Latar Belakang Turunnya Ayat

Kajian Tafsir Surah Al-Anfaal

0
286

Kajian Tafsir Surah Al-Anfaal (Rampasan Perang). Surah ke-8. 75 ayat. Madaniyyah, ada yang berpendapat kecuali ayat 30-37. Seluruh kalimatnya berjumlah seribu enam ratus tiga puluh satu, sedangkan hurufnya ada lima ribu dua ratus sembilan puluh empat. Turun sesudah Surat Al-Baqarah Ayat 1. Riwayat yang menerangkan tentang latar belakang turunnya ayat ini yaitu sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ الشَّيْبَانِيُّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيِّ، عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ قَالَ: لَمَّا كَانَ يَوْمُ بَدْرٍ، وَقُتِلَ أَخِي عُمَيْر، وَقَتَلْتُ سَعِيدَ بْنَ الْعَاصِ وَأَخَذْتُ سَيْفَهُ، وَكَانَ يُسَمَّى ذَا الْكَتِيفَةِ، فَأَتَيْتُ بِهِ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: اذْهَبْ فَاطْرَحْهُ فِي الْقَبَضِ. قَالَ: فَرَجَعْتُ وَبِي مَا لَا يَعْلَمُهُ إِلَّا اللَّهُ مِنْ قَتْلِ أَخِي وَأَخْذِ سَلَبِي. قَالَ: فَمَا جَاوَزْتُ إِلَّا يَسِيرًا حَتَّى نَزَلَتْ سُورَةُ الْأَنْفَالِ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم: اذهب فخذ سيفك

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq Asy-Syaibani, dari Muhammad ibnu Ubaidillah As-Saqafi. dari Sa’d ibnu Abu Waqqas yang mengatakan.”Ketika Perang Badar berkecamuk dan saudaraku Umar gugur, maka aku membunuh Sa’id ibnul As dan aku rampas pedangnya yang diberi nama Zal Katffah. Kemudian aku menyerahkannya kepada Nabi ﷺ, lalu beliau ﷺ bersabda: ‘Pergilah, dan letakkanlah pedang itu di tempatnya semula’.” Lalu Sa’d ibnu Abu Waqqas meletakkan pedang itu dan kembali dalam keadaan sangat sedih, hanya Allah yang mengetahuinya karena saudaranya telah gugur dan harta rampasannya diambil. Tidak berapa lama sesudah itu turunlah surah Al-Anfaal. Maka Rasulullah bersabda kepadanya: Pergilah kamu dan ambillah harta rampasanmu!

BACA JUGA Kajian Tafsir Al-Qur’an Juz Ke-9 Lengkap 

وَقَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ أَيْضًا: حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ، أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ أَبِي النَّجود، عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ سَعْدِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَدْ شَفَانِي اللَّهُ الْيَوْمَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ، فَهَبْ لِي هَذَا السَّيْفَ. فَقَالَ: إِنَّ هَذَا السَّيْفَ لَا لَكَ وَلَا لِي، ضَعْهُ قَالَ: فَوَضَعْتُهُ، ثُمَّ رَجَعْتُ، قُلْتُ: عَسَى أَنْ يُعْطَى هَذَا السَّيْفُ الْيَوْمَ مَنْ لَا يُبْلِي بَلَائِي! قَالَ: رَجُلٌ يَدْعُونِي مِنْ وَرَائِي، قَالَ: قُلْتُ: قَدْ أَنْزَلَ اللَّهُ فِيَّ شَيْئًا؟ قَالَ: كُنْتَ سَأَلْتَنِي السَّيْفَ، وَلَيْسَ هُوَ لِي وَإِنَّهُ قَدْ وُهِبَ لِي، فَهُوَ لَكَ قَالَ: وَأَنْزَلَ اللَّهُ هَذِهِ الْآيَةَ: يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأنْفَالِ قُلِ الأنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ

Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Aswad ibnu Amir, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Asim ibnu Abun Nujud, dari Mus’ab ibnu Sa’d, dari Sa’d ibnu Malik yang menceritakan bahwa ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah telah memuaskanku pada hari ini dari orang-orang musyrik, mdka berikanlah pedang ini kepadaku.” Tetapi Rasulullah ﷺ bersabda: Sesungguhnya pedang ini bukan untukmu, bukan pula untukku Letakkanlah pedang ini. Lalu aku (Sa’d ibnu Malik) meletakkannya dan aku pergi seraya berkata kepada diriku sendiri, “Barangkali pedang ini akan diberikan kepada orang yang tidak mendapat cobaan seperti cobaan yang aku alami.  Sa’d ibnu Malik melanjutkan kisahnya, “Tidak lama kemudian ada seorang lelaki menyeruku dari arah belakang, sehingga aku berkata kepada diriku, ‘Sesungguhnya Allah telah menurunkan sesuatu berkenaan denganku.’ Lelaki itu berkata, ‘Sesungguhnya engkau pernah meminta kepadaku pedang ini, padahal pedang ini bukan hasil rampasanku, tetapi diberikan kepadaku. Maka sekarang pedang ini kukembalikan kepadamu sebagai milikmu.” Sa’d ibnu Malik mengatakan bahwa Allah Subhaanahu wa Ta’aala telah menurunkan ayat ini: Mereka menanyakan kepadaku tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, “Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul.” (Al-Anfaal: 1)

Imam Abu Daud, Imam Turmuzi. dan Imam Nasai telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Abu Bakar ibnu Ayyasy dengan lafaz yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Daud At-Tayalisi:

أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ، أَخْبَرَنَا سِمَاكُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ: سَمِعْتُ مُصْعَبَ بْنَ سَعْدٍ، يُحَدِّثُ عَنْ سَعْدٍ قَالَ: نَزَلَتْ فِيَّ أَرْبَعُ آيَاتٍ: أَصَبْتُ سَيْفًا يَوْمَ بَدْرٍ، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: نَفِّلْنِيه. فَقَالَ: ضَعْهُ مِنْ حَيْثُ أَخَذْتَهُ مَرَّتَيْنِ، ثُمَّ عَاوَدْتُهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ضَعْهُ مِنْ حَيْثُ أَخَذْتَهُ، فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ

Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, telah menceritakan kepada kami Sammak ibnu Harb yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Mus’ab ibnu Sa’d menceritakan hadits dari Sa’d yang mengatakan bahwa telah diturunkan empat ayat berkenaan dengan dirinya. Ia pernah memperoleh sebilah pedang dalam perang badar, lalu ia datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, “Bolehkah pedang ini untukku sebagai nafilah?” Nabi bersabda, “Letakkanlah pedang itu di tempat semula ketika engkau mengambilnya,” sebanyak dua kali. Kemudian ia mengulangi permintaan, tetapi Nabi bersabda, “Letakkanlah pedang itu di tempat semula ketika engkau mengambilnya.” Maka turunlah ayat ini, yaitu: mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan (Al-Anfaal: 1), hingga akhir ayat.

Hadits dalam bentuk lengkapnya ada pada penyebab turunnya firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala:

وَوَصَّيْنَا الإنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا

Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu bapaknya. (Al-Ankabut: 8)

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ

Sesungguhnya (meminum) khamr dan berjudi. (Al-Maidah: 90)

Dan ayat lainnya mengenai wasiat.

Imam Muslim telah meriwayatkannya di dalam kitab Sahih-nya melalui hadits Syu’bah dengan lafaz yang sama.

Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, telah menceritakan kepadanya Abdullah ibnu Abu Bakar, dari sebagian orang dari kalangan Bani Sa’idah yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Abu Usaid (yaitu Malik ibnu Rabi’ah) mengatakan bahwa ia berhasil merampas pedang Ibnu Aiz dalam Perang Badar, pedangnya itu diberi nama Al-Mirzabun. Ketika Rasulullah ﷺ memerintahkan kepada semua orang untuk mengumpulkan semua rampasan yang berada di tangan mereka, maka ia datang menghadap kepada Rasulullah ﷺ seraya membawa pedang rampasan itu, lalu ia melemparkannya di tempat pengumpulan ganimah. Dan Rasulullah ﷺ  tidak pernah menolak sesuatu pun yang diminta darinya. Kemudian Al-Arqam ibnu Abul Arqam Al-Makhzumi melihat pedang tersebut, lalu ia memintanya kepada Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ memberikan pedang itu kepadanya.

Ibnu Jarir telah meriwayatkan pula hadits ini melalui jalur periwayatan yang lain.

Penyebab lain yang melatarbelakangi turunnya ayat ini

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Salamah, dari Ibnu Ishaq, dari Abdur Rahman, dari Sulaiman ibnu Musa, dari Mak-hul, dari Abu Umamah yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ubadah tentang makna Al-Anfaal. Maka Ubadah menjawab bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang ikut dalam Perang Badar, yaitu ketika kami berselisih pendapat tentang harta rampasan sehingga pekerti kami menjadi buruk karenanya. Maka Allah Subhaanahu wa Ta’aala mencabutnya dari tangan kami dan menjadikannya di bawah kekuasaan tangan Rasulullah ﷺ. Kemudian Rasulullah ﷺ membagikannya di antara sesama kami dengan pembagian yang rata.

Imam Ahmad mengatakan pula bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah ibnu Umar, telah menceritakan kepada kami Abi Ishaq, dari Abdur Rahman ibnul Haris ibnu Abdullah ibnu Ayyasy ibnu Abu Rabi’ah, dari Sulaiman ibnu Musa, dari Abu Salamah, dari Abu Umamah, dari Ubadah ibnus Samit yang menceritakan, “Kami berangkat bersama Rasulullah ﷺ dan saya ikut berperang bersamanya di medan Perang Badar. Kedua belah pasukan bertempur dan Allah mengalahkan musuh kami. Kemudian segolongan dari kami mengejar pasukan musuh yang melarikan diri dan memerangi mereka, sedangkan segolongan lagi tetap berada di medan perang, mengumpulkan ganimah. Segolongan yang lainnya ada tetap di markas pasukan kaum muslim menjaga keselamatan Rasulullah ﷺ agar jangan dibokong oleh musuh saat sedang dalam keadaan lalai. Dan pada malam harinya sebagian di antara pasukan kaum muslim berebutan ganimah dengan sebagian yang lainnya. Orang-orang yang mengumpulkan ganimah mengatakan, ‘Kamilah yang mengumpulkannya, maka tiada seorang pun yang beroleh bagian selain kami.’ Sedangkan orang-orang yang pergi mengejar musuh mengatakan, “Kalian bukanlah orang-orang yang lebih berhak padanya daripada kami. Kamilah yang menjadi benteng Nabi ﷺ dari pasukan musuh, dan kami berhasil mengalahkan mereka. Dan orang-orang yang tetap mengawal Rasulullah ﷺ berkata, ‘Kami merasa khawatir bila musuh menyerang Rasulullah ﷺ dengan serangan bokongan saat tidak terkawal, sehingga kami sibuk dengan pekerjaan kami.’ Maka saat itulah turun firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala: Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, “Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul, sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesama kalian.” (Al-Anfaal: 1) Maka Rasulullah ﷺ membagi-bagikannya di antara semua kaum muslim. Rasulullah ﷺ apabila melakukan peperangan di tanah musuh, maka beliau ﷺ selalu beroleh seperempat dari harta rampasan. Apabila melakukan perang dalam perjalanan pulangnya, beliau mendapat sepertiga dari harta rampasan, dan beliau ﷺ tidak menyukai harta rampasan.”

Imam Turmuzi dan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadits Sufyan As-Sauri, dari Abdur Rahman ibnul Haris dengan lafaz yang semisal. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadits ini sahih.

Ibnu Hibban di dalam kitab Sahih-nya dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nys. telah meriwayatkannya melalui hadits Abdur Rahman ibnul Haris. Imam Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih dengan syarat Imam Muslim, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya.

Imam Abu Daud, Imam Nasai, Ibnu jarir, dan Ibnu Murdawaih yang lafaz (teks) hadits berikut menurut yang ada padanya, demikian pula Ibnu Hibban serta Imam Hakim, semuanya meriwayatkan hadits ini melalui berbagai jalur, dari Daud ibnu Abu Hindun, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ketika Perang Badar, Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa yang berbuat anu dan anu, maka baginya hadiah anu dan anu.” Maka pasukan kaum muslim yang berusia muda segera melaksanakannya, sedangkan yang berusia tua tetap berada di bawah panji-panji, mempertahankan diri. Kemudian ketika ganimah diperoleh mereka, maka para pemuda datang untuk menuntut hadiah yang disediakan bagi mereka. Tetapi orang-orang yang telah berusia tua berkata, “Janganlah kalian mementingkan diri sendiri dan melalaikan kami, karena sesungguhnya kami adalah, sebagai benteng bagi kalian.”Sekiranya kalian terpukul mundur, niscaya kalian akan kembali kepada kami.” Mereka bersengketa. Maka Allah Subhaanahu wa Ta’aala menurunkan firman-Nya: Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. (Al-Anfaal: 1) sampai dengan firman-Nya: dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kalian adalah orang-orang yang beriman. (Al-Anfaal: 1)

As-Sauri telah meriwayatkan dari Al-Kalbi, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ketika Perang Badar, Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa yang membunuh musuh, maka baginya hadiah anu dan anu; dan barang siapa yang berhasil menawan musuh, maka baginya hadiah anu dan anu.” Lalu datanglah Abul Yusr dengan membawa dua orang tawanan dan berkata, “Wahai Rasulullah, semoga Allah melimpahkan salawat-Nya kepadamu, manakah hadiah kami?” Maka Sa’d ibnu Ubadah berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau, jika memberi mereka, niscaya sahabat-sahabatmu tidak kebagian sesuatu pun. Dan sesungguhnya tiada yang mencegah kami dari hal ini karena enggan dengan upah (hadiah) dan takut kepada musuh, melainkan kami tetap di posisi kami demi mengawal engkau dan karena khawatir bila musuh datang menyerangmu dari arah belakang.” Akhirnya mereka bersengketa, lalu turunlah firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala: Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, “Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul.” (Al-A’raf: 1) Ibnu Abbas juga mengatakan bahwa turun pula firman-Nya yang lain, yaitu: Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kalian peroleh sebagai rampasan perang maka sesungguhnya seperlimanya untuk Allah. (Al-Anfaal: 41), hingga akhir ayat.

Imam Abu Ubaidillah Al-Qasim ibnu Salam rahimahullah di dalam kitab ‘Harta-harta yang Diakui oleh Syariat dan Penjelasan mengenai Sumber-sumber serta Pengalokasiannya’ mengatakan bahwa anfal adalah harta rampasan perang, dan termasuk pula semua yang diperoleh kaum muslim dari harta benda kafir harbi. Dan mula-mula seluruh anfal yang diperoleh kaum muslim diberikan kepada Rasulullah ﷺ. Allah Subhaanahu wa Ta’aala telah berfirman sehubungan hal ini: Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, “Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul.” (Al-Anfaal: 1) Kemudian Rasulullah ﷺ membagi-bagikannya dalam Perang Badar sesuai dengan petunjuk Allah, tanpa membagikannya menjadi lima bagian, seperti yang kami sebutkan dalam hadits Sa’d di atas tadi. Setelah itu turunlah ayat khumus yang berfungsi me-nasakh ayat ini.

Menurut kami, demikianlah menurut riwayat Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas, mengatakan hal yang sama. Hal yang sama dikatakan pula oleh Mujahid, Ikrimah, dan As-Saddi.

Lain pula dengan Ibnu Zaid, ia mengatakan bahwa ayat ini tidak di-nasakh, bahkan tetap muhkam. Abu Ubaid mengatakan bahwa sehubungan dengan hal ini banyak asar yang mengisahkannya.

Anfal menurut kata asalnya berarti himpunan semua ganimah, hanya saja istilah khumus adalah sebagian dari anfal yang dikhususkan buat pemiliknya sesuai dengan petunjuk dari Al-Qur’an dan yang diberlakukan oleh sunnah.

Makna anfal menurut istilah bahasa orang Arab artinya setiap kebaikan yang diberikan oleh pelakunya sebagai hadiah darinya dan tidak wajib baginya melakukan hal tersebut. Dan anfal yang dihalalkan oleh Allah bagi kaum mukmin dari harta musuh mereka itu tiada lain merupakan sesuatu yang dikhususkan oleh Allah untuk mereka, sebagai  karunia dari Allah buat mereka. Demikian itu karena pada masa yang lalu ganimah diharamkan atas umat-umat yang terdahulu sebelum kaum muslim, kemudian Allah menghalalkannya bagi umat ini. Demikianlah asal mula riwayat anfal.

Menurut kami, hal yang membuktikan kebenarannya disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui Jabir radiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda:

أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي” فَذَكَرَ الْحَدِيثَ، إِلَى أَنْ قَالَ: وَأُحِلَّتْ لِيَ الْغَنَائِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي

Aku diberi lima perkara yang belum pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku. Jabir melanjutkan haditsnya sampai pada sabda Rasul ﷺ: Dan dihalalkan bagiku ganimah, padahal sebelumnya tidak dihalalkan bagi seorang pun sebelumku. hingga akhir hadits.

Selanjutnya Abu Ubaid Al-Qasim ibnu Salam mengatakan bahwa hadiah yang diberikan oleh imam kepada pasukan tempur dinamakan nafilah, yakni memberikan hadiah kepada sebagian pasukan karena perannya yang utama sehingga ia beroleh bagian lebih dari bagian yang lainnya. Hal ini dilakukan oleh imam berdasarkan kriteria pengorbanannya kepada Islam dan perannya dalam mengacaukan barisan musuh.

Sehubungan dengan nafilah yang diberikan oleh imam, ada empat perkara yang disunatkan, masing-masing mempunyai kedudukan tersendiri yang berbeda dengan yang lainnya, yaitu:

Pertama, nafilah yang tidak ada bagian seperlimanya. Hal ini dinamakan salab (rampasan dari musuh yang dibunuh),

Kedua, nafilah yang berasal dari ganimah sesudah bagian seperlima dikeluarkan dari keseluruhannya. Misalnya seorang imam mengirimkan suatu pasukan ke suatu daerah pertempuran, lalu pasukan yang dikirimkannya itu kembali dengan membawa ganimah, maka bagi pasukan itu mendapat seperempat atau sepertiga dari apa yang berhasil diraihnya, sesudah terlebih dahulu mengambil bagian seperlimanya.

Ketiga, nafilah yang berasal dari seperlima itu sendiri. Misalnya ganimah diperoleh, lalu seluruhnya dikumpulkan dan dibagi menjadi lima bagian. Apabila imam telah mengambil bagian seperlimanya, maka imam boleh memberikan nafilah dari bagiannya itu kepada pasukan yang bersangkutan menurut kebijaksanaannya.

Keempat, nafilah yang termasuk ke dalam keseluruhan ganimah, sebelum sesuatu dari ganimah tersebut dibagi menjadi lima bagian. Misalnya imam memberikan hadiah kepada para penunjuk jalan, para penggembala ternak, dan orang-orang yang mengiringnya.

Sehubungan dengan masing-masing dari yang tersebut di atas, masalahnya masih diperselisihkan. Ar-Rabi’ mengatakan bahwa Imam Syafi’i mengatakan.”Anfal tidak boleh dikeluarkan dari pokok ganimah sebelum dibagi menjadi lima bagian, selain dari salab.”

Abu Ubaid mengatakan.”Termasuk nafilah ialah sesuatu yang ditambahkan kepada mereka selain dari bagian yang merupakan hak mereka (pasukan). Hal ini diambil dari seperlima bagian Nabi ﷺ, karena sesungguhnya Nabi ﷺ beroleh seperlima dari seperlima tiap-tiap ganimah. Sehubungan dengan hal ini seorang imam dituntut untuk berijtihad dalam membagi-bagikannya. Dengan kata lain, apabila jumlah musuh banyak dan kekuatan mereka lebih kuat, sedangkan pasukan kaum muslim yang menghadapinya tidak berimbang, maka imam boleh menyediakan nafilah (hadiah) karena mengikut kepada sunnah Rasulullah ﷺ. Apabila keadaannya tidak demikian, maka imam tidak perlu memberikan nafilah.”

Pendapat yang ketiga mengatakan, “Termasuk nafilah ialah apabila imam mengirimkan suatu pasukan khusus atau pasukan biasa, lalu imam mengatakan kepada mereka sebelum bertempur dengan musuh, bahwa mereka akan mendapat sesuatu hadiah sesudah khumus. Maka hadiah tersebut berhak mereka peroleh sesuai dengan persyaratan yang diajukan oleh imam, karena mereka bertempur dengan imbalan tersebut dan hal itulah yang mereka setujui.”

LANJUTKAN BACA: Kajian Tafsir Surah Al-Anfaal ayat 1 .... 

Sehubungan dengan perkataan Abu Ubaid yang menyatakan bahwa sesungguhnya ganimah Badar tidak di-takhmis (dibagi lima), kebenarannya masih perlu dipertimbangkan. Hal ini dapat dibantah oleh kisah Ali ibnu Abu Talib sehubungan dengan kedua mata-matanya yang berhasil memperoleh bagian dari khumus karenanya pada hari Perang Badar. Kami telah menjelaskan hal tersebut di dalam Kitab As-Sirah dengan keterangan yang memuaskan.

Hanya Allah Yang Maha mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Dikutif dari: Tafsir Ibnu Katsir

 

Artikel SebelumnyaPerbaikilah Hubungan di Antara Sesamamu
Artikel SelanjutnyaYang Dimaksud dengan Anfaal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini