Menikah dengan Ahli Kitab

Kajian Tafsir Surah Al-Maa'idah ayat 5

0
253

Kajian Tafsir Surah Al-Maa’idah ayat 5. Menerangkan tentang hukum makanan dan sembelihan Ahli Kitab, menikah dengan Ahli Kitab, demikian pula menerangkan kelapangan Islam dalam bermu’amalah dengan Ahli Kitab. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar mas kawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barang siapa yang kafir setelah beriman maka sungguh, sia-sia amalan mereka dan di hari kiamat dia termasuk orang-orang yang rugi. (Q.S. Al-Maa’idah : 5)

.

Tafsir Ibnu Abbas

… Hillul lahum (halal pula bagi mereka), yakni orang-orang Yahudi dan nasrani boleh pula memakan sembelihan kaum muslimin.

Wal muhshanātu (dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan), yakni menikahi perempuan-perempuan merdeka yang menjaga kesucian dirinya.

Minal mu’nināti (di antara wanita-wanita yang beriman) adalah halal untuk kalian.

Wal muhshanātu minal ladzīna ūtul kitāba ming qablikum (dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kalian), yakni menikahi perempuan-perempuan merdeka yang menjaga kesucian dirinya di antara perempuan ahli kitab adalah halal bagi kalian.

Idzā ātaitumūhunna ujūrahunna (apabila kalian telah memberikan kepada mereka maskawin mereka), yakni mahar mereka lebih besar daripada bayaran untuk seorang wanita pelacur.

Muhshinīna (dengan maksud menikahinya), yakni bersatulah bersama mereka dalam suatu ikatan perkawinan.

Ghaira musāfihīna wa lā muttakhidzī akh-dzān (tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya sebagai gundik-gundik), yakni sebagai kekasih yang dizinahi secara sembunyi-sembunyi. Ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan wanita-wanita penduduk Mekah yang membangga-banggakan diri terhadap wanita-wanita Mukminah.

Wa may yakfur bil īmāni (dan barangsiapa mengingkari iman), yakni mengingkari tauhid. Fa qad habitha ‘amaluhū (maka sungguh telah hapuslah amalannya) di dunia.

Wa huwa fil ākhirati minal khāsirīn (dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang yang merugi), yakni termasuk orang-orang yang tertipu karena kehilangan surga dan memasuki neraka.

Sebelumnya: Hukum Makanan dan Sembelihan Ahli Kitab 

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an

  1. … Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan[33] di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu[34], apabila kamu membayar mas kawin mereka untuk menikahinya[35], tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan[36]. Barang siapa yang kafir setelah beriman maka sungguh, sia-sia amalan mereka dan di hari kiamat dia termasuk orang-orang yang rugi[37].

[33] Ada juga yang mengartikan wanita-wanita yang merdeka. Ayat ini juga menunjukkan bahwa wanita-wanita pezina yang tidak menjaga diri dari zina, maka tidak boleh menikahinya, baik mereka mereka muslimah atau Ahli Kitab- sampai jelas keadaannya (sudah bertobat atau belum), berdasarkan firman Allah Ta’ala, Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. (Terj. An Nuur: 3).

[34] Namun tidak termasuk wanita musyrik.

[35] Jika wanita itu tidak cerdas, maka suami menyerahkan mahar kepada walinya. Disandarkannya mahar kepada wanita itu terdapat dalil bahwa wanita yang memiliki semua maharnya, dan tidak ada hak bagi seorang pun terhadapnya, kecuali jika si wanita memberikan dengan kerelaan kepada suaminya, walinya atau lainnya.

[36] Di mana ia melakukan zina bersamanya secara bersembunyi.

[37] Jika dia meninggal di atas kekafiran sebagaimana yang disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 217.

.

Tafsir Jalalain

  1. … (Dan wanita-wanita yang merdeka di antara wanita-wanita mukmin serta wanita-wanita merdeka dari kalangan orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu) halal pula kamu kawini (apabila kamu telah membayar maskawin mereka) atau mahar (dengan maksud mengawini mereka) sehingga terpelihara kehormatan (bukan dengan maksud berzina) dengan mereka secara terang-terangan (dan bukan pula untuk mengambil mereka sebagai gundik) atau melakukan perzinaan dengan mereka secara sembunyi-sembunyi. (Dan siapa yang kafir terhadap iman) artinya murtad (maka sungguh telah hapuslah amalnya) amal saleh sebelum itu hingga tidak dianggap diberi pahala (dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi) yakni jika ia meninggal dalam keadaan demikian itu.

.

Tafsir Ibnu Katsir

Firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ

Dan (dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara wanita-wanita yang beriman. (Al-Maa’idah: 5)

Yakni dihalalkan untuk kalian menikahi wanita-wanita merdeka yang memelihara kehormatannya dari kalangan wanita-wanita yang beriman. Ayat ini merupakan pendahuluan bagi firman selanjutnya, yaitu firman-Nya:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُم

Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kalian. (Al-Maa’idah: 5)

Menurut suatu pendapat, yang dimaksud dengan al-muhsanat ialah wanita-wanita merdeka, bukan budak belian. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Mujahid, bahwa sesungguhnya yang dimaksud Mujahid dengan istilah muhsanat adalah wanita-wanita merdeka. Dengan demikian, berarti barangkali yang dimaksud oleh Ibnu Jarir ialah apa yang dia riwayatkan darinya (Mujahid). Dapat pula diinterpretasikan bahwa yang dimaksud dengan al-hurrah (wanita merdeka) ialah wanita yang menjaga kehormatannya, seperti yang disebutkan di dalam riwayat lainnya yang bersumber dari Mujahid. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama dan pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Karena dengan pengertian demikian akan terhindarlah gabungan pengertian yang menunjukkan kepada wanita zimmi, sedangkan dia tidak memelihara kehormatannya. Sehingga keadaannya rusak sama sekali dan mengawininya berarti akan terjadi hal seperti yang disebut di dalam peribahasa dapat kurma buruk dan takaran yang rusak.

Menurut makna lahiriah ayat, makna yang dimaksud dengan muhsanat ialah wanita-wanita yang menjaga kehormatannya dari perbuatan zina. Sama halnya dengan makna yang terdapat pada ayat lain, yaitu firman-Nya:

مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ

Sedangkan mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki sebagai piaraannya. (An-Nisa: 25)

Kemudian para ulama dan ahli tafsir berselisih pendapat mengenai makna yang dimaksud dengan firman-Nya: dan wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara orang-orang yang diberi Al-Kltab sebelum kalian. (Al-Maa’idah: 5)

Apakah yang dimaksud adalah mencakup semua wanita Ahli Kitab yang memelihara kehormatannya, baik yang merdeka ataupun budak? Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari kalangan ulama Salaf yang menafsirkan muhsanah dengan pengertian wanita yang memelihara kehormatannya.

Menurut pendapat lain, yang dimaksud dengan Ahli Kitab adalah wanita-wanita israiliyat, seperti yang dikatakan oleh mazhab Syafii.

Menurut pendapat yang lainnya lagi, yang dimaksud dengan wanita Ahli Kitab yang muhsanah ialah yang zimmi, bukan yang harbi, karena berdasarkan firman-Nya yang mengatakan:

قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian. (At-Taubah: 29), hingga akhir ayat.

Sesungguhnya Ibnu Umar berpendapat, tidak boleh mengawini wanita Nasrani, dan ia mengatakan, Aku tidak mengetahui suatu kemusyrikan yang lebih besar daripada wanita yang mengatakan bahwa Tuhannya adalah Isa. Sedangkan Allah Subhaanahu wa Ta’aala telah berfirman:

وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ

‘Dan janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman’ (Al-Baqarah: 221).

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Hatim ibnu Sulaiman Al-Muaddib, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim ibnu Malik (yakni Al-Muzanni), telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Sami’, dari Abu Malik Al-Gifari, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa diturunkan firman-Nya: Dan janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. (Al-Baqarah: 221) Maka orang-orang menahan dirinya dari mereka hingga turunlah ayat berikutnya dalam surah Al-Maa’idah, yaitu firman-Nya: dam wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kalian. (Al-Maa’idah: 5) Maka orang-orang mulai menikahi wanita-wanita Ahli Kitab.

Sesungguhnya ada segolongan di antara sahabat yang menikahi wanita-wanita Nasrani dan mereka memandangnya diperbolehkan karena berdasarkan firman-Nya: dan wanita-wanita yang memelihara kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kalian. (Al-Maa’idah: 5)

Mereka menilai ayat ini mentakhsis pengertian yang terkandung di dalam ayat surah Al-Baqarah, yaitu firman-Nya: Dan janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. (Al-Baqarah: 221) sekalipun bila dikatakan bahwa wanita kitabiyah termasuk ke dalam pengertian umum makna yang dikandungnya; bila tidak, berarti tidak ada pertentangan antara ayat ini dan ayat yang sebelumnya.

Orang-orang Ahli Kitab disebutkan secara terpisah dari orang-orang musyrik dalam berbagai tempat, seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya:

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

Orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. (Al-Bayyinah: 1)

وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَالأمِّيِّينَ أَأَسْلَمْتُمْ فَإِنْ أَسْلَمُوا فَقَدِ اهْتَدَوْا الآية

Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab dan kepada orang-orang yang ummi, Apakah kalian (mau) masuk Islam? Jika mereka masuk Islam, sesungguhnya mereka te-lah mendapat petunjuk. (Ali Imran: 20), hingga akhir ayat.

Adapun firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala:

إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

Bila kalian telah membayar maskawin mereka. (Al-Maa’idah: 5)

Yaitu maskawin mereka. Dengan kata lain, sebagaimana mereka menjaga kehormatannya, maka berikanlah kepada mereka maskawinnya dengan senang hati.

Jabir ibnu Abdullah, Amir Asy-Sya’bi, Ibrahim An-Nakha’i, dan Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa seorang lelaki bila menikahi seorang wanita, lalu wanita itu berbuat zina sebelum digaulinya, maka keduanya harus dipisahkan, dan pihak wanita diharuskan mengembalikan maskawin yang telah diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak laki-laki. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir, dari mereka.

Firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala:

Dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. (Al-Maa’idah: 5)

Sebagaimana disyaratkan ihsan, yakni menjaga diri dari perbuatan zina pada pihak wanita, hal yang sama disyaratkan pula pada pihak laki-laki, yaitu hendaknya pihak laki-laki pun menjaga kehormatannya dari perbuatan zina. Karena itulah disebutkan ‘tidak dengan maksud berzina’ dengan kata musafihina yang artinya laki-laki tukang zina yang tidak pernah kapok melakukan maksiat dan tidak pernah menolak terhadap wanita yang datang kepadanya.

Tidak pula menjadikannya gundik-gundik, yakni para kekasih hidup bagaikan suami istri tanpa ikatan nikah. Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan di dalam surah An-Nisa. Karena itulah Imam Ahmad ibnu Hambal rahimahuliah berpendapat bahwa tidak sah menikahi wanita pelacur sebelum ia bertobat dari perbuatannya. Bilamana wanita itu masih tetap sebagai pelacur, tidak sah dikawini oleh lelaki yang menjaga kehormatannya. Dikatakan tidak sah pula menurut Imam Ahmad bila seorang lelaki pezina melakukan akad nikah kepada seorang wanita yang memelihara kehormatannya, sebelum lelaki yang bersangkutan bertobat dan menghentikan perbuatan zinanya, karena berdasarkan ayat ini. Juga berdasarkan sebuah hadits yang mengatakan:

لَا يَنْكِحُ الزَّانِي الْمَجْلُودُ إِلَّا مِثْلَهُ

Lelaki pezina yang telah dihukum dera tidak boleh kawin kecuali dengan orang (wanita) yang semisal dengannya (yakni pezina lagi).

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Harb, telah menceritakan kepada kami Abu Hilal, dari Qatadah, dari Al-Hasan yang telah menceritakan bahwa Umar ibnul Khattab radiyallahu ‘anhu. pernah mengatakan, Sesungguhnya aku berniat tidak akan membiarkan seseorang yang pernah berbuat zina dalam Islam menikahi wanita yang menjaga kehormatannya. Maka Ubay ibnu Ka’b radiyallahu ‘anhu. berkata kepadanya, Wahai Amirul Mu’minin, syirik lebih besar (dosanya) daripada perbuatan itu, tetapi terkadang diterima bila ia bertobat.

Hal ini akan dibahas secara rinci pada tafsir firman-Nya:

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (An-Nuur: 3)

Ayat berikutnya: Hukum-hukum Tentang Wudhu dan Mandi 

Karena itulah dalam surah ini Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka hapuslah amalannya, dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi (Al-Maa’idah: 5)

Hanya Allah Yang Maha mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

 

 

Artikel SebelumnyaHukum-hukum Tentang Wudhu dan Mandi
Artikel SelanjutnyaHukum Makanan dan Sembelihan Ahli Kitab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini