Masalah Warisan Kalalah

Kajian Tafsir Surah An-Nisaa’ ayat 176

0
227

Kajian Tafsir Surah An-Nisaa’ ayat 176. Masalah warisan kalalah. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seorang meninggal dunia, dan dia tidak mempunyai anak (dan ayah) tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (Q.S. An-Nisaa’ : 176)

.

Tafsir Ibnu Abbas

Yastaftūnak (mereka meminta fatwa kepadamu), yakni mereka bertanya kepadamu, hai Muhammad! Ayat ini diturunkan berkenaan dengan Jabir bin ‘Abdillah al-Anshari yang bertanya kepada Nabi ﷺ, Saya hanya mempunyai seorang saudara perempuan. Apa yang akan saya peroleh darinya, kalau dia wafat? Sehubungan dengan pertanyaan inilah Allah Ta‘ala berfirman, Mereka bertanya kepadamu, hai Muhammad, perihal hukum waris kalālah .

Qulillāhu yuftīkum (katakanlah, Allah memberi fatwa kepada kalian), yakni Allah Ta‘ala akan menjelaskan kepada kalian.

Fil kalālah (tentang kalālah), yakni tentang hukum waris kalālah. Yang dimaksud dengan kalālah ialah selain anak dan ayah. Lalu Allah Ta‘ala berfirman:

Inimru-un halaka (jika seseorang meninggal dunia), yakni mati.

Laisa lahū waladun (dan ia tidak mempunyai anak) dan tidak pula ayah.

Wa lahū ukhtun (tapi mempunyai saudara perempuan) seibu-sebapak atau sebapak.

Fa lahā nishfu mā taraka (maka saudaranya yang perempuan itu mendapatkan seperdua dari apa yang ditinggalkannya), yakni dari harta yang ditinggalkan si mati.

Wa huwa yaritsuhā (dan saudaranya yang laki-laki mewarisi [seluruh harta saudara perempuan]), yakni jika saudara perempuan yang mati.

Il lam yakul lahā waladun (jika ia tidak mempunyai anak) laki-laki ataupun perempuan.

Fa ing kānatats-nataini (namun, jika saudara perempuan itu dua orang), yakni dua orang saudara perempuan seibu-sebapak atau sebapak.

Fa lahumats tsulutsāni mimmā tarak (maka keduanya mendapat dua pertiga dari harta yang ditinggalkannya), yakni dari harta yang ditinggalkan si mati.

Wa ing kānū ikhwatar rijālaw wa nisā-an (dan jika mereka [ahli waris itu terdiri dari] saudara-saudara laki-laki dan perempuan), yakni saudara laki-laki dan perempuan seibu-sebapak atau saudara sebapak.

Fa lidz dzakari mitslu hazh-zhil uηtsayaīn, yubayyinullāhu lakum (maka bagi seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah Menerangkan [hukum ini] kepada kalian), yakni menerangkan pembagian harta waris.

Aη tadlil-lū (supaya kalian tidak sesat), yakni supaya kalian tidak keliru dalam membagikan harta waris.

Wallāhu bi kulli syai-in (dan Allah terhadap segala sesuatu), termasuk pembagian harta waris dan selainnya.

‘Alīm (Maha Mengetahui).

Daftar Isi: Kajian Tafsir Al-Qur’an Juz Ke-6 

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an

176.[19] Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[20]. Katakanlah, Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seorang meninggal dunia, dan dia tidak mempunyai anak[21] (dan ayah) tetapi mempunyai saudara perempuan[22], maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya[23], dan saudaranya yang laki-laki[24] mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak[25]. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang[26], maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan[27], maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha mengetahui segala sesuatu[28].

[19] Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah ia berkata, Saya pernah sakit, lalu Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar menjengukku dengan berjalan kaki. Ketika itu saya pingsan, lalu Beliau berwudhu’ dan menuangkan kepadaku air wudhu’nya, maka saya pun sadar. Saya bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana saya menyelesaikan masalah harta saya? Beliau tidak menjawab apa-apa hingga turun ayat warisan, Yastaftuunaka, qulillahi yuftiikum fil kalaalah…dst.

Catatan:

Telah disebutkan sebelumnya, bahwa ayat, Yuushiikumullahu fii awlaadikum (An Nisaa’: 11) turun berkenaan dengan Jabir, sedangkan ayat di atas, yakni Yastaftuunaka…dst. turun berkenaan dengan Jabir pula. Al Haafizh Ibnu Katsir rahimahullah merajihkan bahwa ayat, Yuushiikumullahu…dst. turun berkenaan dengan puteri-puteri Sa’ad bin Rabii’, sedangkan ayat, Yastaftuunaka..dst. turun berkenaan dengan Jabir, karena ia dia memiliki beberapa orang saudari dan tidak memiliki puteri.

[20] Kalalah adalah seseorang mati tidak meninggalkan ayah atau kakek dan anak atau cucu.

[21] Laki-laki maupun perempuan.

[22] Sekandung atau sebapak.

[23] Yakni ditinggalkan saudaranya, baik berupa uang, barang tetap (tidak bisa dipindahkan) maupun perabot. Tentunya setelah dibayarkan hutangnya dan ditunaikan wasiat sebagaimana telah diterangkan sebelumnya.

[24] Baik sekandung atau sebapak (sebagai ‘ashabah).

[25] Jika saudara perempuan memiliki anak laki-laki, maka saudara laki-laki tidak mendapatkan apa-apa, atau jika memiliki anak perempuan, maka saudara laki-laki mendapatkan sisa setelah bagian anak perempuan. Namun jika yang menjadi ahli waris adalah saudara perempuan seibu saja atau saudara laki-laki seibu saja, maka bagiannya adalah 1/6 sebagaimana telah diterangkan sebelumnya (lihat An Nisaa’: 12)

[26] Atau lebih, karena ayat ini turun berkenaan dengan Jabir yang wafat meninggalkan beberapa orang saudari.

[27] Tidak seibu.

[28] Termasuk di antaranya tentang warisan. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan, bahwa ayat ini merupakan ayat yang terakhir turun tentang faraa’idh.

.

Hubungan surah An Nisaa’ dengan surah Al Maa’idah

  1. Surah An Nisaa’ menerangkan beberapa macam ‘aqad, seperti perkawinan, perceraian, wasiat dan sebagainya. Sedang permulaan surah Al Maa-idah menyatakan agar hamba-hamba Allah memenuhi segala macam ‘aqad-‘aqad yang telah dilakukan baik terhadap Allah maupun terhadap sesama manusia di samping menerangkan ‘aqad-‘aqad yang lain.
  2. Surah An Nisaa’ mengemukakan beberapa hukum secara umum dan mendatangkan jalan untuk menetapkan suatu hukum, kemudian surah Al Maa-idah menjelaskan dan menegaskan hukum-hukum itu.
  3. Sebagaimana halnya surah Al Baqarah dan surah Ali ‘Imran mengemukakan hal-hal yang berhubungan dengan pokok-pokok agama seperti keesaan Allah dan kenabian, maka surah An Nisaa’ dan Al Maa-idah menerangkan tentang furu’ agama (hukum fiqh), seperti hal-hal yang berhubungan dengan hukum keluarga dan sebagainya.
  4. Akhir surah An Nisaa’ mengemukakan hujjah-hujjah atas kekeliruan orang-orang Yahudi dan Nasrani serta kekeliruan kaum musyrik dan munafik. Hal yang serupa diterangkan secara panjang lebar dalam surah Al Maaidah.
  5. Surah An Nisaa’ dimulai dengan Yaa ayyuhannaas yang nadanya sama dengan nada surah Makkiyyah, sedangkan surah Al Maa-idah sebagai surah Madaniyyah dimulai dengan, Yaa ayyuhal ladziina aamanu. Hal ini menyatakan bahwa meskipun nadanya berlainan, tetapi yang ditujukan oleh kedua surah ini adalah seluruh manusia.
  6. Surah An Nisaa’ menerangkan beberapa hukum, sedangkan surah Al Maa’idah menyempurnakannya.

.

Tafsir Jalalain

  1. (Mereka meminta fatwa kepadamu) mengenai kalalah, yaitu jika seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan bapak dan anak (Katakanlah, Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah; jika seseorang) umru-un menjadi marfu’ dengan fi’il yang menafsirkannya (celaka) maksudnya meninggal dunia (dan dia tidak mempunyai anak) dan tidak pula bapak yakni yang dimaksud dengan kalalah tadi (tetapi mempunyai seorang saudara perempuan) baik sekandung maupun sebapak (maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan dia) maksudnya saudaranya yang laki-laki (mewarisi saudaranya yang perempuan) pada seluruh harta peninggalannya (yakni jika ia tidak mempunyai anak). Sekiranya ia mempunyai seorang anak laki-laki, maka tidak satu pun diperolehnya, tetapi jika anaknya itu perempuan, maka saudaranya itu masih memperoleh kelebihan dari bagian anaknya. Dan sekiranya saudara laki-laki atau saudara perempuan itu seibu, maka bagiannya ialah seperenam sebagaimana telah diterangkan di awal surah. (Jika mereka itu) maksudnya saudara perempuan (dua orang) atau lebih, karena ayat ini turun mengenai Jabir; ia meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa orang saudara perempuan (maka bagi keduanya dua pertiga dari harta peninggalan) saudara laki-laki mereka. (Dan jika mereka) yakni ahli waris itu terdiri dari (saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang laki-laki) di antara mereka (sebanyak bagian dua orang perempuan. Allah menerangkan kepadamu syariat-syariat agama-Nya (agar kamu) tidak (sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu) di antaranya tentang pembagian harta warisan. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Barra bahwa ia merupakan ayat yang terakhir diturunkan, maksudnya mengenai faraid.
Lihat dari tafsir Ibnu Katsir: Allah Memberi Fatwa Tentang Kalalah 

Hanya Allah Yang Maha mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Artikel SebelumnyaAllah Memberi Fatwa Tentang Kalalah
Artikel SelanjutnyaPahala yang Akan Diperoleh Kaum Mukmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini