَصْنَعُ، فَإِنَّهُ لَا يَحِلُّ لَكَ. ثُمَّ يَلْقَاهُ مِنَ الْغَدِ فَلَا يَمْنَعُهُ ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ أَكِيلَهُ وَشَرِيبَهُ وَقَعِيدَهُ، فَلَمَّا فَعَلُوا ذَلِكَ ضَرَبَ اللَّهُ قُلُوبَ بَعْضِهِمْ بِبَعْضٍ، ثُمَّ قَالَ: لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ إِلَى قَوْلِهِ: فَاسِقُونَ ثُمَّ قَالَ: كَلَّا وَاللَّهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ولتَنهون عَنِ الْمُنْكَرِ، ولتأخذُنَّ عَلَى يَدِ الظَّالِمِ، ولَتَأطرنَّه عَلَى الْحَقِّ أطْرا  أَوْ تَقْصُرْنَهُ عَلَى الْحَقِّ قَصْرًا

Abu Dawud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad An-Nafili, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Rasyid, dari Ali ibnu Bazimah, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah ibnu Mas’ud yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda: Sesungguhnya kekurangan yang mula-mula dialami oleh kaum Bani Israil ialah bilamana seorang lelaki bertemu dengan lelaki lain (dari kalangan mereka), maka ia berkata kepadanya, Hai kamu, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah dosa yang kamu lakukan itu, sesungguhnya perbuatan itu tidak halal bagimu. Kemudian bila ia menjumpainya pada keesokan harinya, maka hal tersebut tidak mencegahnya untuk menjadi teman makan, teman minum, dan teman duduknya. Setelah mereka melakukan hal tersebut, maka Allah memecah-belah hati mereka; sebagian dari mereka bertentangan dengan sebagian yang lain. Kemudian Rasulullah ﷺ membacakan firman-Nya: Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil melalui lisan Dawud dan Isa putra Maryam. (Al-Maa’idah: 78) sampai dengan firman-Nya: orang-orang yang fasik. (Al-Maa’idah: 81) Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: Tidak, demi Allah, kamu harus amar ma’ruf dan nahi munkar, dan kamu harus mencegah perbuatan orang yang zalim, membujuknya untuk mengikuti jalan yang benar atau kamu paksa dia untuk mengikuti jalan yang benar.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Turmuzi dan Ibnu Majah melalui jalur Ali ibnu Bazimah dengan sanad yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadits ini hasan garib. Kemudian dia dan Ibnu Majah meriwayatkannya pula melalui Bandar, dari Ibnu Mahdi, dari Sufyan, dari Ali ibnu Bazimah dari Abu Ubaidah secara mursal.

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ وَهَارُونُ بْنُ إِسْحَاقَ الْهَمْدَانِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمُحَارِبِيُّ، عَنِ الْعَلَاءِ بْنَ الْمُسَيَّبِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرو بْنِ مُرَّة، عَنْ سَالِمٍ الْأَفْطَسِ، عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم: إن الرَّجُلَ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَ إِذَا رَأَى أَخَاهُ عَلَى الذَّنْبِ نَهَاهُ عَنْهُ تَعْذِيرًا، فَإِذَا كَانَ مِنَ الْغَدِ لَمْ يَمْنَعْهُ مَا رَأَى مِنْهُ أَنْ يَكُونَ أكِيلَه وخَلِيطه وشَرِيكه -وَفِي حَدِيثِ هَارُونَ: وَشِرِّيبَهُ، ثُمَّ اتَّفَقَا فِي الْمَتْنِ فَلَمَّا رَأَى اللَّهُ ذَلِكَ مِنْهُمْ، ضَرَبَ قُلُوبَ بَعْضِهِمْ عَلَى بَعْضٍ، وَلَعَنَهُمْ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِمْ دَاوُدَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ، ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ. ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ، وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ، وَلَتَأْخُذُنَّ عَلَى يَدِ الْمُسِيءِ، ولتأطرُنَّه عَلَى الْحَقِّ أَطْرًا أَوْ لَيَضْرِبَنَّ اللَّهُ قُلُوبَ بَعْضِكُمْ عَلَى بَعْضٍ، أَوْ ليلعَنْكم كَمَا لَعَنَهُمْ، وَالسِّيَاقُ لِأَبِي سَعِيدٍ

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj dan Harun ibnu Ishaq Al-Hamdani; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Muhammad Al-Muharibi, dari Al-Ala ibnul Musayyab, dari Abdullah ibnu Amr ibnu Murrah, dari Salim Al-Aftas, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah ibnu Mas’ud yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Sesungguhnya seorang lelaki dari kalangan kaum Bani Israil apabila melihat saudaranya sedang melakukan dosa, maka ia melarangnya dari perbuatan dosa itu dengan larangan yang lunak Dan apabila keesokan harinya apa yang telah ia lihat kemarin darinya tidak mencegahnya untuk menjadi teman makan, teman bergaul, dan teman muamalahnya. Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Harun disebutkan, Dan teman minumnya. Akan tetapi, keduanya sepakat dalam hal matan berikut, yaitu: Setelah Allah melihat hal tersebut dari mereka, maka Dia memecah-belah hati mereka, sebagian dari mereka bertentangan dengan sebagian yang lain; dan Allah melaknat mereka melalui lisan Dawud dan Isa ibnu Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaanNya, kalian harus ber-amar ma’ruf dan nahi munkar, dan kalian harus memegang tangan orang yang jahat, lalu kalian paksa dia untuk tunduk kepada perkara yang hak dengan sebenar-benarnya. Atau Allah akan memecah-belah hati sebagian dari kalian atas sebagian yang lain, atau Allah akan melaknat kalian seperti Dia melaknat mereka. Konteks ini ada pada Abu Sa’id.

Demikianlah menurut Ibnu Abu Hatim dalam riwayat hadits ini.

Imam Abu Dawud telah meriwayatkannya pula dari Khalaf ibnu Hisyam, dari Abu Syihab Al-Khayyat, dari Al-Ala ibnul Musayyab, dari Amr ibnu Murrah, dari Salim (yaitu Ibnu Ajlan Al-Aftas), dari Abu Ubaidah ibnu Abdullah ibnu Mas’ud, dari ayahnya, dari Nabi ﷺ dengan lafaz yang semisal. Kemudian Abu Dawud mengatakan bahwa hal yang sama telah diriwayatkan oleh Khalid dari Al-Ala, dari Amr ibnu Murrah dengan sanad yang sama. Al-Muharibi meriwayatkannya dari Al-Ala ibnul Musayyab, dari Abdullah ibnu Amr ibnu Murrah, dari Salim Al-Aftas, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah (Ibnu Mas’ud).

Selanjutnya: Hadits-hadits yang Menerangkan Tentang Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar 

Guru kami, Al-Hafiz Abul Hajjaj Al-Mazi, mengatakan bahwa Khalid ibnu Abdullah Al-Wasiti telah meriwayatkannya dari Al-Ala ibnul Musayyab, dari Amr ibnu Murrah, dari Abu Ubaidah, dari Abu Musa.

Hanya Allah Yang Maha mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Artikel SebelumnyaHadits-hadits yang Menerangkan Tentang Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar
Artikel SelanjutnyaMereka Durhaka dan Selalu Melampaui Batas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini