Terpaksa Memakan Sebagian dari Hal-hal yang Diharamkan

Kajian Tafsir Surah Al-Maa'idah ayat 3

0
275

Kajian Tafsir Surah Al-Maa’idah ayat 3. Menerangkan hukum-hukum yang terkait dengan binatang buruan, sembelihan dan makanan; barang siapa yang terpaksa memakan sebagian dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah, maka dia boleh memakannya. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالأزْلامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لإثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh (dari tempat tinggi), yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Maa’idah : 3)

.

Tafsir Ibnu Abbas

… fa manidlturra (Maka barangsiapa terpaksa), yakni barangsiapa yang mengalami kesulitan hingga harus memakan bangkai ketika darurat.

Fī makhmashatin ghairi mutajānifil li itsmin (karena kelaparan, tanpa sengaja berbuat dosa), yakni tidak sengaja hendak berbuat maksiat. Menurut pendapat yang lain, tidak sengaja memakannya, tetapi karena darurat.

Fa innallāha ghafūrun (sesungguhnya Allah Maha Pengampun), sekiranya ia makan hingga kenyang.

Rahīm (lagi Maha Penyayang) manakala membolehkan makan bangkai seperlunya dalam kondisi darurat, dan memakruhkan apabila hingga kenyang.

Sebelumnya: Menyempurnakan Agama serta Menyempurnakan Karunia-Nya 

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an

  1. … Tetapi barang siapa terpaksa[25] karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa[26], maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[25] Yani terpaksa memakan makanan yang diharamkan.

[26] Ada yang mengartikan bukan karena ingin berbuat dosa di sini dengan bukan orang yang cenderung berbuat dosa, seperti qaathi’uth thariq (pembajak) dan pemberontak, oleh karenanya mereka ini meskipun darurat tetap tidak halal memakan yang haram, ada pula yang mengartikan bukan karena ingin berbuat dosa dengan tidak memakan yang haram kecuali dalam kondisi darurat dan tidak memakannya melebihi kecukupan saat dalam kondisi darurat.

.

Tafsir Jalalain

  1. … (Maka siapa terpaksa karena kelaparan) untuk memakan sesuatu yang haram lalu dimakannya (tanpa cenderung) atau sengaja (berbuat dosa) atau maksiat (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadapnya atas perbuatan memakannya itu (lagi Maha Pengasih) kepadanya dalam memperbolehkannya. Berbeda halnya dengan orang yang cenderung atau sengaja berbuat dosa, misalnya penyamun atau pemberontak, maka tidak halal baginya memakan itu.

.

Tafsir Ibnu Katsir

Firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala:

فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لإثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Maa’idah: 3)

Artinya, barang siapa yang terpaksa memakan sebagian dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah seperti yang telah disebutkan di atas karena keadaan darurat yang memaksanya melakukan hal itu, maka dia boleh memakannya. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepadanya, karena Allah Subhaanahu wa Ta’aala mengetahui kebutuhan hamba-Nya yang terpaksa dan keperluannya akan hal tersebut. Maka dari itu Allah memaafkan dan mengampuninya.

Di dalam kitab musnad dan kitab sahih Ibnu Hibban disebutkan sebuah hadits dari Ibnu Umar secara marfu’, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخْصته  كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيته

Sesungguhnya Allah suka bila rukhsah-rukhsah (kemurahan-kemurahan-Nya) dikerjakan, sebagaimana Dia benci bila perbuatan durhaka kepada-Nya dikerjakan.

Demikianlah menurut lafaz Imam Ibnu Hibban. Sedangkan menurut lafaz Imam Ahmad disebutkan seperti berikut:

مَنْ لَمْ يَقْبَلْ رُخْصَة اللَّهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلَ جِبَالِ عَرَفَةَ

Barang siapa yang tidak mau menerima rukhsah (kemurahan) Allah, maka atas dirinya dosa yang besarnya semisal dengan Bukit Arafah.

Karena itu, maka ulama fiqih mengatakan bahwa adakalanya memakan bangkai itu hukumnya wajib, yaitu bila orang yang bersangkutan merasa khawatir terhadap keselamatan jiwanya, sedangkan di tempat ia berada tidak ditemukan selainnya (yakni selain bangkai itu). Adakalanya memakan bangkai itu hukumnya sunat, adakalanya hukumnya mubah (boleh), semua ditentukan oleh keadaan.

Tetapi ulama fiqih berselisih pendapat mengenai masalah kadar yang dimakannya, apakah hanya sekadar untuk menutupi kebutuhan saja, atau sampai sekenyangnya, atau sampai kenyang, dan boleh membekali diri dengannya? Banyak pendapat di kalangan mereka mengenai masalah ini, semuanya disebutkan di dalam kitab-kitab fiqih.

Mereka berselisih pendapat pula dalam masalah bilamana orang yang bersangkutan menjumpai bangkai hewan dan makanan milik orang lain atau hewan buruan, sedangkan dia dalam keadaan ihram. Masalahnya ialah apakah dia boleh memakan bangkai itu atau hewan buruan yang mengharuskan dia bayar denda, atau makanan milik orang lain yang konsekuensinya dia harus menggantinya. Ada dua pendapat mengenai masalah ini, kedua-duanya dikatakan oleh Imam Syafii rahimahullah.

Bukan termasuk syarat, boleh memakan bangkai bila orang yang bersangkutan telah menjalani masa tiga hari tanpa menjumpai suatu makanan pun, seperti yang diduga oleh kebanyakan kalangan awam dan lain-lainnya. Bahkan manakala orang yang bersangkutan dalam keadaan terpaksa harus memakannya, maka diperbolehkan baginya melakukannya.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ، حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ عَطِيَّةَ، عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ أَنَّهُمْ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا بِأَرْضٍ تُصِيبُنَا بِهَا الْمَخْمَصَةُ، فَمَتَى تَحِلُّ لَنَا بِهَا الْمَيْتَةُ؟ فَقَالَ: إِذَا لَمْ تَصْطَبِحوا، وَلَمْ تَغْتَبِقُوا، وَلَمْ تَجتفئوا بقْلا فَشَأْنُكُمْ بِهَا

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami Al-Auza’i, telah menceritakan kepada kami Hassan ibnu Atiyyah, dari Abu Waqid Al-Laisi, bahwa mereka pernah bertanya, Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berada di suatu tempat dan kami mengalami kelaparan di tempat itu. Bilakah diperbolehkan bagi kami memakan bangkai di tempat itu? Rasulullah menjawab: Bilamana kalian tidak mendapatkan untuk makan pagi dan tidak pula untuk makan sore hari serta tidak dapat memperoleh sayur-sayuran padanya, maka bangkai itu terserah kamu.

Hadits diriwayatkan secara munfarid oleh Imam Ahmad bila ditinjau dari segi ini, tetapi sanadnya sahih dengan syarat Syaikhain.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Abdul A’la ibnu Wasil, dari Muhammad ibnul Qasim Al-Asadi, dari Al-Auza’i dengan lafaz yang sama. Tetapi sebagian mereka meriwayatkannya dari Al-Auza’i, dari Hassan ibnu Atiyyah, dari Muslim ibnu Yazid, dari Abu Waqid dengan lafaz yang sama. Di antara mereka ada yang meriwayatkannya dari Al-Auza’i, dari Hassan, dari Marsad atau Abu Marsad, dari Abu Waqid dengan lafaz yang sama.

Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Hannad ibnus Sirri, dari Isa ibnu Yunus, dari Hassan, dari seorang lelaki yang telah disebutkan namanya oleh dia, lalu ia menuturkan hadits ini. Ibnu Jarir meriwayatkan pula dari Hannad, dari Ibnul Mubarak, dari Al-Auza’i, dari Hassan secara mursal.

قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنِي يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّة، عَنْ عَوْن قَالَ: وَجَدْتُ عِنْدَ الْحَسَنِ كِتَابَ سَمُرة، فَقَرَأْتُهُ عَلَيْهِ، فَكَانَ فِيهِ: ويُجزى من الأضرار غَبُوق أَوْ صُبُوحٌ

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya’qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Ibnu Aun yang menceritakan bahwa ia pernah menemukan catatan Samurah pada Al-Hasan, lalu ia membacanya, dan yang terdapat padanya antara lain ialah, Cukup bagi yang terpaksa memakan sekadar makan malam atau makan paginya.

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْب، حَدَّثَنَا هُشَيْم، عَنِ الخَصيب بْنِ زَيْدٍ التَّمِيمِيِّ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ، أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: [إِلَى] مَتَى يَحِلُّ [لِي] الْحَرَامُ؟ قَالَ: فَقَالَ: إِلَى مَتَى يَرْوى أَهْلُكَ مِنَ اللَّبَنِ، أَوْ تَجِيءُ مِيرَتُهم

Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Hasyim, dari Al-Khasib ibnu Zaid At-Tamimi, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan, bahwa seorang lelaki bertanya kepada Nabi ﷺ Untuk itu ia mengatakan, Sampai kapan yang haram dihalalkan? Nabi menjawab melalui sabdanya: Sampai dengan keluargamu merasa kenyang karena minum air susu atau sampai datang makanan mereka.

حَدَّثَنَا ابْنُ حُمَيْدٍ، حَدَّثَنَا سَلَمَةُ، عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ، حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ جَدِّهِ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ جَدَّتِهِ ؛ أَنَّ رَجُلًا مِنَ الْأَعْرَابِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِيهِ فِي الَّذِي حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ، وَالَّذِي أَحَلَّ لَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَحِلُّ لَكَ الطَّيِّبَاتُ، وتَحْرُم عَلَيْكَ الْخَبَائِثُ إِلَّا أَنْ تَفْتَقِر إِلَى طَعَامٍ لَا يَحِلُّ لَكَ، فَتَأْكُلَ مِنْهُ حَتَّى تَسْتَغْنِيَ عَنْهُ. فَقَالَ الرَّجُلُ: وَمَا فَقْرِي الَّذِي يُحِلُّ لِي؟ وَمَا غِنَايَ الَّذِي يُغْنِينِي عَنْ ذَلِكَ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا كُنْتَ تَرْجُو نِتَاجًا، فَتَبْلُغُ بلُحُوم مَاشِيَتِكَ إِلَى نِتَاجِكَ، أَوْ كُنْتَ تَرْجُو غِنًى، تَطْلُبُهُ، فَتَبْلُغُ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا، فَأَطْعِمْ أَهْلَكَ مَا بَدَا لَكَ حَتَّى تَسْتَغْنِيَ عَنْهُ. فَقَالَ الْأَعْرَابِيُّ: مَا غِنَايَ الَّذِي أَدَعُهُ إِذَا وَجَدَتُهُ؟ فَقَالَ [النَّبِيُّ] صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَرُوِيَتْ أَهْلُكَ غَبُوقا مِنَ اللَّيْلِ، فَاجْتَنِبْ مَا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْكَ مِنْ طَعَامٍ، وَأَمَّا مَالُكَ فَإِنَّهُ مَيْسُورٌ كُلُّهُ، لَيْسَ فِيهِ حَرَامٌ

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Salamah, dari Ishaq, telah menceritakan kepadaku Umar ibnu Abdullah ibnu Urwah, dari kakeknya (yaitu Urwah ibnuz Zubair), dari neneknya, bahwa seorang lelaki Badui pernah datang kepada Nabi untuk meminta fatwa kepadanya mengenai barang-barang yang diharamkan oleh Allah dan barang-barang yang dihalalkan Allah untuknya. Maka Nabi menjawab melalui sabdanya: Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan diharamkan bagimu yang buruk-buruk, kecuali jika kamu terpaksa memerlukan makanan untuk dirimu; maka kamu boleh memakan sebagian darinya hingga kamu merasa berkecukupan. Maka lelaki Badui itu bertanya, Sampai batas manakah keperluanku yang menghalalkan aku memakannya, dan sampai batas manakah kecukupanku yang membuat aku tidak memerlukannya lagi? Nabi bersabda: Apabila kamu mencari makanan untuk mencukupimu, lalu kamu menemukan sesuatu dari (bangkai) itu, maka berilah makan keluargamu menurut apa yang kamu kehendaki hingga kamu merasa cukup darinya. Lalu lelaki Arab Badui itu bertanya lagi, Sampai batas manakah kecukupan yang mengharuskan aku meninggalkannya jika aku menjumpainya (lagi)? Maka Nabi bersabda: Jika kamu telah dapat mengenyangkan keluargamu dengan minuman susu di malam hari, maka jauhilah dari makananmu, makanan yung diharamkan oleh Allah bagimu. Karena sesungguhnya makananmu yang halal itu semuanya mudah didapat dan tidak ada yang haram padanya.

Makna sabda Nabi ﷺ yang mengatakan, Ma lam tastabihu ialah selagi kamu tidak menjumpai untuk makan pagi. Makna ma lam tag-tabiqu ialah selagi kamu tidak menjumpai untuk makan malam. Yang dimaksud dengan au tahtaji-u baqalah fasya-nukum biha ialah atau kamu tidak menemukan sayur-sayuran untuk mengganti makananmu, maka makanlah bangkai itu.

Ibnu Jarir mengatakan bahwa lafaz lahtafi-u diriwayatkan mempunyai empat bacaan, yaitu lahfau. tahiafiyu, tahtaffii, dan tahlaju. Tetapi dapat pula memakai hamzah hingga menjadi tahlafiu. Demikianlah menurutnya dalam kitab tafsirnya.

حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْن، حَدَّثَنَا عُقْبَة بْنُ وَهْب بْنِ عُقْبَةَ الْعَامِرِيُّ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ عَنِ الْفَجِيعِ الْعَامِرِيِّ؛ أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم فقال: مَا يَحِلُّ لَنَا مِنَ الْمِيتَةِ؟ قَالَ: مَا طَعَامُكُمْ؟  قُلْنَا: نَغْتَبِقُ وَنَصْطَبِحُ. قَالَ أَبُو نُعَيْمٍ: فَسَّرَه لِي عُقْبَةُ: قَدَحُ غُدوة، وَقَدَحُ عَشيَّة قَالَ: ذَاكَ وَأَبِي الجُوعُ  وَأُحِلَّ لَهُمُ الْمَيْتَةُ عَلَى هَذِهِ الْحَالِ

Hadits lain. Imam Abu Dawud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Dakin, telah menceritakan kepada kami Wahb ibnu Uqbah Al-Amiri, bahwa ia pernah mendengar ayahnya menceritakan hadits dari An-Naji’ Al-Amiri bahwa An-Naji’ Al-Amiri pernah datang kepada Rasulullah ﷺ, lalu bertanya, Bilakah bangkai dihalalkan bagi kami? Nabi balik bertanya, Apa sajakah makanan kalian? Kami menjawab, Segelas susu di pagi hari dan segelas susu di malam hari. Abu Na’im mengatakan bahwa Uqbah mengartikan kepadaku makna nastabih dan nagtabiq yaitu segelas susu di pagi hari dan segelas susu di petang hari. Nabi bersabda, Yang demikian itu, demi ayahku, dinamakan kelaparan. Nabi menghalalkan bangkai untuk mereka dalam keadaan demikian.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud secara munfarid. Seakan-akan mereka di pagi hari dan petang harinya memakan sesuatu yang tidak mencukupi mereka, lalu Nabi ﷺ menghalalkan bangkai untuk mereka untuk memenuhi kecukupan mereka.

Hadits ini dijadikan sebagai dalil oleh orang yang berpendapat boleh memakan sebagian dari bangkai sampai kenyang, dan tidak terikat dengan batasan hanya untuk menyelamatkan nyawa saja.

حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، حَدَّثَنَا سِمَاكٌ، عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَة، أَنْ رَجُلًا نَزَلَ الحَرَّةَ، وَمَعَهُ أَهْلُهُ وَوَلَدُهُ، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: إِنَّ نَاقَةً لِي ضَلَّت، فَإِنْ وَجَدْتَهَا فَأَمْسِكْهَا، فَوَجَدَهَا وَلَمْ يَجِدْ صَاحِبَهَا، فَمَرِضَتْ فَقَالَتِ امْرَأَتُهُ: انْحَرْهَا، فَأَبَى، فَنَفَقَتْ، فَقَالَتْ لَهُ امْرَأَتُهُ: اسْلُخْهَا حَتَّى نُقدد شَحْمَها وَلَحْمَهَا فَنَأْكُلَهُ. فَقَالَ: حَتَّى أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَتَاهُ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: هَلْ عِنْدَكَ غِنًى يُغْنِيك؟  قَالَ: لَا  قَالَ:  فَكُلُوهَا  قَالَ: فَجَاءَ صَاحِبُهَا فَأَخْبَرَهُ الْخَبَرَ، فَقَالَ: هَلَّا كُنْتَ نَحَرْتَهَا؟ قَالَ: اسْتَحْيَيْتُ مِنْكَ

Hadits lain diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Hammad, telah menceritakan kepada kami Sammak, dari Jabir, dari Samurah. bahwa seorang lelaki turun istirahat di Harrah (pinggir Madinah) disertai istri dan anak laki-lakinya. Ada lelaki lain yang berkata kepadanya, Sesungguhnya untaku hilang (lepas). Jika kamu menemukannya, tolonglah tangkap ia. Lalu ia menemukannya, tetapi tidak menjumpai pemiliknya (karena telah pergi). Kemudian lelaki itu sakit, maka istrinya berkata kepadanya, Sembelihlah unta temuan ini. Ia menolak dan sakitnya bertambah parah. Lalu istrinya berkata lagi kepadanya. Sayatlah salah satu bagiannya, lalu kamu dendeng lemak dan dagingnya, kemudian kita makan bersama. Ia menjawab, Tidak, sebelum aku tanyakan lebih dahulu kepada Rasulullah Lelaki ku datang kepada Rasulullah dan menanyakan hal itu kepadanya. Maka Rasulullah bertanya, Apakah kamu memiliki makanan yang mencukupimu? Ia menjawab, ‘Tidak. Nabi bersabda, Maka makanlah daging sayatan itu. Tidak lama kemudian datanglah pemilik unta itu, dan ia mengabarinya. Ternyata pemilik unta itu berkata, Mengapa tidak kamu sembelih saja untaku itu? Ia menjawab, Aku malu kepadamu.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud secara munfarid. Hadits ini dijadikan dalil oleh orang yang membolehkan memakan (bangkai) sampai kenyang serta mengambil bekal darinya selama masa yang diperlukan, menurut dugaannya yang kuat.

Firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala:

غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لإثْمٍ

Tanpa sengaja berbuat dosa. (Al-Maa’idah: 3)

Yakni tidak sengaja berbuat maksiat kepada Allah, maka sesungguhnya Allah telah membolehkan hal tersebut. Dalam ayat ini tidak disebutkan hal lainnya yang disebutkan di dalam surah Al-Baqarah melalui firman-Nya:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedangkan ia tidak durhaka dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengam-pun lagi Maha Penyayang. (Al-Baqarah: 173)

Ayat berikutnya: Dihalalkan Bagimu Adalah Makanan yang Baik-baik 

Ayat ini dijadikan dalil oleh orang yang mengatakan bahwa orang yang bepergian untuk maksiat tidak diperbolehkan melakukan sesuatu pun dari rukhsah-rukhsah yang diberikan kepada seorang musafir, karena rukhsah tidak dapat dilakukan dengan adanya maksiat.

Hanya Allah Yang Maha mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

 

 

Artikel SebelumnyaMenyuguhkan Kurban
Artikel SelanjutnyaMenyempurnakan Agama serta Menyempurnakan Karunia-Nya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini