Menyerahkan Harta Anak Yatim

Kajian Tafsir Surah An-Nisaa’ ayat 6

0
270

Kajian Tafsir Surah An-Nisaa’ ayat 6. Wasiat berbuat baik kepada anak-anak yatim dan memelihara harta mereka, dan menerangkan kewajiban para washi (orang yang mendapat wasiat) terhadap asuhannya dan kewajiban para wali terhadap orang yang berada di bawah perwaliannya; menyerahkan harta anak yatim . Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا

Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas, maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Janganlah kamu memakan harta anak yatim melebihi batas yang patut dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). (Q.S. An-Nisaa’ : 6)

.

Tafsir Ibnu Abbas

… Fa idzā dafa‘tum ilaihim amwālahum (kemudian apabila kalian akan menyerahkan harta mereka kepada mereka), yakni setelah mereka dewasa dan akil balig.

Fa asyhidū ‘alaihim (maka hendaknya kalian adakan saksi-saksi untuk mereka), yakni ketika penyerahan itu.

Wa kafā billāhi hasībā (dan cukuplah Allah sebagai Pengawas), yakni sebagai saksi. Ayat ini diturunkan berhubungan dengan Tsabit bin Rifa‘ah al-Anshari.

.

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an

  1. … Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi[35]. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

[35] Bahwa mereka telah menerimanya dan beban kalian telah lepas agar tidak timbul pertengkaran. Perintah ini merupakan saran.

.

Tafsir Jalalain

  1. … (Kemudian apabila kamu menyerahkan kepada mereka) maksudnya kepada anak-anak yatim (harta mereka, maka hendaklah kamu persaksikan terhadap mereka) yakni bahwa mereka telah menerimanya dan tanggung jawabmu telah selesai. Maksudnya ialah siapa tahu kalau-kalau terjadi persengketaan nanti, maka kamu dapat mempergunakan para saksi itu. Maka perintah ini tujuannya ialah untuk memberi petunjuk (Dan cukuplah Allah) ba merupakan tambahan (sebagai pengawas) yang mengawasi perbuatan-perbuatan hamba-Nya dan memberi mereka ganjaran. Ayat berikut ini diturunkan untuk menolak kebiasaan orang-orang jahiliah yang tidak mau memberi harta warisan kepada golongan wanita dan anak-anak.

.

Tafsir Ibnu Katsir

Firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala:

فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ

Kemudian apabila kalian menyerahkan harta kepada mereka. (An-Nisaa’: 6)

Sesudah mereka mencapai usia balig dan dewasa, menurut pendapat kalian mereka telah cerdas dan pandai memelihara harta, maka saat itulah kalian harus menyerahkan kepada mereka harta mereka yang ada di tangan kalian. Apabila kalian menyerahkan harta kepada mereka:

فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ

Maka hendaklah kalian adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. (An-Nisaa’: 6)

Daftar Isi: Kajian Tafsir Al-Qur’an Juz Ke-4

Hal ini merupakan perintah dari Allah Subhaanahu wa Ta’aala. ditujukan kepada para wali anak-anak yatim. Perintah ini menyatakan bahwa hendaknya mereka mengadakan saksi-saksi sehubungan dengan anak-anak yatim mereka, bila anak-anak yatim mereka telah mencapai usia dewasa dan harta mereka diserahkan kepadanya. Dimaksudkan agar tidak terjadi sebagian dari mereka adanya pengingkaran dan bantahan terhadap apa yang telah diserahterimakannya. Kemudian Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا

Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas  (atas  persaksian  itu). (An-Nisaa’: 6)

Ayat berikutnya: Hak Bagian dari Harta Peninggalan Kedua Orang Tua

Yakni cukuplah Allah sebagai Penghitung, Saksi, dan Pengawas terhadap para wali sehubungan penilaian mereka terhadap anak yatimnya dan di saat mereka menyerahkan harta kepada anak-anak yatim. Dengan kata lain, apakah harta itu dalam keadaan lengkap lagi utuh, ataukah kurang perhitungannya serta perkaranya dipalsukan, semuanya Allah mengetahui dan mengawasi akan hal tersebut. Karena itulah maka disebutkan di dalam kitab Sahih Muslim bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda:

يَا أَبَا ذَرٍّ، إِنِّي أَرَاكَ ضَعِيفًا، وَإِنِّي أُحِبُّ لَكَ مَا أُحِبُّ لِنَفْسِي، لَا تَأَمَّرَن على اثنين، ولا تَلِيَنَّ مال يتيم

Hai Abu Zar, sesungguhnya aku melihatmu orang yang lemah, den sesungguhnya aku menyukai bagimu sebagaimana aku menyukai buat diriku sendiri. Jangan sekali-kali kamu memerintah atas dua orang, dan jangan sekali-kali kamu menjadi wali harta anak yatim.

Hanya Allah Yang Maha mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Artikel SebelumnyaHak Bagian dari Harta Peninggalan Kedua Orang Tua
Artikel SelanjutnyaHarta Anak Yatim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini