Hukum Islam Terhadap Wanita yang Telah Jelas Berzina

Kajian Tafsir Surah An-Nisaa’ ayat 16

0
312

Kajian Tafsir Surah An-Nisaa’ ayat 16. Dasar-dasar untuk menetapkan perbuatan-perbuatan keji dan Hukum Islam terhadap wanita yang telah jelas berzina, dan hukum ini merupakan hukum pada permulaan Islam. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا

Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. (Q.S. An-Nisaa’ : 16)

.

Tafsir Ibnu Abbas

Wal ladzāni ya’tiyānihā (dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji).

Mingkum (di antara kalian), yakni orang-orang merdeka di antara kalian. Maksudnya, pemuda dan pemudi yang berzina.

Fa ādzūhumā (maka berilah hukuman kepada keduanya) dengan cara mencela dan menjelek-jelekan perbuatan mereka berdua.

Fa iη tābā (kemudian jika keduanya bertobat) sesudah itu.

Wa ash-lahā (dan memperbaiki diri) dari perbuatan yang telah terjadi antara mereka berdua dan berbuat baik terhadap Allah Ta‘ala.

Fa a‘ridlū ‘anhumā (maka berpalinglah dari keduanya), yakni dari mencela dan menjelek-jelekan perbuatan mereka berdua.

Innallāha kāna tawwāban (sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat) lagi Maha Memberi ampunan.

Rahīmā (dan Maha Penyayang).

Ketentuan mencela dan menjelek-jelekan pemuda-pemudi yang berzina ini telah dinasakh dengan ketentuan dera seratus kali.

.

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an

  1. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji[7] di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya[8]. Jika keduanya bertobat[9] dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang[10].

[7] Zina atau homoseks.

[8] Seperti dengan dicela, dicerca dan dipukuli sandal atau disabet.

[9] Yakni dari dosa yang dilakukannya, menyesalinya dan berniat keras untuk tidak mengulangi lagi.

[10] Berdasarkan ayat ini dan ayat sebelumnya, bahwa di awal-awal Islam laki-laki yang melakukan perbuatan keji disakiti sampai mau bertobat dan memperbaiki diri, sedangkan wanita dikurung dalam rumah sampai tiba ajalnya. Dari ayat ini dapat diambil kesimpulan bahwa menghukum dengan menyakiti baik lewat lisan dan tindakan serta menghukum dengan cara mengurung dalam rumah termasuk cara ta’zir terhadap maksiat yang dapat membuat pelakunya jera.

.

Tafsir Jalalain

  1. (Dan mengenai dua orang) dengan nun yang memakai atau tanpa tasydid (yang melakukannya) maksudnya perbuatan keji, yaitu berzina atau homoseksual (di antara kamu) maksudnya kaum lelaki (maka berilah mereka hukuman) dengan mencela dan memukul mereka dengan terompah. (Kemudian jika mereka bertobat) daripadanya (dan memperbaiki perbuatan mereka) (maka tinggalkanlah mereka) dan jangan disakiti lagi. (Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat) terhadap orang yang sadar (lagi Maha Penyayang) kepadanya. Ayat ini telah dihapus/dimansukh hukumnya dengan ayat had, jika yang dimaksud karena berzina. Demikian pula menurut Syafii jika yang dimaksud karena homoseksual. Hanya menurutnya pula, orang yang dikerjai tidaklah dirajam walaupun telah beristri, hanya dipukul dan diasingkan. Bahwa yang dimaksud itu homoseksual lebih kuat dengan alasan adanya dhamir tatsniah huma dan lain-lain. Menurut golongan yang pertama yang dimaksud dengan kedua mereka itu ialah pezina yang laki-laki dan yang perempuan. Tetapi pendapat ini ditolak oleh golongan Syafii dengan penjelasan yang diberikan kemudian dengan hubungannya yang berkaitan dengan dhamir laki-laki dan berserikatnya kedua mereka dalam menerima hukuman, bertobat dan diisolir. Dan ini khusus bagi pihak laki-laki, karena sebagaimana kita ketahui bagi pihak wanita ialah tahanan rumah.

.

Tafsir Ibnu Katsir

Firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala:

وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا

Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kalian, maka berilah hukuman kepada keduanya. (An-Nisaa’: 16)

Yaitu dua orang yang berbuat zina, kalian harus menghukumnya. Menurut Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu dan Sa’id ibnu Jubair serta selain keduanya, hukuman tersebut berupa caci maki dan memukulinya dengan terompah dan sandal. Pada mulanya memang demikian hukumnya sebelum Allah menasakhnya dengan hukuman dera dan hukuman rajam.

Ikrimah, Ata. Al-Hasan. dan Abdullah ibnu Kasir mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki dan seorang wanita apabila keduanya berbuat zina.

As-Saddi mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan muda-mudi sebelum mereka kawin (lalu melakukan perbuatan zina).

Mujahid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang lelaki yang melakukan perbuatan tidak senonoh. Seakan-akan dia bermaksud bahwa kedua lelaki tersebut melakukan perbuatan homo.

Ahlus Sunan meriwayatkan melalui hadits Amr ibnu Abu Muhammad, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas secara marfu’. Ia mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda:

مَنْ رَأَيْتُمُوهُ يَعَمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Barang siapa yang kalian lihat sedang melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah si pelaku dan yang dikerjainya.

Firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala:

فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا

Kemudian jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri.  (An-Nisaa’: 16)

Yakni jera dan berhenti dari apa yang dilakukan oleh keduanya serta memperbaiki dirinya dan amal perbuatannya menjadi baik.

Daftar Isi: Kajian Tafsir Al-Qur’an Juz Ke-4

فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا

Maka biarkanlah mereka. (An-Nisaa’: 16)

Janganlah kalian mengerasi keduanya dengan kata-kata yang buruk sesudah itu. karena orang yang telah bertobat dari dosanya sama dengan orang yang tidak berdosa.

إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا

Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. (An-Nisaa’: 16)

Ayat berikutnya: Tobat yang Diterima Allah

Di dalam kitab Sahihain disebutkan:

إِذَا زَنَتْ أَمَةُ أَحَدِكُمْ، فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا

Apabila budak perempuan seseorang di antara kalian berbuat zina, maka hendaklah ia menderanya sebagai hukuman had, tetapi ia tidak boleh mencacinya.

Yakni mencaci makinya karena perbuatannya, setelah ia menjalani hukuman had yang merupakan penghapus dosa dari perbuatannya itu.

Hanya Allah Yang Maha mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Artikel SebelumnyaTobat yang Diterima Allah
Artikel SelanjutnyaDasar-dasar untuk Menetapkan Perbuatan-perbuatan Keji

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini