Hukum-hukum yang Terkait dengan Binatang Buruan

Kajian Tafsir Surah Al-Maa'idah ayat 4

0
467

Kajian Tafsir Surah Al-Maa’idah ayat 4. Menerangkan hukum-hukum yang terkait dengan binatang buruan, sembelihan dan makanan. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad), Apakah yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah, Yang dihalalkan bagimu adalah (makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah waktu melepaskannya. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya. (Q.S. Al-Maa’idah : 4)

.

Tafsir Ibnu Abbas

… Wa mā ‘allamtum minal jawārihi mukallibīna (dan [buruan yang ditangkap] oleh binatang buas yang telah kalian ajari dengan melatihnya untuk berburu), yakni anjing-anjing liar yang telah kalian latih untuk berburu.

Tu‘allimūnahunna (kalian mengajarinya), yakni kalian melatihnya agar tidak memakan binatang buruan ketika ia menangkapnya. …

Sebelumnya: Dihalalkan Bagimu Adalah Makanan yang Baik-baik 

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an

  1. … dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu[28], …

[28] Ayat ini menunjukkan beberapa hal, di antaranya:

  • Kelembutan Allah dan rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya, Dia membuka lebar kepada mereka jalur-jalur yang halal. Dia menghalalkan kepada mereka makanan yang tidak mereka sembelih, yang diburu oleh binatang-binatang pemburu, seperti anjing, binatang buas atau burung yang buas.
  • Disyaratkan binatang pemburu tersebut harus terlatih yang menurut ‘uruf (adat kebiasaan) sudah terlatih. Tanda sudah terlatih adalah disuruh mengejar buruan, ia mau mengejar, disuruh berhenti, ia menahan diri dan jika disuruh menahan buruan tidak memakannya, binatang buruan itu mau dan tidak memakannya. Jika binatang itu memakannya, maka tidak halal dimakan.
  • Demikian pula disyaratkan, bahwa binatang yang diburu dilukai oleh binatang buruannya berdasarkan kata-kata jawaarih (artinya yang melukai). Oleh karena itu, jika binatang buruannya mencekiknya atau membunuhnya dengan membebaninya, lalu buruannya mati, maka buruan itu haram dimakan. Hanyasaja yang masyhur arti jawarih adalah kawaasib, yakni binatang yang dapat menghasilkan buruan, sehingga syarat ini tidak tepat.
  • Disyaratkan menyebut nama Allah ketika melepas binatang buruan (lihat lanjutan ayatnya), dan bahwa jika pemiliknya tidak menyebut nama Allah dengan sengaja, maka haramlah binatang hasil buruan yang dimatikan oleh binatang buruannya.
  • Bolehnya memiliki anjing buruan, namun jika tidak untuk ini maka haram.
  • Sucinya bagian binatang yang diburu, yang disentuh oleh muLuth anjing buruan, karena Allah tidak menyuruh untuk mencucinya.
  • Keutamaan ilmu, karena binatang yang sudah dilatih (memiliki ilmu) buruan yang dilakukannya menjadi halal, berbeda jika binatang itu tidak terlatih (tidak memiliki ilmu), di mana hasil buruannya haram.
  • Menyibukkan diri dengan melatih anjing atau binatang buas lainnya untuk berburu bukanlah perkara tercela, karena ada maksud dan tujuannya, yaitu agar binatang hasil buruannya halal dan dapat dimanfaatkan.
  • Di dalam ayat ini terdapat hujjah bagi orang yang berpendapat bolehnya menjual anjing buruan, karena biasanya untuk memilikinya hanya dengan cara seperti itu.
  • Boleh memakan hasil buruannya, hidup atau mati, hanya saja jika masih hidup, maka belum halal kecuali dengan menyembelihnya.

.

Tafsir Jalalain

  1. … (dan) hasil buruan (dari binatang-binatang buas yang telah kamu ajar) seperti anjing, serigala dan burung (dengan melatihnya berburu) hal dari kallabtal kalba pakai tasydid pada lam; artinya biasa kamu lepas berburu (kamu ajar mereka itu) hal dari dhamir mukallibiina; artinya kamu latih mereka itu …

.

Tafsir Ibnu Katsir

Firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala:

وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ

Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kalian ajar dengan melatihnya untuk berburu. (Al-Maa’idah: 4)

Yaitu dihalalkan bagi kalian hewan-hewan sembelihan yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, rezeki-rezeki yang baik, dihalalkan pula bagi kalian hewan yang kalian tangkap melalui binatang pemburu, seperti anjing pemburu, macan tutul pemburu, burung falcon (elang), dan lain-lainnya yang serupa. Sebagaimana yang dikatakan oleh mazhab jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan para imam. Di antara mereka yang mengatakan demikian ialah Ali ibnu Abu Talhah yang meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kalian ajar dengan melatihnya untuk berburu. (Al-Maa’idah: 4)

Hewan-hewan tersebut adalah anjing-anjing pemburu yang telah dilatih, dan burung elang serta burung pemangsa lainnya yang telah dilatih untuk berburu. Kesimpulannya ialah jawarih artinya hewan-hewan pemangsa, seperti anjing, macan tutul, burung elang, dan lain sebagainya yang serupa.

Demikianlah riwayat Ibnu Abu Hatim, kemudian ia mengatakan, telah diriwayatkan dari Khaisamah, Tawus, Mujahid, Mak-hul, dan Yahya ibnu Kasir hal yang semisal.

Telah diriwayatkan dari Al-Hasan, bahwa ia pernah mengatakan, Burung elang dan burung garuda termasuk jawarih (hewan pemangsa) dari jenis burung. Telah diriwayatkan hal yang semisal dari Ali ibnul Husain.

Telah diriwayatkan dari Mujahid, bahwa ia memakruhkan berburu dengan memakai segala jenis burung pemangsa, lalu ia membacakan firman-Nya: dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kalian ajar dengan melatihnya untuk berburu. (Al-Maa’idah: 4)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Sa’id ibnu Jubair hal yang semisal. Ibnu Jarir menukilnya dari Ad-Dahhak dan As-Saddi. Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zaidah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, dari Nafi’, dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa hewan yang diburu oleh burung pemangsa dan lain-lainnya termasuk ke dalam jenis burung pemburu, maka apa yang kamu jumpai adalah untukmu dan apa yang tidak sempat kamu temui janganlah kamu memakannya.

Menurut kami, apa yang diriwayatkan dari jumhur ulama yaitu bahwa berburu dengan burung pemangsa sama dengan memakai anjing pemburu, karena burung pemburu menangkap mangsanya dengan cakarnya, sama halnya dengan anjing sehingga tidak ada bedanya. Pendapat inilah yang dikatakan oleh mazhab Imam yang empat dan lain-lainnya. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir yang menguatkannya dengan hadits yang diriwayatkan:

عَنْ هَنَّادٍ، حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ، عَنْ مَجَالِدٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم عَنْ صَيْدِ الْبَازِي، فَقَالَ: مَا أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَكُلْ

dari Hannad, telah menceritakan kepada kami Isa ibnu Yunus, dari Mujalid, dari Asy-Sya’bi, dari Addi ibnu Hatim yang menceritakan hadits berikut: Aku pernah bertanya kepada Rasulullah tentang tangkapan burung elang, maka beliau menjawab, Apa yang ditangkap untukmu, makanlah.

Imam Ahmad mengecualikan berburu dengan memakai anjing hitam, karena menurut Imam Ahmad anjing hitam termasuk hewan yang wajib dibunuh dan tidak boleh dipelihara.

Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan sebuah hadits melalui sahabat Abu Bakar, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda:

يَقْطَع الصلاةَ الحمارُ والمرأةُ والكلبُ الأسودُ فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْكَلْبِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْأَحْمَرِ ؟ فَقَالَ: الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ

Keledai, wanita, dan anjing hitam dapat memutuskan shalat. Lalu aku (Abu Bakar) bertanya, Apakah bedanya antara anjing merah dan anjing hitam? Rasulullah menjawab, Anjing hitam adalah setan.

Di dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan membunuh anjing, kemudian beliau ﷺ bersabda:

مَا بَالُهُمْ وَبَالُ الْكِلَابِ، اقْتُلُوا مِنْهَا كُلَّ أَسْوَدٍ بَهِيم

Apakah gerangan yang menimpa mereka dan anjing-anjing itu, bunuhlah oleh kalian setiap anjing yang hitam pekat dari anjing-anjing itu.

Hewan-hewan yang biasa dipakai berburu itu dinamakan jawarih, berasal dari kata al-jurh yang artinya al-kasbu (penghasilan), seperti yang dikatakan oleh orang-orang Arab Fulanun jaraha ahlahu khairan, yang artinya: si Fulan menghasilkan kebaikan bagi keluarganya. Mereka mengatakan, Fulanun la jariha lah,” yang artinya: si Fulan tidak mempunyai penghasilan (mata pencaharian).

Allah Subhaanahu wa Ta’aala telah berfirman:

وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ

Dan Dia mengetahui apa yang kalian kerjakan pada siang hari. (Al-An’am: 60)

Yakni mengetahui apa yang kalian hasilkan berupa kebaikan dan keburukan.

Mengenai penyebab turunnya ayat ini disebutkan oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abu Hatim:

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ حَمْزَةَ، حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الحُبَاب، حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ عُبَيْدَةَ، حَدَّثَنِي أَبَانُ بْنُ صَالِحٍ، عَنِ الْقَعْقَاعِ بْنِ حَكِيمٍ، عَنْ سَلْمَى أَمِّ رَافِعٍ، عَنْ أَبِي رَافِعٍ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمر بِقَتْلِ الْكِلَابِ، فَقُتِلَتْ، فَجَاءَ النَّاسُ فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا يَحِلُّ لَنَا مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ الَّتِي أَمَرْتَ بِقَتْلِهَا؟ قَالَ: فَسَكَتَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ: يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ الْآيَةَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَرْسَلَ الرَّجُلُ كَلْبَهُ وسَمَّى، فَأَمْسَكَ عَلَيْهِ، فَلْيَأْكُلْ مَا لَمْ يَأْكُلْ

Telah menceritakan kepada kami Hajjaj ibnu Hamzah, telah menceritakan kepada kami Zaid ibnu Habbab, telah menceritakan kepadaku Musa ibnu Ubaidah, telah menceritakan kepadaku Aban ibnu Saleh, dari Al-Qa’qa’ ibnu Hakim, dari Salma Ummu Rafi’, dari Abu Rafi’ maula Rasulullah ﷺ, bahwa Rasulullah pernah memerintahkan untuk membunuh anjing-anjing (hitam), maka anjing-anjing itu dibunuh. Lalu orang-orang datang kepadanya dan bertanya, Wahai Rasulullah, mana sajakah yang dihalalkan dari jenis ini yang engkau perintahkan agar dibunuh? Rasulullah diam, dan Allah menurunkan firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu, Apakah yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah, Dihalalkan bagi kalian yang baik-baik, dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kalian ajar dengan melatihnya untuk berburu (Al-Maa’idah: 4), hingga akhir ayat. Maka Nabi ﷺ bersabda: Apabila seseorang lelaki melepaskan anjing (pemburu)nya. lalu ia mengucapkan tasmiyah (bismillah) dan anjing itu menangkap buruan untuknya, maka hendaklah ia memakannya selagi anjing itu tidak memakannya.

Masih dalam bab yang sama:

رَوَاهُ ابْنُ جَرِيرٍ، عَنْ أَبِي كُرَيْب، عَنْ زَيْدِ بْنِ الْحُبَابِ بِإِسْنَادِهِ، عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ: جَاءَ جِبْرِيلُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَسْتَأْذِنَ عَلَيْهِ، فَأَذِنَ لَهُ فَقَالَ: قَدْ أَذِنَّا لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: أَجَلْ، وَلَكِنَّا لَا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ، قَالَ أَبُو رَافِعٍ: فَأَمَرَنِي أَنْ أَقْتُلَ كُلَّ كَلْبٍ بِالْمَدِينَةِ، فَقَتَلْتُ، حَتَّى انْتَهَيْتُ إِلَى امْرَأَةٍ عِنْدَهَا كَلْبٌ يَنْبَحُ عَلَيْهَا، فَتَرَكْتُهُ رَحْمَةً لَهَا، ثُمَّ جِئْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَتْهُ فَأَمَرَنِي، فَرَجَعَتْ إِلَى الْكَلْبِ فَقَتَلْتُهُ، فَجَاءُوا فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا يَحِلُّ لنا من هذه الأمة التي أمرت بقتلها؟ قَالَ: فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Abu Kuraib, dari Zaid ibnul Habbab berikut sanadnya, dari Abu Rafi’ yang menceritakan bahwa Malaikat Jibril datang kepada Nabi ﷺ,, lalu meminta izin untuk masuk. Ia diizinkan masuk (tetapi tidak mau juga masuki, maka Nabi ﷺ bersabda, Saya telah memberimu izin masuk, wahai utusan Allah. Malaikat Jibril menjawab, Tetapi kami (para malaikat) tidak mau masuk ke dalam suatu rumah yang ada anjingnnya. Abu Rafi mengatakan, Lalu Nabi ﷺ memerintahkan kepadaku membunuh semua anjing yang ada di Madinah, hingga aku sampai pada seorang wanita yang memiliki seekor anjing. Saat itu anjingnya sedang menggonggong, maka wanita itu meninggalkan anjingnya karena tidak tega melihatnya dibunuh. Kemudian aku (Abu Rafi’) datang kepada Rasulullah ﷺ dan kuceritakan hal itu kepadanya, tetapi beliau ﷺ tetap memerintahkan kepadaku untuk membunuhnya. Maka aku kembali lagi kepada wanita itu dan membunuh anjingnya. Kemudian mereka datang dan bertanya, Wahai Rasulullah, apa sajakah yang dihalalkan bagi kami dari jenis hewan ini yang engkau perintahkan agar semuanya dibunuh? Rasulullah ﷺ diam, dan Allah menurunkan firman-Nya: Mereka menanyakan kepadamu, Apakah yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah, Dihalalkan bagi kalian yang baik-baik dan (binatang buruan yang ditangkap) oleh binatang pemangsa yang telah kalian ajar dengan melatihnya untuk berburu. (Al-Maa’idah: 4)

Imam Hakim meriwayatkannya di dalam kitab Mustadrak melalui jalur Muhammad ibnu Ishaq, dari Aban ibnu Saleh dengan lafaz yang sama; dan Imam Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari Ibnu Juraij, dari Ikrimah, bahwa Rasulullah ﷺ mengutus Abu Rafi’ untuk membunuh semua anjing hingga sampai di Awali (daerah Madinah yang tinggi). Maka datanglah Asim ibnu Addi, Sa’d ibnu Khais’amah dan Uwaim ibnu Sa’idah, lalu mereka bertanya, Apakah yang dihalalkan bagi kami, wahai Rasulul-lah? Maka turunlah ayat ini.

Imam Hakim meriwayatkannya melalui jalur Sammak, dari Ikrimah, dan hal yang sama dikatakan oleh Muhammad ibnu Ka’b Al-Qurazi dalam penyebab turunnya ayat ini, yaitu berkenaan dengan pembunuhan terhadap anjing.

Firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala:

مُكَلِّبِينَ

Dengan melatihnya untuk berburu. (Al-Maa’idah: 4)

Lafaz ayat ini dapat dikatakan sebagai hal dari damir yang terkandung di dalam firman-Nya:

عَلَّمْتُمْ

Yang telah kalian ajari. (Al-Maa’idah: 4)

Selanjutnya: Sebutlah Nama Allah 

Dengan demikian, berarti ia menjadi hal dari fa’il. Dapat pula diartikan sebagai hal dari maf’ul yaitu lafaz al-jawarih. yakni binatang pemangsa yang telah kalian ajari saat kalian menggunakannya untuk menerkam hewan buruan kalian. Pengertian ini menunjukkan bahwa hewan pemburu tersebut membunuh mangsanya dengan taring dan cakar kukunya. Dalam keadaan demikian, berarti dapat disimpulkan bahwa hewan pemburu bila membunuh binatang buruannya dengan menabraknya atau menindihinya dengan berat tubuhnya, hukumnya tidak halal, seperti yang dikatakan oleh salah satu pendapat dari Imam Syafii dan segolongan ulama.

Hanya Allah Yang Maha mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Artikel SebelumnyaSebutlah Nama Allah
Artikel SelanjutnyaDihalalkan Bagimu Adalah Makanan yang Baik-baik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini