Permohonan Keturunan yang Saleh

Tafsir Al-Qur’an: Surah Maryam ayat 6

0
613

Kajian Tafsir Surah Maryam ayat 6. Kemukjizatan Al-Qur’an, kisah Nabi Zakaria ‘alaihis salam, rahmat Allah kepada hamba-Nya Nabi Zakaria, pentingnya menampakkan kelemahan dan kebutuhan ketika berdoa kepada Allah Subhaanahu wa Ta’aala, penjelasan bahwa kekuasaan Allah Subhaanahu wa Ta’aala tidak ada yang dapat melemahkannya, permohonan keturunan yang saleh dan sikap syukur kepada Allah Subhaanahu wa Ta’aala. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا (٦)

Yang akan mewarisi aku dan mewarisi dari keluarga Ya’qub: dan jadikanlah dia, Ya Tuhanku, seorang yang diridhai. (Q.S. Maryam : 6)

.

Tafsir Ibnu Abbas

Yaritsunī (yang akan mewarisiku), yakni akan mewarisi kenabianku dan kedudukanku.

Wa yaritsu min āli ya‘qūba (dan mewarisi sebagian keluarga Ya‘qub) seandainya mereka memiliki kenabian dan kerajaan. Keluarga Ya‘qub a.s. adalah paman-paman Yahya a.s.

Waj‘alhu rabbi radliyyā (dan jadikanlah dia, ya Rabbi, orang yang diridai”) lagi saleh.


BACA JUGA Kajian Tafsir Al-Qur’an Juz Ke-16 untuk ayat lainnya

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an

  1. yang akan mewarisi aku dan mewarisi dari keluarga Ya’qub[7]; dan jadikanlah dia, Ya Tuhanku, seorang yang diridhai[8].”

[7] Berupa ilmu, amal dan kenabian.

[8] Di sisi-Mu.

.

Tafsir Jalalain

  1. (Yang akan mewarisi aku) kalau dibaca Jazm berarti lafal Yaritsni menjadi jawab dari Fi’il Amar, dan kalau dibaca Rafa’ yaitu Yaritsuni berarti menjadi kata sifat dari lafal Waliyyan (dan mewarisi) dapat dibaca Yaritsu atau Yarits (sebagian keluarga Ya’qub) kakekku dalam hal ilmu dan kenabian (dan jadikanlah ia, ya Rabbku, seorang yang diridai)” di sisi Engkau.

.

Tafsir Ibnu Katsir

Dengan demikian, berarti makna firman-Nya:

Maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra yang mewarisi aku. (Maryam: 5-6)

Bahwa yang dimaksud tiada lain adalah mewarisi kenabiannya. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:

Dan mewarisi sebagian keluarga Ya’qub. (Maryam: 6)

Pengertiannya sama dengan apa yang disebutkan di dalam firman lainnya:

وَوَرِثَ سُلَيْمَانُ دَاوُدَ

Dan Sulaiman telah mewarisi Daud. (An-Naml: 16)

Yakni kenabiannya. Karena seandainya yang diwarisi itu adalah hartanya, tentulah tidak disebutkan Sulaiman secara khusus tanpa melibatkan saudara-saudaranya. Juga karena mengingat penyebutan mewarisi harta benda tidaklah begitu penting, sebab sudah dimaklumi sebagai suatu ketetapan dalam semua syariat (hukum) dan agama, bahwa anak mewarisi harta ayahnya. Seandainya pewarisan ini bukanlah pewarisan khusus, tentulah Allah tidak akan menyebutkannya. Pendapat ini diperkuat dan didukung oleh sebuah hadis sahih yang mengatakan:

نَحْنُ مُعَاشِرَ الْأَنْبِيَاءِ لَا نُورَثُ، مَا تَرَكَنَا فَهُوَ صَدَقَةٌ

Kami para nabi tidaklah diwaris, semua yang kami tinggalkan adalah sedekah.

Mujahid telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebagian keluarga Ya’qub. (Maryam: 6) bahwa peninggalan Zakaria adalah ilmu, dan dia termasuk keturunan Ya’qub.

Hasyim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Abu Khalid, dari Abu Saleh sehubungan dengan makna firman-Nya: yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebagian keluarga Ya’qub. (Maryam: 6) Yaitu hendaknya anak itu kelak akan menjadi nabi, sebagaimana bapak-bapaknya yang menjadi nabi.

Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ma’mar, dari Qatadah, dari Al-Hasan, bahwa anak itu kelak akan mewarisi kenabian dan ilmunya.

As-Saddi mengatakan bahwa makna ayat ialah ‘kelak anak itu mewarisi kenabianku dan kenabian keluarga Ya’qub’.

Diriwayatkan dari Malik, dari Zaid ibnu Aslam sehubungan dengan makna firman-Nya: dan mewarisi sebagian keluarga Ya’qub. (Maryam: 6) Yakni kenabian mereka.

Jabir ibnu Nuh dan Yazid ibnu Harun telah meriwayatkan dari Ismail ibnu Abu Khalid, dari Abu Saleh sehubungan dengan makna firman-Nya: yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebagian keluarga Ya’qub. (Maryam: 6) Maksudnya, mewarisi hartaku dan mewarisi kenabian dari keluarga Ya’qub. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir di dalam kitab tafsirnya.

قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ: أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ قَتَادَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم قال: يَرْحَمُ اللَّهُ زَكَرِيَّا، وَمَا كَانَ عَلَيْهِ مِنْ وَرَثَةٍ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ لُوطًا، إِنْ كَانَ لَيَأْوِي إِلَى رُكْنٍ شَدِيدٍ

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Qatadah, bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda: Semoga Allah merahmati Zakaria, tiadalah dia meninggalkan harta warisan. Dan semoga Allah merahmati Luth, sesungguhnya dia benar-benar berlindung kepada keluarga yang kuat.

قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْب، حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ نُوحٍ، عَنْ مُبَارَكٍ -هُوَ ابْنُ فَضَالَةَ -عَنِ الْحَسَنِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم: رَحِمَ اللَّهُ أَخِي زَكَرِيَّا، مَا كَانَ عَلَيْهِ مِنْ وَرَثَةِ مَالِهِ حِينَ يَقُولُ: فَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا * يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Jabir ibnu Nuh, dari Mubarak ibnu Fudalah, dari Al-Hasan yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Semoga Allah merahmati saudaraku Zakaria, sebenarnya dia tidak meninggalkan harta warisan saat dia mengatakan, “Maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra, yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebagian keluarga Ya’qub.”

Semuanya ini adalah hadis-hadis mursal yang tidak bertentangan dengan hadis-hadis sahih. Hanya Allah-lah yang mengetahui kebenarannya.

Firman Allah Swt.:

Dan jadikanlah ia, ya Tuhanku, seorang yang diridai. (Maryam: 6)

Maksudnya diridai di sisi Engkau, juga dikalangan makhluk-Mu, yakni Engkau menyukainya dan menjadikannya disukai oleh makhluk-Mu dalam agama dan akhlaknya.

Hanya Allah Yang Maha mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

 

Artikel SebelumnyaKabar Gembira dengan Seorang Anak Laki-laki
Artikel SelanjutnyaPentingnya Menampakkan Kelemahan dan Kebutuhan