Maaf-Nya untuk Orang-orang yang Bertobat

Kajian Tafsir Surah Al-Maa'idah ayat 34

0
258

Kajian Tafsir Surah Al-Maa’idah ayat 34. Had atau hukuman bagi hirabah (terang-terangan mengadakan kerusuhan, penyerangan dan kekacauan di bumi), membegal dan mengadakan kerusakan di bumi; pemberian maaf-Nya untuk orang-orang yang bertobat. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

إِلا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Kecuali orang-orang yang bertobat sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah, bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Maa’idah : 34)

.

Tafsir Ibnu Abbas

Illal ladzīna tābū (kecuali orang-orang yang bertobat) dari kekufuran dan kemusyrikan.

Ming qabli aη taqdirū ‘alaihim (sebelum kalian dapat menguasai mereka) dengan menangkapnya.

Fa‘ lamū annallāha ghafūrun (maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun), yakni Maha Pemberi Maaf.

Rahīm (lagi Maha Penyayang) kepada orang-orang yang bertobat.

Daftar Isi: Kajian Tafsir Al-Qur’an Juz Ke-6 

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an

  1. Kecuali orang-orang yang bertobat sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah, bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang[26].

[26] Disebutkan kata-kata maka ketahuilah, bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang tidak dengan kata-kata, Maka janganlah kamu tegakkan had kepada mereka menunjukkan bahwa dengan tobat hak-hak Allah menjadi gugur (seperti keharusan dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki secara silang atau diasingkan), namun tidak gugur hak manusia (seperti karena membunuh dan mengambil harta) sebagaimana diterangkan oleh penyusun tafsir Al Jalalain. Menurut Syaikh As Sa’diy, jika muharib (pembajak) sebelumnya non muslim, lalu masuk Islam, maka hak Allah maupun hak manusia gugur. Namun jika muharibnya muslim, lalu bertobat, maka hak Allah gugur, namun hak manusia tidak gugur.

Jika tobat dilakukan muharib sebelum ditangkap, maka tidak diberlakukan hukuman had hirabah (pembajakan) terhadapnya, demikian juga dalam had-had yang lain jika pelakunya bertobat sebelum ditangkap.

.

Tafsir Jalalain

  1. (Kecuali orang-orang yang tobat) di antara orang-orang yang menyalakan api dan peperangan perampokan tadi (sebelum kamu dapat menguasai mereka, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun) terhadap mereka atas perbuatan mereka itu (lagi Maha Penyayang) kepada mereka. Dalam ayat ini tidak disebutkan janganlah mereka kamu jatuhi hukuman untuk menunjukkan bahwa dengan bertobat itu yang gugur hanyalah hak Allah dan tidak hak manusia. Demikian yang dapat ditangkap dengan jelas dan saya lihat tidak seorang pun yang menentangnya, wallahu a`lam. Maka jika seseorang membunuh dan merampas harta, maka ia dihukum bunuh dan dipotong tetapi tidak disalib. Ini merupakan yang terkuat di antara kedua pendapat Syafii. Mengenai bertobat setelah ia dapat ditangkap, maka tak ada pengaruh dan manfaat apa-apa. Ini juga merupakan yang terkuat di antara kedua pendapat Imam Syafii.

.

Tafsir Ibnu Katsir

Firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala:

Kecuali orang-orang yang bertobat (di antara mereka) sebelum kalian dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Maa’idah: 34)

Jika pengertian ayat ini ditujukan kepada orang-orang musyrik, maka sudah jelas. Jika ditujukan terhadap orang-orang muslim yang memberontak, maka bila mereka bertobat sebelum sempat ditangkap, maka gugurlah dari mereka kepastian hukuman mati, hukuman disalib, dan hukuman pemotongan kaki. Tetapi apakah hukuman potong tangan ikut gugur pula? Ada dua pendapat di kalangan para ulama mengenainya Makna lahiriah ayat memberikan pengertian gugurnya semua hukuman.

Pendapat inilah yang diberlakukan oleh para sahabat. Seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Abu Hatim. bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Mujalid, dari Asy-Sya’bi yang telah mengatakan, Dahulu Harisah ibnu Badr At-Tamimi dari kalangan penduduk Basrah melakukan kerusakan di bumi dan memberontak. Lalu ia meminta perlindungan keamanan kepada beberapa orang Quraisy, antara lain ialah Al-Hasan ibnu Ali, Ibnu Abbas, dan Abdullah ibnu Ja’far. Kemudian mereka berbicara kepada Khalifah Ali mengenainya, dan ternyata Khalifah Ali tidak mau memberikan jaminan keamanan kepadanya. Lalu ia datang kepada Sa’id ibnu Qais Al-Hamdani, maka Sa’id meninggalkannya di rumah. Kemudian ia sendiri datang menghadap Khalifah Ali dan berkata kepadanya, ‘Wahai Amirul Mu’minin, bagaimanakah pendapatmu mengenai orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta menimbulkan kerusakan di muka bumi?’ Ali radiyallahu ‘anhu. membacakan Al-Qur’an sampai kepada firman-Nya: kecuali orang-orang yang tobat (di antara mereka) sebelum kalian dapat menguasai (menangkap) mereka. (Al-Maa’idah: 34) Maka Khalifah Ali memberikan jaminan keamanan kepadanya. Sa’id ibnu Qais mengatakan bahwa sesungguhnya dia adalah Harisah ibnu Badr.

Ibnu Jarir telah meriwayatkan melalui jalur Sufyan As-Sauri, dari As-Saddi, dan dari jalur Asy-‘as, keduanya dari Amir Asy-Sya’bi yang telah menceritakan bahwa seorang lelaki dari Murad datang kepada Abu Musa yang saat itu berada di Kufah dalam masa pemerintahan Khalifah Usman radiyallahu ‘anhu. sesudah shalat fardu. Lalu lelaki itu berkata, Hai Abu Musa, ini adalah kedudukan orang yang meminta perlindungan kepadamu, aku adalah Fulan bin Fulan Al-Muradi, dan sesungguhnya dahulu aku memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berjalan di muka bumi dengan menimbulkan kerusakan. Dan sesungguhnya aku telah bertobat sebelum kalian sempat menangkapku.

Maka Abu Musa menjawab, Sesungguhnya orang ini adalah Fulan bin Fulan, dan sesungguhnya dahulu ia memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berjalan di muka bumi dengan menimbulkan kerusakan. Dan sesungguhnya dia sekarang telah bertobat sebelum kita sempat menangkapnya. Karena itu, barang siapa yang bersua dengannya, janganlah ia menghalang-halanginya kecuali dengan baik. Jika dia benar-benar bertobat, maka jalan yang dia tempuh adalah benar; dan jika dia dusta, niscaya dosa-dosanya akan menjerat dirinya sendiri.

Kemudian lelaki itu bermukim selama masa yang dikehendaki oleh Allah, tetapi setelah itu ia memberontak, maka Allah menjeratnya karena dosa-dosanya, akhirnya ia terbunuh.

Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ali, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Muslim yang telah mengatakan bahwa Al-Lais mengatakan, Demikian pula telah menceritakan kepadaku Musa ibnu Ishaq Al-Madani yang menjadi amir di kalangan kami, bahwa Ali Al-Asadi melakukan pemberontakan dan membegal (merampok) di jalanan serta membunuh dan merampok harta, lalu ia dicari oleh para imam dan kalangan awam. tetapi ia bertahan dan mereka tidak mampu menangkapnya hingga dia datang sendiri seraya bertobat. Demikian itu terjadi ketika ia mendengar seorang lelaki membaca ayat berikut, yaitu firman-Nya:

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Katakanlah, Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Az-Zumar: 53)

Lalu ia berhenti untuk mendengarkannya secara baik-baik, dan berkata, Hai hamba Allah, ulangilah bacaannya. Maka lelaki yang membaca Al-Qur’an itu mengulangi lagi bacaannya untuk dia. Setelah itu Al-Asadi menyarungkan pedangnya, dan datang ke Madinah dalam keadaan telah bertobat di waktu sahur. Lalu ia mandi terlebih dahulu dan datang ke masjid Rasul untuk melakukan shalat Subuh. Setelah shalat ia duduk di dekat Abu Hurairah yang dikelilingi oleh murid-muridnya.

Setelah pagi agak cerah, orang-orang mengenalnya, lalu mereka bangkit hendak menangkapnya, tetapi ia berkata, ‘Tiada jalan bagi kalian untuk menghukumku, karena aku datang dalam keadaan telah bertobat sebelum kalian sempat menangkapku. Maka Abu Hurairah berkata, Dia benar. Lalu Abu Hurairah menarik tangannya hingga sampai di tempat Marwan ibnul Hakam yang saat itu adalah Amir kota Madinah di masa pemerintahan Mu’awiyah. Kemudian Abu Hurairah berkata, Orang ini datang dalam keadaan telah bertobat, tiada jalan bagi kalian untuk menghukumnya, dan tidak boleh dibunuh (dihukum mati). Berkat penjelasan dari Abu Hurairah itu, ia dibebaskan.

Ayat berikutnya: Carilah Jalan yang Mendekatkan Diri Kepada-Nya 

Musa ibnu Ishaq Al-Madani melanjutkan kisahnya, bahwa Ali Al-Asadi berangkat ke medan jihad di jalan Allah di laut setelah bertobat, lalu ia bersua dengan pasukan Romawi, maka ia mendekatkan kapalnya ke salah satu kapal milik mereka. Kemudian ia maju sendirian ke dalam kapal pasukan Romawi, ia mengamuk mengobrak-abriknya hingga mereka menghindar darinya ke sisi yang lain. Akibatnya kapal menjadi miring sehingga tenggelam dan mati semuanya bersama dengan dia.

Hanya Allah Yang Maha mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Artikel SebelumnyaDihalalkan Bagimu Adalah Makanan yang Baik-baik
Artikel SelanjutnyaHukuman Bagi Hirabah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini