Perempuan yang Jumlahnya Lebih dari Dua

Kajian Tafsir Surah An-Nisaa’ ayat 11

0
271

Kajian Tafsir Surah An-Nisaa’ ayat 11. Menerangkan ukuran yang diperoleh ahli waris dari harta warisan; jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Allah mensyari’atkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) setelah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. An-Nisaa’ : 11)

.

Tafsir Ibnu Abbas

… Fa ing kunna nisā-an (jika anak itu semuanya perempuan), yakni anak-anak perempuan dari keturunannya (bukan anak tiri).

Fauqats-nataini (lebih dari dua), yakni dua orang anak perempuan atau lebih.

Fa lahunna tsulutsā mā taraka (maka bagi mereka dua pertiga dari apa yang ditinggalkan), yakni dari harta peninggalan. …

.

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an

  1. … Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga[5] dari harta yang ditinggalkan[6].

[5] Lebih dari dua maksudnya dua atau lebih. Hal ini sebagaimana ditunjukkan dalam hadits shahih bahwa Nabi ﷺ memberikan kepada dua puteri Sa’ad 2/3. Baik anak perempuan tersebut adalah anak kandung atau puteri dari anak laki-laki. Faedah disebutkan lebih dari dua adalah untuk memberitahukan bahwa bagian 2/3 itu tidaklah bertambah meskipun jumlah anak perempuan itu banyak. Ayat yang mulia ini juga menunjukkan bahwa jika ada anak perempuan kandung seorang saja dan ada seorang atau lebih puteri dari anak laki-laki, maka anak perempuan kandung mendapatkan 1/2, sisanya dari 2/3 yaitu 1/6 diberikan kepada seorang puteri dari anak laki-laki atau lebih, inilah yang dimaksud dengan menyempurnakan menjadi 2/3. Termasuk ke dalam contoh ini adalah puteri dari anak laki-laki bersama dengan puteri dari anak laki-laki yang di bawahnya.

[6] Kata-kata dari harta yang ditinggalkan menunjukkan bahwa ahli waris mewarisi semua yang ditinggalkan si mati, baik ‘aqaar (benda tidak bergerak/tidak bisa dipindahkan), perabot, emas, perak dsb. bahkan termasuk pula diyat yang tidak wajib kecuali setelah meninggalnya dan piutang yang ada pada orang lain.

Berdasarkan keterangan ini, maka bahwa harta warisan itu terbagi dua:

  • Harta warisan yang dapat dibagi. Misalnya uang, tanah yang harga dan isinya sama, dsb.
  • Harta yang tidak bisa dibagi sama rata. Misalnya bangunan, tanah yang berbeda isinya, barang perkakas, kendaraan, dan lainnya.

Harta yang dapat dibagi, bisa langsung diberikan berdasarkan bagiannya masing-masing. Akan tetapi, harta yang tidak bisa dibagi, harus diuangkan terlebih dahulu. Kalau tidak, maka hanya akan diperoleh angka bagian di atas kertas dalam bentuk nisbah (persentase). Artinya masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan bagiannya, memiliki saham atas harta tersebut.

Misalnya seorang wafat meninggalkan dua buah rumah yang sama besar, tetapi beda harganya. Ia memiliki dua orang anak laki-laki, maka harta ini tidak dapat dibagi Kecuali jika mereka mau berdamai, atau saling mengikhlaskan, itu pun setelah mengetahui bagian yang seharusnya mereka terima] tetapi hanya bisa diberikan nisbah (persentase) bagian sebagaimana yang sudah diatur dalam ilmu Faraa’id.

Menurut sebagian ulama termasuk juga ke dalam tarikah adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh si mayyit, berupa harta yang ia peroleh selama hidupnya, atau hak dia yang ada pada orang lain seperti barang yang dihutang, atau gajinya, atau yang akan diwasiatkan, atau amanatnya, atau barang yang digadaikan atau barang baru yang diperoleh karena terbunuhnya dia, atau kecelakaan yang berupa santunan ganti rugi.

Adapun barang yang tidak berhak diwarisi di antaranya adalah:

  1. Peralatan tidur untuk istri dan peralatan yang khusus bagi dirinya, atau pemberian suami kepada istrinya semasa hidupnya.
  2. Harta yang diwaqafkan oleh si mati, seperti kitab dan lainnya.
  3. Barang yang diperoleh dengan cara haram, seperti barang curian, hendaknya diserahkan kepada pemiliknya atau diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Perlu diketahui bahwa tidak termasuk tarikah hibah dan wasiat.

Adapun hibah adalah pemberian yang dilakukan ketika si mati masih hidup, sedangkan wasiat adalah pemberian yang dilakukan ketika si mati sudah meninggal.

Faedah:

  • Jika istri ikut mengusahakan (bekerja membeli) sebuah rumah (misalnya separuh dia yang membayarkan), maka rumah tersebut yang berhak diwariskan hanya separuh.
  • Jika istri ikut bekerja dengan suami atau modal dari pihak isteri dan suami sama banyak, maka kedua-duanya memiliki hak mendapat separuh. Dalam usaha mendapatkan kekayaan itu, jika suami bekerja lebih, maka ia boleh mengambil hartanya secara ma’ruf (pantas), begitu juga isteri. Semua yang disebutkan ini, jika tidak ada perjanjian antara mereka berdua lebih dahulu. Apabila ada perjanjian, maka perjanjian itu harus diikuti, hal ini disebut juga syarikatul abdaan, yakni berserikat dengan badan untuk menghasilkan harta.

.

Tafsir Jalalain

  1. … (jika mereka) maksudnya anak-anak itu (hanya perempuan) saja (lebih dari dua orang maka bagi mereka dua pertiga harta yang ditinggalkan) mayat; demikian pula jika jumlah mereka dua orang karena mereka itu dua bersaudara yang tercakup dalam firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala, …maka bagi mereka dua pertiga dari harta peninggalan, mereka lebih utama apalagi mengingat bahwa seorang anak perempuan berhak sepertiga harta jika bersama seorang anak laki-laki sehingga dengan demikian jika dia bersama seorang anak perempuan lebih utama lagi dan lebih didahulukan dari hubungan apa pun. Ada pula yang mengatakan bahwa demikian itu ialah untuk menghilangkan dugaan bertambahnya bagian dengan bertambahnya bilangan, yakni tatkala timbul pengertian bahwa dengan diberikannya sepertiga bagian untuk seorang anak perempuan jika ia bersama seorang anak laki-laki, maka dua orang anak perempuan beroleh dua pertiga bagian. …

.

Tafsir Ibnu Katsir

Firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala:

فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ

Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan

Sebagian ulama mengatakan bahwa lafaz fauqa (lebih) adalah tambahan yang berarti, jika anak itu semuanya perempuan dua orang. Seperti pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:

Daftar Isi: Kajian Tafsir Al-Qur’an Juz Ke-4

فَاضْرِبُوا فَوْقَ الْأَعْناقِ

Maka penggallah kepala mereka. (Al-Anfal: 12)

Akan tetapi, pendapat ini kurang dapat diterima. baik dalam ayat ini ataupun dalam ayat yang kedua. Karena sesungguhnya tidak ada dalam Al-Qur’an suatu tambahan pun yang tidak ada faedahnya, maka pendapat tersebut tidak dapat diterima.

Kemudian firman-Nya yang mengatakan:

فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ

Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. (An-Nisaa’: 11)

Seandainya makna yang dimaksud adalah seperti apa yang dikatakan mereka, niscaya akan disebutkan dalam firman di atas dengan memakai Lafaz falahuma (maka bagi keduanya) dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Sebenarnya pengertian bagian dua pertiga bagi dua anak perempuan ini diambil dari pengertian hukum bagian dua saudara perempuan yang terdapat pada ayat terakhir dari surah An-Nisaa’. Karena sesungguhnya dalam ayat ini Allah menetapkan bahwa bagian dua saudara perempuan adalah dua pertiga. Apabila dua saudara perempuan mendapat bagian dua pertiga, maka terlebih lagi dua anak perempuan secara analoginya.

Berikutnya: Jika Anak Perempuan Itu Seorang Saja

Dalam pembahasan yang lalu disebutkan melalui hadits Jabir, bahwa Nabi ﷺ pernah menetapkan bagi kedua orang anak perempuan Sa’d ibnur Rabi’ dua pertiga. Maka Al-Kitab dan Sunnah menunjukkan kepada pengertian ini pula,

Hanya Allah Yang Maha mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Artikel SebelumnyaJika Anak Perempuan Itu Seorang Saja
Artikel SelanjutnyaSyari’at Tentang Pembagian Warisan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini