Memutuskan Perkara

Kajian Tafsir: Surah Al-Maa'idah ayat 49

0
252

Kajian Tafsir: Surah Al-Maa’idah ayat 49. Al-Qur’an membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya, menjadi saksi terhadapnya, dan bahwa berhukum dengan Al-Qur’an adalah wajib; Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ

Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan kamu terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (Q.S. Al-Maa’idah : 49)

.

Tafsir Ibnu Abbas

Wa anihkum (dan hendaklah kamu memutuskan perkara), yakni putuskanlah.

Bainahum (di antara mereka), yakni antara Bani Quraizhah, Bani an-Nadlir, dan penduduk Khaibar.

Bimā aηzalallāhu (sesuai dengan apa yang Diturunkan Allah), yakni sesuai dengan penjelasan Allah Ta‘ala di dalam Al-Qur’an.

Wa lā tattabi‘ ahwā-ahum (dan janganlah kamu mengikuti kemauan mereka) untuk menerapkan hukum dera serta mengabaikan hukum rajam.

Wah-dzarhum (dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka), yakni janganlah kamu percaya kepada mereka.

Ay yaftinūka (supaya mereka tidak membelokkan kamu), yakni supaya mereka tidak memalingkan kamu.

‘Am ba‘dli mā aηzalallāhu ilaik (dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu) di dalam Al-Qur’an dan hukum rajam.

Fa iη tawallau (jika mereka berpaling) dari hukum rajam dan keputusanmu untuk menerapkan hukum kisas di antara mereka.

Fa‘ lam annamā yurīdullāhu ay yushībahum (maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka), yakni mengazab mereka.

Bi ba‘dli dzunūbihim (disebabkan sebagian dosa-dosa mereka), yakni disebabkan semua dosa mereka.

Wa inna katsīram minan nāsi (dan sesungguhnya kebanyakan manusia), yakni di antara ahli kitab.

La fāsiqūn (adalah orang-orang yang fasik), yakni orang-orang yang melanggar lagi kafir.

Daftar Isi: Kajian Tafsir Al-Qur’an Juz Ke-6 

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an

  1. Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah[8], dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan kamu terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu[9]. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka[10]. Sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.

[8] Yaitu yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan As Sunnah, dan itulah keadilan.

[9] Sehingga kamu meninggalkan hukum Allah karena mengikuti hawa nafsu mereka.

[10] Untuk dosa-dosa ada hukumannya, baik segera maupun ditunda nanti, di antara hukuman yang paling besar adalah dijadikan indah kemaksiatan akibat kefasikannya.

.

Tafsir Jalalain

  1. (Dan hendaklah kamu putuskan perkara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu mereka dan berhati-hatilah terhadap mereka) agar (supaya mereka) tidak (memfitnahmu) artinya menyesatkanmu (dari sebagian yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling) dari hukum yang diturunkan dan bermaksud mengubahnya (maka ketahuilah bahwasanya Allah menghendaki akan menimpakan kepada mereka musibah) hukuman di dunia (disebabkan sebagian dosa-dosa mereka) yang mereka perbuat di antaranya berpaling itu. Dan akan membalas semua dosa itu di akhirat kelak. (Dan sesungguhnya banyak di antara manusia itu orang-orang yang fasik.)

.

Tafsir Ibnu Katsir

Firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ

Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. (Al-Maa’idah: 49)

Ayat ini mengukuhkan apa yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu perintah yang menganjurkan hal tersebut dan larangan berbuat kebalikannya.

Kemudian Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنزلَ اللَّهُ إِلَيْكَ

Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. (Al-Maa’idah: 49)

Yakni waspadalah terhadap musuh orang-orang Yahudi itu, jangan biarkan mereka memalsukan perkara yang hak melalui berbagai macam perkara yang mereka ajukan kepadamu; janganlah kamu teperdaya oleh mereka, karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang pendusta, kafir lagi penghianat.

فَإِنْ تَوَلَّوْا

Jika mereka berpaling. (Al-Maa’idah: 49)

Yaitu berpaling dari perkara hak yang telah kamu putuskan di antara mereka, lalu mereka menentang syariat Allah.

فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ

Maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. (Al-Maa’idah: 49)

Yakni ketahuilah bahwa hal itu telah direncanakan oleh takdir Allah dan kebijaksanaan-Nya terhadap mereka, yaitu Dia hendak memalingkan mereka dari jalan hidayah disebabkan dosa-dosa mereka yang terdahulu yang berakibat kesesatan dan pembangkangan mereka.

وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ

Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (Al-Maa’idah: 49)

Yaitu sesungguhnya kebanyakan manusia benar-benar keluar dari ketaatan kepada Tuhan mereka dan menentang perkara yang hak serta berpaling darinya. Perihalnya sama dengan pengertian yang terkandung di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:

وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ

Dan sebagian besar manusia tidak akan beriman, walaupun kamu sangat menginginkannya. (Yusuf: 103)

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الأرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. (Al-An’am: 116), hingga akhir ayat.

قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ: حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي مُحَمَّدٍ مَوْلَى زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ أَوْ عِكْرِمَةُ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ كَعْبُ بْنُ أَسَدٍ، وَابْنُ صَلُوبَا، وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ صوريا، وشاس بْنُ قَيْسٍ  بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ: اذْهَبُوا بِنَا إِلَى مُحَمَّدٍ، لَعَلَّنَا نَفْتِنُهُ عَنْ دِينِهِ  فَأَتَوْهُ، فَقَالُوا: يَا مُحَمَّدُ، إِنَّكَ قَدْ عَرَفْتَ أَنَّا أَحْبَارُ يَهُودَ وَأَشْرَافُهُمْ وَسَادَاتُهُمْ، وَإِنَّا إِنِ اتَّبَعْنَاكَ اتَّبَعَنَا يَهُودُ وَلَمْ يُخَالِفُونَا، وَإِنَّ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمِنَا خُصُومَةً فَنُحَاكِمُهُمْ إِلَيْكَ، فَتَقْضِي لَنَا عَلَيْهِمْ، وَنُؤْمِنُ لَكَ، وَنُصَدِّقُكَ  فَأَبَى ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ، عَزَّ وَجَلَّ، فِيهِمْ  وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنزلَ اللَّهُ إِلَيْكَ إِلَى قَوْلِهِ: لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Abu Muhammad maula Zaid ibnu Sabit, telah menceritakan kepadaku Sa’id ibnu Jubair atau Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Ka’b ibnu Asad, Ibnu Saluba, Abdullah ibnu Suria, dan Syas ibnu Qais; sebagian dari mereka berkata kepada sebagian yang lain, Marilah kita berangkat kepada Muhammad, barangkali saja kita dapat memalingkan dia dari agamanya. Lalu mereka datang kepada Nabi Muhammad dan berkata, Hai Muhammad, sesungguhnya engkau telah mengetahui bahwa kami adalah rahib-rahib Yahudi, orang-orang terhormat, dan pemuka-pemuka mereka. Dan sesungguhnya jika kami mengikutimu, niscaya orang-orang Yahudi akan mengikutimu dan tidak akan menentang kami. Sekarang telah terjadi suatu perselisihan antara kami dan kaum kami, maka kami serahkan keputusan kami dan mereka kepadamu; dan engkau putuskan untuk kemenangan kami atas mereka, lalu kami mau beriman kepadamu dan membenarkanmu. Tetapi Rasulullah ﷺ menolak tawaran itu, dan Allah Subhaanahu wa Ta’aala menurunkan firman-Nya berkenaan dengan peristiwa mereka itu, yakni firman-Nya: dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang diturunkan Allah kepadamu. (Al-Maa’idah: 49) sampai dengan firman-Nya: bagi orang-orang yang yakin. (Al-Maa’idah: 50)

Ayat berikutnya: Apakah Hukum Jahiliah yang Mereka Kehendaki? 

Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim.

Hanya Allah Yang Maha mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Artikel SebelumnyaApakah Hukum Jahiliah yang Mereka Kehendaki?
Artikel SelanjutnyaSekiranya Allah Menghendaki, Niscaya Kalian Dijadikan-Nya Satu Umat Saja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini