Larangan Berwala’ dan Berteman Akrab

Kajian Tafsir: Surah Al-Maa'idah ayat 51

0
290

Kajian Tafsir: Surah Al-Maa’idah ayat 51. Larangan berwala’ dan berteman akrab kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani serta selain mereka yang menjadi musuh-musuh Islam dan sifat atau bentuk wala’ kepada mereka, dan akibat melakukan hal itu. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia(mu); mereka satu sama lain saling melindungi. Barang siapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (Q.S. Al-Maa’idah : 51)

.

Tafsir Ibnu Abbas

Yā ayyuhal lazīna āmanū (wahai orang-orang yang beriman) kepada Nabi Muhammad ﷺ dan Al-Qur’an.

Lā tattakhidzul yahūda wan nashārā auliyā’ (janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pelindung dan penolong), yakni untuk mendapatkan pertolongan dan kemenangan.

Ba‘dluhum auliyā-u ba‘dl (sebagian mereka adalah teman dekat bagi sebagian yang lain), yakni sebagian mereka menganut agama sebagian lainnya, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, dan sebagian mereka adalah teman dekat sebagian yang lain.

Wa may yatawallahum (barangsiapa menjadikan mereka sebagai pelindung dan penolong), yakni untuk mendapatkan pertolongan dan kemenangan.

Mingkum (di antara kalian), wahai segenap kaum mukminin.

Fa innahū minhum (berarti dia termasuk bagian mereka) dalam pertemanan, serta tidak memegang dan menjaga amanah Allah.

Innallāha lā yahdi (sesungguhnya Allah tidak memberi hidayah), yakni tidak membimbing kepada agama dan keterangan-Nya.

Al-qaumazh zhālimīn (kepada orang-orang yang zalim), yakni orang-orang Yahudi dan Nasrani.

Daftar Isi: Kajian Tafsir Al-Qur’an Juz Ke-6 

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an

  1. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia(mu); mereka satu sama lain saling melindungi[12]. Barang siapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka[13]. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim[14].

[12] Dan saling menolong serta bersatu dalam memusuhi dan memerangi kamu.

[13] Hal itu, karena berwala’ (memberikan kesetiaan) jika sempurna menjadikan pelakunya pindah ke agama mereka, namun jika berwala’ hanya sedikit, maka bisa membawanya kepada sikap sering berwala’, dan jika tidak dicegah lama-kelamaan akan menjadikan seorang hamba termasuk mereka (pindah ke agama mereka).

[14] Yang memberikan walaa’ (kesetiaan) kepada orang-orang kafir.

.

Tafsir Jalalain

  1. (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin) menjadi ikutanmu dan kamu cintai. (Sebagian mereka menjadi pemimpin bagi sebagian lainnya) karena kesatuan mereka dalam kekafiran. (Siapa di antara kamu mengambil mereka sebagai pemimpin, maka dia termasuk di antara mereka) artinya termasuk golongan mereka. (Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang aniaya) karena mengambil orang-orang kafir sebagai pemimpin mereka.

.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Subhaanahu wa Ta’aala melarang hamba-hamba-Nya yang mukmin mengangkat orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani sebagai wali mereka, karena mereka adalah musuh-musuh Islam dan para penganutnya; semoga Allah melaknat mereka. Kemudian Allah memberitahukan bahwa sebagian dari mereka adalah wali bagi sebagian yang lain.

Selanjutnya Allah mengancam orang mukmin yang melakukan hal itu melalui firman-Nya:

وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ

Barang siapa di antara kalian mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. (Al-Maa’idah: 51), hingga akhir ayat.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Kasir ibnu Syihab, telah menceritakan kepada kami Muhammad (Yakni Ibnu Sa’id ibnu Sabiq), telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Abu Qais, dari Sammak ibnu Harb, dari Iyad, bahwa Umar pernah memerintahkan Abu Musa Al Asyari untuk melaporkan kepadanya tentang semua yang diambil dan yang diberikannya (yakni pemasukan dan pengeluarannya) dalam suatu catatan lengkap. Dan tersebutlah bahwa yang menjadi sekretaris Abu Musa saat itu adalah seorang Nasrani. Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Khalifah Umar radiyallahu ‘anhu. Maka Khalifah Umar merasa heran akan hal tersebut, lalu ia berkata, Sesungguhnya orang ini benar-benar pandai, apakah kamu dapat membacakan untuk kami sebuah surah di dalam masjid yang datang dari negeri Syam? Abu Musa Al-Asy’ari menjawab, Dia tidak dapat melakukannya. Khalifah Umar bertanya, Apakah dia sedang mempunyai jinabah? Abu Musa Al-Asy’ari berkata, Tidak, tetapi dia adalah seorang Nasrani. Maka Khalifah Umar membentakku dan memukul pahaku, lalu berkata, Pecatlah dia. Selanjutnya Khalifah Umar membacakan firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (kalian). (Al-Maa’idah: 51), hingga akhir ayat

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Hasan ibnu Muhammad ibnus Sabah, telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Umar, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Muhammad ibnu Sirin yang mengatakan bahwa Abdullah ibnu Atabah pernah berkata, Hendaklah seseorang di antara kalian memelihara dirinya, jangan sampai menjadi seorang Yahudi atau seorang Nasrani, sedangkan dia tidak menyadarinya. Menurut Muhammad ibnu Sirin, yang dimaksud olehnya menurut dugaan kami adalah firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala yang mengatakan: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (kalian). (Al-Maa’idah : 51), hingga akhir ayat.

Ayat berikutnya: Orang-orang yang Hatinya Berpenyakit 

Dan telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudail, dari Asim, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa ia pernah ditanya mengenai sembelihan orang-orang Nasrani Arab. Maka ia menjawab, Boleh dimakan.  Allah Subhaanahu wa Ta’aala hanya berfirman: Barang siapa di antara kalian mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. (Al-Maa’idah: 51)

Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Abuz Zanad.

Hanya Allah Yang Maha mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Artikel SebelumnyaOrang-orang yang Hatinya Berpenyakit
Artikel SelanjutnyaApakah Hukum Jahiliah yang Mereka Kehendaki?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini