Diharamkan Mengundi Nasib dengan Azlam (Anak Panah)

Kajian Tafsir Surah Al-Maa'idah ayat 3

0
774

Kajian Tafsir Surah Al-Maa’idah ayat 3. Menerangkan hukum-hukum yang terkait dengan binatang buruan, sembelihan dan makanan; diharamkan mengundi nasib dengan azlam (anak panah). Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالأزْلامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لإثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٣)

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh (dari tempat tinggi), yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Maa’idah : 3)

.

Tafsir Ibnu Abbas

… wa aη tastaqsimū bil azlām (Dan [diharamkan juga] mengundi nasib dengan anak panah), yakni wadah yang biasa digunakan untuk melakukan pengundian dengan beberapa anak panah. Menurut satu pendapat, diharamkan kepada kalian menggantungkan kegiatan pada anak panah, yaitu anak panah yang pada satu sisinya tertulis, tuhan menyuruhku, sedang pada sisi yang lain tertulis, tuhan melarangku. Mereka biasa mempraktikkan hal itu dalam mengerjakan urusan-urusan mereka. Kemudian Allah Ta‘ala melarang praktik semacam itu.

Dzālikum (yang demikian itu), yakni kemaksiatan dan keharaman yang telah Aku terangkan kepada kalian itu.

Fisq (adalah kefasikan), yakni menggunakannya adalah fasik, dan menghalalkannya adalah kufur. …

Sebelumnya: Diharamkan yang Disembelih untuk Berhala 

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an

  1. … Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah)[19], (karena) itu suatu perbuatan fasik[20]. …

[19] Al Azlaam artinya anak panah yang belum memakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum memakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya adalah mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu, dan ditulis masing-masingnya dengan, Lakukanlah, Jangan lakukan, sedangkan yang ketiga tidak ditulis apa-apa, kemudian diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka’bah. Apabila mereka hendak melakukan sesuatu, maka mereka meminta supaya juru kunci ka’bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi. Dalam ayat ini Allah mengharamkan perbuatan itu dan perbuatan yang semisal dengannya, serta menggantinya dengan syari’at shalat istikharah (meminta pilihan kepada Allah) dalam semua urusan mereka.

[20] Fasik artinya keluar dari ketaatan kepada Allah beralih kepada ketaatan kepada setan.

.

Tafsir Jalalain

  1. … (dan mengundi nasib) artinya menentukan bagian dan keputusan (dengan anak panah) azlaam jamak dari zalam atau zulam; artinya anak panah yang belum diberi bulu dan ujungnya tidak bermata. Anak panah itu ada tujuh buah disimpan oleh pengurus Kakbah dan padanya terdapat tanda-tanda. Maka tanda-tanda itulah yang mereka ambil sebagai pedoman, jika disuruh mereka lakukan dan jika dilarang mereka hentikan. (Demikian itu adalah kefasikan) artinya menyimpang dari ketaatan. Ayat ini turun pada hari Arafah masa haji wadak, yaitu haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ ….

.

Tafsir Ibnu Katsir

Firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala:

وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالأزْلامِ

Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah. (Al-Maa’idah: 3)

Diharamkan bagi kalian, hai orang-orang mukmin, mengundi nasib dengan anak panah. Bentuk tunggal dari azlam ialah zulam, tetapi adakalanya dibaca zalam. Dahulu di masa Jahiliah orang-orang Arab sering melakukannya. Azlam merupakan tiga buah anak panah, pada salah satunya bertuliskan kata ‘lakukanlah’, pada yang kedua bertuliskan ‘jangan kamu lakukan’ sedangkan pada yang ketiganya tidak terdapat tulisan apa pun. Menurut sebagian orang, pada yang pertama bertuliskan ‘Tuhanku memerintahkan kepadaku, pada yang kedua bertuliskan ‘Tuhanku melarangku’ dan pada yang ketiganya kosong, tidak ada tulisan.

Jika telah dikocok, lalu keluarlah panah yang bertuliskan kata perintah, maka orang yang bersangkutan mengerjakannya; atau jika yang keluar kata larangan, maka ia meninggalkannya. Jika yang keluar adalah anak panah yang kosong, maka ia mengulanginya lagi.

Istilah istiqsam diambil dari makna meminta bagian dari anak-anak panah tersebut yang dipakai untuk mengundi. Demikianlah menurut keterangan yang dikemukakan oleh Abu Ja’far ibnu Jarir.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Muhammad As-Sabbah, telah menceritakan kepada kami Al-Hajjaj ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dan Usman ibnu Ata, dari Ata, dari Ibnu Abbas mengenai firman-Nya: Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah. (Al-Maa’idah: 3); Azlam adalah anak panah (yang belum diberi bulu kestabilan dan besi runcing pada ujungnya). Dahulu mereka menggunakan alat ini untuk mengundi nasib dalam semua perkara. Hal yang sama diriwayatkan dari Mujahid, Ibrahim An-Nakha’i, Al-Hasan Al-Basri, dan Muqatil ibnu Hayyan.

Ibnu Abbas mengatakan, azlam adalah anak panah yang dahulu mereka gunakan untuk mengundi nasib dalam semua urusan.

Muhammad ibnu Ishaq dan lain-lainnya menyebutkan bahwa berhala orang Quraisy yang paling besar diberi nama Hubal. Berhala ini dipancangkan di atas sebuah sumur yang terdapat di dalam Ka’bah, di dalamnya diletakkan semua hadiah dan harta Ka’bah. Di dekat berhala tersebut terdapat tujuh buah anak panah yang pada masing-masingnya tertera apa yang biasa mereka gunakan untuk memutuskan perkara-perkara yang sulit bagi mereka. Maka anak panah mana saja yang keluar, hal itu dijadikan pegangan oleh mereka dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

Di dalam kitab Sahihain disebutkan bahwa ketika Nabi ﷺ memasuki Ka’bah, beliau menemukan gambar Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail di dalamnya, pada tangan kedua nabi itu terdapat azlam. Maka Nabi ﷺ bersabda:

قَاتَلَهُمُ اللَّهُ، لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّهُمَا لَمْ يَسْتَقْسِمَا بِهَا أَبَدًا

Semoga Allah melaknat mereka (ahli Jahiliah), sesungguhnya mereka mengetahui bahwa keduanya sama sekali tidak pernah menggunakannya.

Di dalam kitab Sahihain disebutkan bahwa Suraqah ibnu Malik ibnu Ju’syum ketika berangkat mengejar Nabi ﷺ dan Abu Bakar yang sedang menuju Madinah melakukan hijrahnya, terlebih dahulu mengundi nasib dengan azlam, apakah dia dapat menimpakan mudarat kepada mereka atau tidak. Ternyata yang keluar adalah yang tidak disukainya, yaitu yang mengatakan, Kamu tidak dapat menimpakan mudarat terhadap mereka. Suraqah mengatakan, Lalu aku tidak menghiraukan apa yang dihasilkan oleh azlam itu, dan langsung aku mengejar mereka. Kemudian ia melakukannya lagi untuk yang kedua dan yang ketiga kalinya. Tetapi setiap ia melakukan undian, ternyata yang keluar adalah yang tidak disukainya, yaitu kamu tidak dapat membahayakan mereka. Memang demikianlah kejadiannya. Saat itu Suraqah masih belum masuk Islam, ia baru masuk Islam sesudah peristiwa tersebut.

وَرَوَى ابْنُ مَرْدُويه مِنْ طَرِيقِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ رَقَبةَ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْر، عَنْ رَجاء بْنِ حَيْوَة، عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَنْ يَلِج الدَّرَجَاتِ مَنْ تَكَهَّن أَوِ اسْتَقْسَمَ أَوْ رَجَعَ مِنْ سَفَرٍ طَائِرًا

Ibnu Murdawaih meriwayatkan melalui jalur Ibrahim ibnu Yazid, dari Ruqabah, dari Abdul Malik ibnu Umair, dari Raja ibnu Haiwah, dari Abu Darda yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda: Tidak akan masuk surga orang yang melakukan tenung atau mengundi nasib atau kembali dari bepergian karena tatayyur.

Mujahid mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah. (Al-Maa’idah: 3); Azlam ialah anak panah orang-orang Arab, dan dadu orang-orang Persia serta orang-orang Romawi yang biasa mereka pakai untuk berjudi.

Pendapat yang disebutkan oleh Mujahid ini sehubungan dengan pengertian azlam yaitu alat yang dipakai untuk berjudi masih perlu dipertimbangkan. Kecuali jika ia mengatakan bahwa dahulu orang-orang Arab adakalanya memakai azlam untuk beristikharah dan adakalanya untuk berjudi, karena sesungguhnya Allah Subhaanahu wa Ta’aala menggandengkan antara azlam dan qumar (judi), seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian. (Al-Maa’idah: 90-91)

sampai dengan firman-Nya:

فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (Al-Maa’idah: 91)

Dalam ayat ini disebutkan oleh firman-Nya dengan makna yang sama, yaitu:

وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالأزْلامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ

Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. (Al-Maa’idah: 3)

Selanjutnya: Melakukan Istikharah Kepada-Nya 

Yaitu melakukan perbuatan tersebut akan mengakibatkan kefasikan, kesesatan, kebodohan, dan kemusyrikan.

Hanya Allah Yang Maha mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Artikel SebelumnyaMelakukan Istikharah Kepada-Nya
Artikel SelanjutnyaDiharamkan yang Disembelih untuk Berhala

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini