Jangan Mengganggu Orang-orang yang Mengunjungi Baitulharam

Kajian Tafsir Surah Al-Maa'idah ayat 2

0
262

Kajian Tafsir Surah Al-Maa’idah ayat 2. Jangan mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلا الْهَدْيَ وَلا الْقَلائِدَ وَلا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٢)

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar kesucian Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-yu, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridhaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya. (Q.S. Al-Maa’idah : 2)

.

Tafsir Ibnu Abbas

… Wa lā āmmīnal baital harāma (dan janganlah pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah), yakni janganlah menyerang orang-orang yang menuju ke Baitullah. Mereka adalah jemaah haji dari Yamamah, kaum Bakr bin Wa-il yang musyrik dan para pedagang kaum Syuraih bin Dlabi‘ah yang juga musyrik.

Yabtaghūna fadl-lan (sedang mereka mencari karunia), yakni mereka mencari rezeki.

Mir rabbihim (dari Rabb mereka) dengan jalan berdagang.

Wa ridlwānā (dan keridaan) dari Rabb mereka dengan jalan menunaikan haji. …

Sebelumnya: Jangan Mengganggu Binatang Had-yu dan Binatang Qalaa-id 

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an

  1. … dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia[11] dan keridhaan Tuhannya[12].

[11] Yang dimaksud dengan karunia adalah keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan.

[12] Dengan haji, umrah, thawaf, shalat dan ibadah lainnya. Yakni jangan menyakitinya, menghinanya, bahkan muliakanlah dan hormatilah orang-orang yang berkunjung ke rumah-Nya. Termasuk ke dalam hal ini adalah mengamankan jalan menuju Baitullah, membuat tenang orang-orang yang pergi berkunjung ke Baitullah dan membuat mereka bisa beristirahat, tanpa ada rasa takut dibunuh, dijambret hartanya dan dibajak. Namun demikian, ayat ini ditakhshis dengan firman Allah Ta’ala di surah At Taubah ayat 28, yang di sana disebutkan bahwa orang-orang musyrik tidak boleh masuk ke tanah haram. Larangan mengganggu ini jika ia menuju baitullah dengan maksud mencari karunia (rezeki) Allah dan keridhaan-Nya, namun jika maksudnya melakukan kejahatan, maka termasuk menghormati tanah haram adalah menghalanginya dari melakukan kejahatan.

.

Tafsir Jalalain

  1. … (jangan pula) kamu halalkan atau kamu ganggu (orang-orang yang berkunjung) atau menuju (Baitulharam) dengan memerangi mereka (sedangkan mereka mencari karunia) artinya rezeki (dari Tuhan mereka) dengan berniaga (dan keridaan) daripada-Nya di samping berkunjung ke Baitullah tidak seperti pengertian mereka yang salah itu. Ayat ini dimansukh oleh ayat Bara`ah. …

.

Tafsir Ibnu Katsir

Firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala:

وَلا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا

Dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya. (Al-Maa’idah: 2)

Artinya, janganlah kalian menghalalkan perang terhadap orang-orang yang mengunjungi Baitullah yang suci dan barang siapa yang memasukinya aman. Jangan pula mengganggu orang yang mengunjunginya dengan tujuan mencari karunia Allah dan berharap mendapat rida-Nya. Jangan sekali-kali kalian menghalang-halanginya. jangan mencegahnya, jangan pula mengacaukannya.

Mujahid, Ata, Abul Aliyah, Mutarrif ibnu Abdullah. dan Abdullah ibnu Ubaid ibnu Umair, Ar-Rabi’ ibnu Anas, Muqatil ibnu Hayyan, dan Qatadah serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: sedang mereka mencari karunia Allah. (Al-Maa’idah: 2); Makna yang dimaksud ialah berdagang. Penafsiran ini sama dengan apa yang telah disebutkan sehubungan dengan firman-Nya:

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ

Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhan kalian. (Al-Baqarah: 198)

Mengenai firman-Nya: dan keridaan (dari Tuhan kalian). (Al-Maa’idah: 2); Menurut Ibnu Abbas, mereka mencari rida Allah melalui ibadah hajinya.

Ikrimah, As-Saddi, dan Ibnu Jarir menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Al-Hatm ibnu Hindun Al-Bakri; dia pernah menyerang ternak milik orang-orang Madinah (merampoknya), kemudian pada tahun berikutnya dia berumrah ke Baitullah. Maka sebagian sahabat bermaksud menghadangnya di tengah jalan yang menuju ke Baitullah. Lalu Allah Subhaanahu wa Ta’aala menurunkan firman-Nya: dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya. (Al-Maa’idah: 2)

Ibnu Jarir meriwayatkan adanya kesepakatan bahwa orang musyrik boleh dibunuh jika ia tidak mempunyai jaminan keamanan, sekalipun dia bertujuan mengunjungi Baitullah yang suci atau Baitul Maadis. Hukum yang berkaitan dengan mereka (orang-orang musyrik) di-mansukh. Orang yang bertujuan ke Baitullah dengan maksud untuk melakukan ke-mulhid-an, kemusyrikan, dan kekufuran jelas harus dilarang. Allah Subhaanahu wa Ta’aala telah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. (At-Taubah: 28)

Karena itulah Rasulullah ﷺ pada tahun sembilan Hijriah ketika mengangkat Abu Bakar As-Siddiq sebagai amir jamaah haji menugaskan Ali, sebagai ganti dari Rasulullah ﷺ, untuk menyerukan di kalangan manusia agar Baitullah dibersihkan; dan sesudah tahun ini tidak boleh lagi ada orang musyrik melakukan haji, dan tidak boleh ada orang yang tawaf sambil telanjang bulat.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah. (Al-Maa’idah: 2); Yaitu orang yang menuju ke Baitullah yang suci. Dahulu orang-orang muslim dan orang-orang musyrik sama-sama melakukan haji, dan Allah Subhaanahu wa Ta’aala melarang orang-orang mukmin mencegah seseorang dari kalangan mukmin atau orang kafir untuk sampai kepadanya. Sesudah itu Allah Subhaanahu wa Ta’aala menurunkan lagi Firman-Nya, yaitu:

إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا

Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. (At-Taubah: 28)

مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ

Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjidAllah. (At-Taubah: 17)

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ

Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. (At-Taubah: 18)

Maka sejak itu orang-orang musyrik diusir dari Masjidil Haram.

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Qatadah sehubungan dengan makna firman-Nya: dan jangan mengganggu binatang-binatang qalaid dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah. (Al-Maa’idah: 2); Ayat ini telah di-mansukh. Dahulu seseorang di zaman Jahiliah apabila keluar dari rumahnya dengan maksud melakukan haji, mereka memakai kalung (qiladah, jamaknya qalaid) yang terbuat dari bagian po-hon Tanah Suci, maka tiada seorang pun yang berani mengganggunya. Apabila ia pulang, ia memakai kalung dari (pintalan) bulu domba, maka tiada seorang pun yang berani mengganggunya. Pada masa itu orang musyrik tidak dihalang-halangi datang ke Baitullah. Se-dangkan orang-orang muslim telah diperintahkan tidak boleh melakukan peperangan pada bulan-bulan haram, tidak boleh pula melakukannya di dekat Baitullah (Tanah Suci dalam waktu kapan pun). Kemudian hal ini di-mansukh oleh firman-Nya: maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka. (At-Taubah 5)

Selanjutnya: Apabila Telah Menyelesaikan Ihram, Maka Bolehlah Berburu 

Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa firman-Nya: dan jangan mengganggu binatang-binatang qalaid (Al-Maa’idah: 2); Artinya, jika mereka (orang-orang musyrik) mengalungi dirinya dengan kalung yang terbuat dari sesuatu dari Tanah Suci, mereka harus diberi jaminan keamanan. Ibnu Jarir mengatakan bahwa orang-orang Arab masih tetap mencela orang yang berani melanggar ketentuan tersebut Salah seorang penyair mereka mengatakan:

ألَمْ تَقْتُلا الحرْجَين إِذْ أَعْوَرَا لَكُمْ … يمرَّان الأيدي اللَّحاء المُضَفَّرا

Mengapa kamu membunuh dua orang yang menuju ke Tanah Suci, padahal kamu tidak boleh mengganggunya;

keduanya lewat memakai kalung dari serat kayu pohon Tanah Suci yang dipintal.

Hanya Allah Yang Maha mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Artikel SebelumnyaApabila Telah Menyelesaikan Ihram, Maka Bolehlah Berburu
Artikel SelanjutnyaJangan Mengganggu Binatang Had-yu dan Binatang Qalaa-id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini