Bacaan Tasmiyah (Basmalah) ketika Menyembelih

Kajian Tafsir Surah Al-An'aam ayat 121

0
416

Kajian Tafsir Surah Al-An’aam ayat 121. Bacaan tasmiyah (basmalah) ketika menyembelih.

Disebutkan dari Siti Aisyah radiyallahu ‘anha bahwa orang-orang bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya banyak kaum yang datang kepada kami dengan membawa daging, tanpa kami ketahui apakah disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya ataukah tidak.” Maka Rasulullah ﷺ menjawab:

سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوا

Bacakanlah tasmiyah padanya oleh kalian, kemudian makanlah!

Siti Aisyah mengatakan bahwa mereka masih baru meninggalkan masa kekafirannya (yakni baru masuk Islam).

Hadits riwayat Imam Bukhari.

BACA JUGA: Memakan Binatang-binatang yang Tidak Disebut Nama Allah 

Segi penyimpulan dalilnya memberikan pengertian yaitu mereka memahami bahwa bacaan tasmiyah (basmalah) merupakan suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan. Mereka merasa khawatir bila tasmiyah belum dibacakan oleh kaum-kaum tersebut, mengingat mereka baru masuk Islam. Maka Nabi memerintahkan para sahabatnya untuk melakukan tindakan preventif, yaitu membaca tasmiyah di saat hendak memakannya, dengan maksud agar tasmivah yang terakhir ini sebagai ganti dari tasmiyah yang tidak diucapkan di saat menyembelihnya, jika memang belum dibacakan. Untuk meluruskannya Nabi memerintahkan para sahabatnya untuk memberlakukan hukum-hukum kaum muslim terhadap mereka.

Pendapat yang kedua sehubungan dengan masalah ini mengatakan bahwa bacaan tasmiyah tidak disyaratkan, atau dengan kata lain tidak wajib, melainkan hanya sunat. Jika bacaan tasmiyah ditinggalkan, baik secara sengaja ataupun lupa, tidak membahayakan hasil sembelihan (selagi yang menyembelihnya adalah orang muslim). Demikianlah menurut mazhab Syafii dan semua sahabatnya, juga menurut suatu riwayat dari Imam Ahmad yang dinukil darinya oleh Hambal. Pendapat ini dikatakan pula oleh suatu riwayat dari Imam Malik, yang dinaskan oleh Asyhab ibnu Abdul Aziz dari teman-ieman Imam Malik. Hal yang sama telah diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Ata ibnu Abu Rabah.

Imam Syafii menakwilkan ayat ini, yaitu firman-Nya: Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (Al-An’aam  : 121)  dengan pengertian yang ditujukan kepada hewan sembelihan yang disembelih bukan karena Allah. Perihalnya sama dengan makna yang terkandung di dalam firman-Nya: atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (Al-An’aam  : 145)

Ibnu Juraij telah meriwayatkan dari Ata sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. (Al-An’aam  : 121) Bahwa Allah melarang memakan hasil sembelihan yang dilakukan oleh orang-orang Quraisy untuk berhala-berhalanya, dan Allah melarang memakan hasil sembelihan orang-orang Majusi.

Metode pengambilan dalil yang ditempuh oleh Imam Syafii ini kuat. Sebagian dari ulama mutaakhkhirin berupaya menguatkan pendapat ini dengan menginterpretasikan huruf wawu yang ada pada firman-Nya, {وإِنَّهُ لَفِسْقٌ} sebagai wawu hal, yang artinya ‘janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sedangkan hewan tersebut berstatus fasik: dan tidak sekali-kali seekor binatang dinamakan fasik, melainkan karena binatang tersebut disembelih untuk selain Allah’. Kemudian sebagian dari ulama mutaakhkhirin itu mengatakan bahwa takwil ini adalah suatu ketentuan dan tidak boleh menganggap wawu sebagai wawu ‘ataf, karena bila dianggap sebagai wawu ataf berarti mengharuskan adanya ataf jumlah ismiyah khabariyah kepada jumlah fi’liyah talabiyah.

Akan tetapi, pendapat ini dapat dibantah dengan firman selanjutnya yang mengatakan:

وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ

Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya. (Al-An’aam  : 121)

Karena sesungguhnya huruf wawu pada ayat ini sudah pasti merupakan huruf ‘ataf. Jika wawu yang didakwakan olehnya bahwa wawu itu adalah wawu haliyah yang sesungguhnya, seperti yang telah dikatakannya, niscaya jumlah ini tidak dapat di-‘ataf-kan kepada jumlah yang sebelumnya. Jika jumlah ini di-‘ataf-kan kepada jumlah talabiyah, berarti diberlakukan terhadapnya apa yang diberlakukan terhadap selainnya. Jika terbukti bahwa huruf wawu tersebut bukan wawu haliyah, berarti batallah apa yang dikatakan oleh sebagian ulama mutaakhkhirin tersebut.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, menceritakan kepada kami Yahya ibnul Mugirah, telah mewartakan kepada kami Jarir. dari Ata, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat: Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. (Al-An’aam  : 121) Bahwa yang dimaksud adalah bangkai. Kemudian Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya dari Abu Zar’ah, dari Yahya ibnu Abu Kasir, dari Ibnu Luhai’ah, dari Ata ibnus Saib dengan lafaz yang sama.

Dapat pula dijadikan dalil oleh mazhab ini yaitu sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam hadits-hadits mursal-nya melalui hadits Saur ibnu Yazid, dari As-Suit As-Sudusi maula Suwaid ibnu Maimun, salah seorang tabi’in yang disebut oleh Abu Hatim ibnu Hibban di dalam Kitabbus Siqat termasuk orang-orang yang berpredikat siqah. Ia mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda:

ذَبِيحَة الْمُسْلِمِ حَلَالٌ ذُكِر اسمُ اللهِ أَوْ لَمْ يُذْكَرْ، إِنَّهُ إِنْ ذَكَرَ لَمْ يَذْكُرْ إِلَّا اسْمَ اللَّهِ

Sembelihan orang muslim adalah halal, baik ia menyebut nama Allah ataupun tidak (ketika menyembelihnya). Karena sesungguhnya jika ia menyebut (dalam doanya), maka yang disebutnya hanyalah nama Allah belaka.

Hadits ini mursal, diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Daraqutni melalui Ibnu Abbas yang mengatakan:

إِذَا ذَبَحَ الْمُسْلِمُ -وَلَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَأْكُلْ، فَإِنَّ الْمُسْلِمَ فِيهِ اسْمٌ مِنْ أَسْمَاءِ اللَّهِ

Apabila orang muslim melakukan sembelihan dan tidak menyebut nama Allah, maka makanlah (hasil sembelihannya), karena sesungguhnya nama Muslim itu sendiri merupakan salah satu dari nama Allah.

Imam Baihaqi mengetengahkan dalilnya pula dengan hadits Siti Aisyah yang tadi, yaitu yang mengatakan bahwa ada orang-orang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya banyak orang yang masih baru meninggalkan masa Jahiliahnya datang kepada kami dengan membawa daging, tanpa kami ketahui apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelihnya ataukah tidak.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda: Bacakanlah tasmiyah oleh kalian, kemudian makanlah!

Imam Baihaqi mengatakan, “Seandainya bacaan tasmiyah merupakan suatu syarat bagi kehalalannya, niscaya tidak di-rukhsah (didispensasikan) bagi mereka, kecuali harus dengan dibacakan tasmiyah secara nyata.”

Pendapat ketiga sehubungan dengan masalah ini mengatakan bahwa sesungguhnya meninggalkan bacaan basmalah ketika menyembelih karena lupa tidak membahayakan sembelihan. Tetapi jika orang yang bersangkutan meninggalkannya secara sengaja, maka hasil sembelihannya tidak halal. Pendapat inilah yang terkenal di kalangan mazhab Imam Malik dan Imam Ahmad ibnu Hambal. Hal yang sama dikatakan oleh Imam Abu Hanifah dan teman-temannya serta Ishaq ibnu Rahawath. Pendapat ini bersumber dari riwayat yang diketengahkan dari Ali. Ibnu Abbas, Sa’id ibnul Musayyab, Ata, Tawus, Al-Hasan Al-Basri, Abu Malik, Abdur Rahman ibnu Abu Laila. Ja’far ibnu Muhammad, dan Rabi’ah ibnu Abu Abdur Rahman.

Imam Abul Hasan Al-Marginani di dalam kitabnya Al-Hidayah menyebutkan adanya ijma’ sebelum Imam Syafii yang mengatakan haram memakan hasil sembelihan tanpa menyebut nama Allah dengan sengaja. Karena itulah Abu Yusuf dan semua ulama yang berpredikat syekh mengatakan bahwa seandainya seorang hakim memutuskan boleh menjualnya, maka keputusannya itu tidak boleh dilaksanakan karena bertentangan dengan ijma’. Apa yang dikatakannya ini sangatlah garib, karena dalam pembahasan di atas telah disebutkan adanya nukilan yang menyatakan adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama sebelum masa Imam Syafii.

Imam Abu Ja’far ibnu Jarir mengatakan.”Barang siapa yang mengharamkan hasil sembelihan orang yang lupa (membaca tasmiyah), sesungguhnya ia telah menyimpang dari pendapat yang berlandaskan pada dalil-dalil mengenainya dan bertentangan dengan hadits Rasulullah ﷺ mengenai masalah ini.”

Yang dimaksud ialah apa yang telah diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Bakar Al-Baihaqi,

أَنْبَأَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ، حَدَّثَنَا أَبُو الْعَبَّاسِ الْأَصَمُّ، حَدَّثَنَا أَبُو أُمَيَّةَ الطَّرْسُوسِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا مَعْقِلِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عِكْرِمة، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْمُسْلِمُ يَكْفِيهِ اسْمُهُ، إِنْ نَسِيَ أَنْ يُسَمِّيَ حِينَ يَذْبَحُ، فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ وَلْيَأْكُلْهُ

Telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Al-Hafiz, telah menceritakan kepada kami Abul Abbas Al-Asam, telah menceritakan kepada kami Abu Umayyah At-Tarsusi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Yazid, telah menceritakan kepada kami Ma’qal ibnu Ubaidillah, dari Amr ibnu Dinar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi ﷺ. yang telah bersabda: Orang muslim dicukupkan oleh namanya. Jika ia lupa membaca tasmiyah saat melakukan penyembelihan, hendaklah ia menyebut nama Allah dan hendaklah ia memakan (hasil sembelihan)nya.

Predikat hadits ini bila dinilai marfu’ adalah keliru, kekeliruannya terletak pada Ma’qal ibnu Ubaidillah Al-Jazari. Karena sesungguhnya sekalipun dia termasuk perawi yang dicatat oleh Imam Muslim, tetapi Sa’id ibnu Mansur dan Abdullah ibnuz Zubair Al-Humaidi meriwayatkannya dari Sufyan ibnu Uyaynah, dari Amr, dari Abusy Sya’sa, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa ini merupakan perkataan Ibnu Abbas. Keduanya menambahkan Abusy Sya’sa dalam sanadnya dan menilainya siqah; jalur ini lebih sahih, dinaskan oleh Imam Baihaqi dan ahli huffaz lainnya.

Kemudian Ibnu Jarir dan lain-lainnya menukil dari Asy-Sya’bu dan Muhammad ibnu Sirin. Keduanya memakruhkan memakan sembelihan yang dilakukan tanpa tasmiyah karena lupa. Tetapi ulama Salaf mengucapkan istilah makruh menunjukkan makna haram, menurut kebiasaan yang mereka lakukan. Hanya saja tersimpul dari kaidah Ibnu Jarir yang menyatakan bahwa perkataan satu orang atau dua orang tidak dapat dianggap sebagai menentang pendapat jumhur, karena itu ia menganggapnya sebagai ijma. Hal ini harap diperhatikan; semoga Allah memberikan taufik-Nya.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Waki’, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Jahir ibnu Yazid yang menceritakan bahwa Al-Hasan pernah ditanya oleh seseorang, “Saya datang dengan membawa burung-burung anu. Di antaranya ada yang disembelih dengan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya, ada pula yang lupa disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya; tetapi burung-burung ini bercampur baur menjadi satu (sulit dibedakan),” Maka Al-Hasan menjawab.”Makanlah, makanlah.” Kemudian saya (perawi) bertanya kepada Muhammad ibnu Sirin (mengenai hal tersebut). Maka Ibnu Sirin membacakan firman-Nya: Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. (Al-An’aam  : 121)

Pendapat ini berpegang kepada dalil hadits yang diriwayatkan melalui berbagai jalur yang ada pada Ibnu Majah, dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah; serta Abu Zar, Uqbah ibnu Amir, dan Abdullah ibnu Amr, dari Nabi ﷺ yang telah bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang keliru, lupa. dan hal yang dipaksakan kepada mereka.

Tetapi hal ini masih perlu dipertimbangkan.

وَقَدْ رَوَى الْحَافِظُ أَبُو أَحْمَدَ بْنُ عَدِيٍّ، مِنْ حَدِيثِ مَرْوَانَ بْنِ سَالِمٍ الْقُرْقُسَانِيِّ، عن الأوزاعي، عن يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ مِنَّا يَذْبَحُ وَيَنْسَى أَنْ يُسَمِّيَ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اسْمُ اللَّهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Al-Hafiz Abu Ahmad ibnu Addi telah meriwayatkan melalui hadits Marwan ibnu Salim Al-Qarqasani, dari Al-Auza’i, dari Yahya ibnu Kasir, dari Abu Salamah. dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa pernah ada seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu tentang seorang lelaki dari kalangan kami yang melakukan sembelihan, tetapi ia lupa membaca tasmiyah?” Maka Nabi menjawab melalui sabdanya: Nama Allah sudah terdapat pada setiap orang muslim.

Tetapi sanad hadits ini daif karena sesungguhnya Marwan ibnu Salim Al-Qarqasani yang dikenal dengan julukan Abu Abdullah Asy-Syami orangnya berpredikat daif. Perihal predikatnya yang daif ini sering dibicarakan bukan hanya oleh seorang saja dari kalangan para imam.

Kami bahas masalah ini secara terpisah dengan pembahasan yang cukup rinci, di dalamnya disebutkan mazhab-mazhab para imam dan dalil serta sumber mereka; disebutkan pula segi-segi pengambilan dalilnya serta kontradiksi dan pertentangannya.

Ibnu Jarir mengatakan bahwa ahlul ‘ilmi berselisih pendapat mengenai ayat ini, apakah ada sesuatu dari hukum ayat ini yang di-mansukh ataukah tidak. Sebagian dari mereka mengatakan, tidak ada sesuatu pun darinya yang di-mansukh; dan bahwa ayat ini bersifat muhkam dalam pembahasan yang diketengahkannya. Pendapat inilah yang dikatakan oleh Mujahid dan kebanyakan ahlul ‘ilmi.

Telah diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Basri dan Ikrimah apa yang diceritakan kepada kami oleh Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Wadih, dari Al-Husain ibnu Waqid, dari Ikrimah dan Al-Hasan Al-Basri, bahwa keduanya mengatakan sehubungan dengan firman-Nya:

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ

Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kalian beriman kepada ayal-ayat-Nya. (Al-An’aam  : 118)

وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (Al-An’aam  : 121)

Ayat-ayat tersebut di-mansukh dan dikecualikan darinya apa yang disebut oleh firman-Nya:

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian halal (pula) bagi mereka. (Al-Maidah: 5)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah membacakan kepadanya Al-Abbas ibnul Walid ibnu Yazid, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Syu’aib. telah menceritakan kepadanya An-Nu’man (yakni Ibnul Munzir). dari Mak-hul yang mengatakan bahwa Allah Subhaanahu wa Ta’aala  telah berfirman di dalam Kitab-Nya: Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. (Al-An’aam  : 121) Kemudian Allah me-mansukh-nya. karena kasih sayang kepada kaum muslim. Untuk itu Allah Subhaanahu wa Ta’aala  berfirman dalam ayat lainnya: Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagi kalian. (Al-Maidah: 5) Dengan demikian, berarti Allah telah me-mansukh-nya dan menghalalkan makanan (sembelihan) Ahli Kitab.

BACA JUGA: Setan Itu Membisikkan kepada Kawan-kawannya

Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, “‘Yang benar adalah tidak ada pertentangan antara penghalalan makanan (sembelihan) Ahli Kitab dengan pengharaman sembelihan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.”

Pendapat yang dikatakan oleh Ibnu Jarir ini memang benar, sedangkan ulama Salaf yang mengatakannya di-mansukh, sesungguhnya yang mereka maksudkan hanyalah takhsis.

Hanya Allah Yang Maha mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

 

Artikel SebelumnyaSetan Itu Membisikkan kepada Kawan-kawannya
Artikel SelanjutnyaMemakan Binatang-binatang yang Tidak Disebut Nama Allah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini