Hukum Mengucapkan Kata-kata Buruk

Kajian Tafsir Surah An-Nisaa’ ayat 148

0
280

Kajian Tafsir Surah An-Nisaa’ ayat 148. Awal Juz ke-6. Pengarahan tentang adab bermasyarakat, hukum mengucapkan kata-kata buruk secara terang-terangan, dan larangan melontarkan ucapan-ucapan buruk kepada seseorang. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

لا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا

Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terang-terangan kecuali oleh orang yang dizalimi. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. An-Nisaa’: 148)

.

Tafsir Ibnu Abbas

Lā yuhibbullāhul jahra bis sū-i minal qauli (Allah tidak menyukai ucapan buruk [yang diucapkan] dengan terus terang), yakni Allah tidak menyukai makian.

Illā maη zhulim (kecuali oleh orang yang dizalimi). Maksudnya, orang yang dizalimi boleh mendoakan keburukan (bagi yang menzaliminya).

Wa kānallāhu samī‘an (Allah Adalah Maha Mendengar) doa orang yang dizalimi.

‘Alīmā (lagi Maha Mengetahui) untuk menghukum orang yang zalim. Ayat ini diturunkan berkaitan dengan Abu Bakr yang dimaki oleh seseorang.

Daftar Isi: Kajian Tafsir Al-Qur’an Juz Ke-6 

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an

  1. Allah tidak menyukai[1] perkataan buruk[2], (yang diucapkan) secara terang-terangan kecuali oleh orang yang dizalimi[3]. Allah adalah Maha Mendengar[4] lagi Maha Mengetahui[5].

[1] Dia membenci, murka dan akan menghukum pelakunya.

[2] Perkataan buruk misalnya mencela orang, memaki, menuduh, menerangkan keburukan-keburukan orang lain, menyinggung perasaan seseorang, dan sebagainya. Mafhum ayat di atas menunjukkan bahwa Allah menyukai perkataan yang baik, seperti dzikr, kata-kata yang baik dan lembut, dsb.

[3] Dengan mengemukakan kepada hakim atau penguasa keburukan-keburukan orang yang menzaliminya tanpa berdusta, menambah-nambah dan tidak sampai menyalahkan orang yang tidak berbuat zalim. Namun demikian, memaafkannya dan tidak membalasnya lebih utama.

[4] Karena ayat di atas membicarakan tentang perkataan yang buruk, demikian juga termasuk perkataan yang baik dan yang mubah, maka Allah Subhaanahu wa Ta’aala memberitahukan bahwa Dia Maha Mendengar, Dia mendengar perkataan kamu, oleh karena itu, berhati-hatilah kamu dari berkata-kata yang dapat membuat Tuhanmu benci sehingga kamu diberi hukuman. Dalam ayat ini juga terdapat dorongan untuk berkata-kata yang baik.

[5] Dia mengetahui niatmu dan sebab keluar perkataan itu.

.

Tafsir Jalalain

  1. (Allah tidak menyukai perkataan buruk yang diucapkan secara terus terang) dari siapa pun juga, artinya Dia pastilah akan memberinya hukuman (kecuali dari orang yang dianiaya) sehingga apabila dia mengucapkannya secara terus terang misalnya tentang keaniayaan yang dideritanya sehingga ia mendoakan si pelakunya, maka tidaklah dia akan menerima hukuman dari Allah. (Dan Allah Maha Mendengar) apa-apa yang diucapkan (lagi Maha Mengetahui) apa-apa yang diperbuat.

.

Tafsir Ibnu Katsir

Ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat ini, bahwa Allah tidak menyukai bila seseorang mendoakan kecelakaan terhadap orang lain, kecuali jika ia dianiaya olehnya. Maka saat itu Allah memberikan rukhsah kepadanya untuk mendoakan kecelakaan terhadap orang yang berbuat aniaya terhadapnya. Hal ini disebutkan melalui firman-Nya:

إِلا مَنْ ظُلِمَ

Kecuali oleh orang yang dianiaya. (An-Nisaa’ : 148)

Akan tetapi, jika si teraniaya bersikap sabar dan tidak mendoakan kecelakaan terhadap orang yang berbuat aniaya kepadanya, maka hal ini lebih baik baginya.

قَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ حَبِيبٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: سُرق لَهَا شَيْءٌ، فَجَعَلَتْ تَدْعُو عَلَيْهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُسَبّخي عنه

Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Mu’az, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Habib, dari Ata, dari Siti Aisyah yang menceritakan bahwa pernah ada yang mencuri barang miliknya, lalu ia mendoakan kecelakaan terhadap pelakunya. Maka Nabi ﷺ bersabda: Janganlah kamu mendoakan kecelakaan terhadapnya.

Al-Hasan Al-Basri mengatakan, Janganlah seseorang mendoakan kecelakaan terhadap orang yang berbuat aniaya, tetapi hendaklah ia mengucapkan dalam doanya seperti ini: ‘Ya Allah, tolonglah daku terhadapnya dan kembalikanlah hak milikku darinya.

Menurut riwayat yang lain yang bersumber darinya (Al-Hasan Al-Basri), Allah memberikan kemurahan (rukhsah) kepada seseorang yang mendoakan kecelakaan bagi orang yang telah berbuat aniaya kepadanya, tanpa membalasnya.

Abdul Karim ibnu Malik Al-Jazari mengatakan sehubungan dengan makna ayat ini, Makna yang dimaksud berkenaan dengan seorang lelaki yang mencacimu, lalu kamu balas mencacinya. Tetapi jika seseorang berbuat kedustaan terhadapmu, janganlah kamu balas ia dengan berbuat kedustaan terhadapnya. Karena Allah Subhaanahu wa Ta’aala telah berfirman:

وَلَمَنِ انْتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِ فَأُولَئِكَ مَا عَلَيْهِمْ مِنْ سَبِيلٍ

‘Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu dosa pun atas mereka’ (Asy-Syura: 41).

قَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا القَعْنَبِيّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنِ الْعَلَاءِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: المُسْتَبَّانِ مَا قَالَا فَعَلَى الْبَادِئِ مِنْهُمَا، مَا لَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُومُ

Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qa’nabi, telah menceritakan kepada kami Abdid Aziz ibnu Muhammad, dari Al-Ala, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Dua orang yang saling mencaci menanggung apa yang diucapkan oleh keduanya, tetapi dosanya ditanggung oleh orang yang memulai di antara keduanya, selagi pihak yang teraniaya tidak melampaui batas.

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Musanna ibnus Sabbah, dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya:

لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلا مَنْ ظُلِمَ

Allah tidak menyukai ucapan buruk (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. (An-Nisaa’ : 148)

Makna yang dimaksud ialah misalnya seorang lelaki bertamu kepada seseorang, lalu pemilik rumah tidak menjamunya dengan baik. Setelah keluar, si lelaki mengatakan, Dia menyambutku dengan buruk dan tidak menjamuku dengan baik. Mujahid mengatakan bahwa sikap yang demikian itu termasuk ucapan buruk (yang diucapkan) dengan terus terang, kecuali oleh orang yang dianiaya sehingga dia menjamu tamunya dengan baik.

Ibnu Ishaq mengatakan, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya:

لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلا مَنْ ظُلِمَ

Allah tidak menyukai ucapan buruk (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. (An-Nisaa’ : 148)

Mujahid mengatakan, bahwa makna yang dimaksud ialah seorang laki-laki turun istirahat (bertamu) kepada seseorang, lalu pemilik rumah tidak menjamunya dengan baik. Setelah keluar, si laki-laki mengatakan, Dia menjamuku dengan buruk dan tidak menjamu dengan baik.

Menurut riwayat yang lain, makna yang dimaksud berkenaan dengan seorang tamu yang memindahkan rahl (barang-barang bawaan)nya. Sesungguhnya hal tersebut sama dengan mengatakan ucapan buruk terhadap temannya. Hal yang sama diriwayatkan oleh bukan hanya seorang ulama dari Mujahid dengan makna yang semisal.

Jamaah meriwayatkan selain Imam Nasai dan Imam Turmuzi melalui jalur Al-Lais ibnu Sa’d, sedangkan Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadits Ibnu Luhai’ah; keduanya dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Abul Khair Marsad ibnu Abdullah, dari Uqbah ibnu Amir yang menceritakan bahwa kami (para sahabat) pernah bertanya, Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau sering mengutus kami, lalu kami menginap di kalangan suatu kaum, tetapi mereka tidak menjamu kami. Bagaimanakah menurut pendapatmu dengan masalah ini?

Rasulullah ﷺ menjawab:

إِذَا نَزَلْتُمْ بِقَوْمٍ فأمَرُوا لَكُمْ بِمَا يَنْبَغِي لِلضَّيْفِ، فَاقْبَلُوا مِنْهُمْ، وَإِنْ لَمْ يَفْعَلُوا فَخُذُوا مِنْهُمْ حَقَّ الضَّيْفِ الَّذِي يَنْبَغِي لَهُمْ

Apabila kalian turun istirahat pada suatu kaum dan mereka menyuguhkan kepada kalian jamuan yang selayaknya bagi tamu, maka terimalah jamuan mereka itu. Dan jika mereka tidak melakukannya, maka ambillah dari mereka hak tamu yang selayaknya dilakukan oleh mereka.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حدثنا شعبة، سَمِعْتُ أَبَا الْجُودِيِّ يُحَدِّثُ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُهَاجِرِ، عَنِ الْمِقْدَامِ أَبِي كَرِيمَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: أَيُّمَا مسلمٍ ضَافَ قَوْمًا، فَأَصْبَحَ الضَّيْفُ مَحْرُومًا، فَإِنَّ حَقًا عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ نَصْرَه حَتَّى يَأْخُذَ بقِرى لَيْلَتِهِ مِنْ زَرْعِهِ وَمَالِهِ

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja’far, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, bahwa ia pernah mendengar Abul Judi menceritakan sebuah hadits dari Sa’id ibnul Muhajir, dari Al-Miqdam ibnu Abu Karimah, dari Nabi ﷺ yang telah bersabda: Manakala seorang muslim kedatangan suatu kaum sebagai tamunya, dan pada pagi harinya tamunya itu dalam keadaan mahrum (tidak diberi jamuan apa pun), maka sudah seharusnya bagi setiap muslim membela dirinya sehingga ia dapat mengambil jamuan malamnya dari kebun dan harta milik orang muslim tersebut.

Hadits diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid bila ditinjau dari segi ini.

قَالَ أَحْمَدُ أَيْضًا: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنِي مَنْصُورٌ، عَنِ الشَّعْبي عَنِ الْمِقْدَامِ أَبِي كَرِيمَةَ، سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَيْلَةُ الضَّيْفِ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، فَإِنْ أَصْبَحَ بفِنَائه مَحْرُومًا كَانَ دَيْنًا لَهُ عَلَيْهِ، إِنْ شَاءَ اقْتَضَاهُ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَهُ

Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa’id, dari Syu’bah, dari Mansur, dari Asy-Sya’bi, dari Al-Miqdam ibnu Abu Karimah yang mendengar bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Jamuan malam bagi tamu adalah wajib atas setiap orang muslim; dan jika si tamu dalam keadaan lapar di halaman rumahnya pada pagi harinya, maka hal itu merupakan utang bagi pemilik rumah. Jika si tamu menginginkan jamuan, ia boleh menagihnya, boleh pula meninggalkannya.

Kemudian Imam Ahmad meriwayatkannya pula dari Gundar, dari Syu’bah, juga dari Ziyad ibnu Abdullah Al-Bukai’, dari Waki’ dan Abu Na’im, dari Sufyan As-Sauri; ketiga-tiganya dari Mansur dengan lafaz yang sama.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Daud melalui hadits Abu Uwwanah, dari Mansur dengan lafaz yang sama.

Dari pengertian hadits-hadits di atas dan yang semisal dengannya, Imam Ahmad dan lain-lainnya berpendapat bahwa menjamu tamu itu hukumnya wajib.

Termasuk ke dalam bab ini sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar:

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا صَفْوَانُ بْنُ عِيسَى، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَجْلان، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ؛ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنْ لِي جَارًا يُؤْذِينِي، فَقَالَ لَهُ: أَخْرِجْ مَتَاعَكَ فَضَعْهُ عَلَى الطَّرِيقِ. فَأَخَذَ الرَّجُلُ مَتَاعَهُ فَطَرَحَهُ عَلَى الطَّرِيقِ، فَجَعَلَ كُلُّ مَنْ مَرَّ بِهِ قَالَ: مَالَكَ؟ قَالَ: جَارِي يُؤْذِينِي  فَيَقُولُ: اللَّهُمَّ الْعَنْهُ، اللَّهُمَّ أَخْزِهِ  قَالَ: فَقَالَ الرَّجُلُ: ارْجِعْ إِلَى مَنْزِلِكَ، وَقَالَ لَا أُوذِيكَ أَبَدًا

Telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Safwan ibnu Isa, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ajlan, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ, lalu bertanya, Sesungguhnya aku mempunyai seorang tetangga yang selalu menyakiti diriku. Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya: Keluarkanlah semua barang milikmu dan letakkanlah di tengah jalan. Kemudian lelaki itu mengambil semua barang miliknya, lalu ia lemparkan ke jalan. Maka setiap orang yang lewat bertanya, Mengapa kamu ini? Ia menjawab, Tetanggaku selalu menyakitiku. Orang tersebut mengucapkan, Ya Allah, laknatilah dia. Ya Allah, hinakanlah dia. Akhirnya tetangganya itu berkata, Kembalilah ke rumahmu. Demi Allah, aku tidak akan menyakitimu lagi untuk selamanya.

Imam Abu Daud meriwayatkannya di dalam Kitabul Adab, dari Abu Taubah Ar-Rabi’, dari Nafi’, dari Sulaiman ibnu Hayyan (yaitu Abul Ahmar), dari Muhammad ibnu Ajlan dengan lafaz yang sama.

Ayat berikutnya: Memaafkan Suatu Kesalahan Orang Lain 

Kemudian Al-Bazzar mengatakan, Kami belum pernah mengetahui dia meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah kecuali dalam sanad ini.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Juhaifah dan Wahb ibnu Abdullah, dari Nabi ﷺ Dan Yusuf ibnu Abdullah ibnu Salam, dari Nabi ﷺ

Hanya Allah Yang Maha mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Artikel SebelumnyaMemaafkan Suatu Kesalahan Orang Lain
Artikel SelanjutnyaDaftar Isi: Kajian Tafsir Al-Qur’an Juz 5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini