Jangan Melanggar Kehormatan Bulan-bulan Haram

Kajian Tafsir Surah Al-Maa'idah ayat 2

0
294

Kajian Tafsir Surah Al-Maa’idah ayat 2. Jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلا الْهَدْيَ وَلا الْقَلائِدَ وَلا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar kesucian Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-yu, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridhaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya. (Q.S. Al-Maa’idah : 2)

.

Tafsir Ibnu Abbas

… Wa lasy syahral harāmi (dan janganlah melanggar kehormatan bulan-bulan haram), yakni janganlah kalian melakukan penyerangan pada bulan haram. …

Sebelumnya: Janganlah Melanggar Syi’ar-syi’ar Kesucian Allah 

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an

  1. … dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[8], …

[8] Maksudnya antara lain bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram, yakni dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu. Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan berperang di bulan haram sudah mansukh (dihapus) berdasarkan ayat 5 surah At Taubah, demikian juga berdasarkan ayat-ayat yang umum yang memerintahkan memerangi orang-orang kafir secara mutlak, di samping itu, Nabi Muhammad ﷺ sendiri memerangi penduduk Tha’if di bulan Dzulqa’dah; salah satu bulan haram. Sedangkan ulama yang lain berpendapat, bahwa larangan berperang di bulan-bulan haram tidaklah mansukh berdasarkan ayat ini dan ayat yang lain, mereka mena’wil yang mutlaknya kepada yang muqayyad. Mereka juga merincikan, Tidak boleh memulai peperangan di bulan haram, adapun melanjutkan dan menyelesaikannya jika mulainya terjadi di bulan lain, maka boleh, mereka juga mena’wil peperangan yang dilakukan Nabi ﷺ terhadap penduduk Tha’if, bahwa peperangan tersebut di Hunain mulainya pada bulan Syawwal. Ini semua jika bukan peperangan daf’ (pembelaan diri), namun jika peperangan daf’, yakni orang-orang kafir yang memulainya, maka dibolehkan bagi kaum muslimin membalasnya, baik di bulan haram maupun lainnya berdasarkan ijma’ para ulama.

.

Tafsir Jalalain

  1. … (dan jangan pula melanggar bulan haram) dengan melakukan peperangan padanya ….

.

Tafsir Ibnu Katsir

Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

Dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram. (Al-Maa’idah: 2)

Makna yang dimaksud ialah harus menghormatinya dan mengakui keagungannya, dan meninggalkan hal-hal yang dilarang oleh Allah melakukannya di masa-masa itu misalnya memulai peperangandan lebih dikuatkan lagi melakukan hal-hal yang diharamkan. Seperti pengertian yang terkandung di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar. (Al-Baqarah: 217)

Allah Subhaanahu wa Ta’aala telah berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan. (At-Taubah: 36). hingga akhir ayat.

Di dalum kitab Sahih Bukhari disebutkan dari Abu Bakrah, bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda dalam haji wada’:

إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُم، ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو القَعْدة، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَر الَّذِي بَيْنَ جُمادى وَشَعْبَانَ

Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaannya di hari Allah menciptakan langit dan bumi; satu tahun adalah dua bilas bulan; empat bulan di antaranya adalah bulan haram (suci) tiga (di antaranya) berturut-turut, yaitu Zul Qa’dah, Zul Hijjah, dan Muharram serta Rajab Mudar jatuh di antara bulan Jumada dan bulan Sya’ban.

Hal ini menunjukkan berlangsungnya status haram bulan-bulan haram tersebut sampai dengan akhir waktu (hari kiamat), seperti yang dikatakan oleh mazhab sejumlah ulama Salaf.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu. sehubungan dengan makna firman-Nya: dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram. (Al-Maa’idah: 2); Janganlah kalian menghalalkan perang padanya.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Muqatil ibnu Hayyan dan Abdul Karim ibnu Malik Al-Jazari, dipilih oleh Ibnu Jarir.

Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa hal tersebut telah di-mansukh, dan boleh memulai peperangan dalam bulan-bulan haram. Mereka mengatakan demikian berpegang kepada firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala yang mengatakan:

فَإِذَا انْسَلَخَ الأشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ

Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka. (At-Taubah: 5)

Makna yang dimaksud ialah empat bulan yang berlaku itu. Mereka mengatakan, tidak disebutkan adanya pengecualian antara bulan-bulan haram dan yang lainnya.

Selanjutnya: Jangan Mengganggu Binatang Had-yu dan Binatang Qalaa-id 

Imam Abu Ja’far meriwayatkan adanya kesepakatan perihal bahwa Allah membolehkan memerangi orang-orang musyrik dalam bulan-bulan haram maupun bulan-bulan lainnya. Abu Ja’far mengatakan bahwa mereka sepakat pula seandainya orang musyrik mengalungkan serat-serat pepohonan tanah suci pada lehernya atau kedua lengannya, maka hal tersebut bukan merupakan keamanan baginya dari pembunuhan, jika dia tidak terikat dengan perjanjian perlindungan atau keamanan dari kaum muslim. Masalah ini memerlukan pembahasan yang lebih luas dan lebih panjang, tetapi tempatnya bukan pada kitab ini.

Hanya Allah Yang Maha mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Artikel SebelumnyaJangan Mengganggu Binatang Had-yu dan Binatang Qalaa-id
Artikel SelanjutnyaJanganlah Melanggar Syi’ar-syi’ar Kesucian Allah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini