Cara Bergaul dengan Istri

Kajian Tafsir Surah An-Nisaa’ ayat 19

0
212

Kajian Tafsir Surah An-Nisaa’ ayat 19. Syariat untuk bersikap adil terhadap wanita dalam hal warisan, mahar, dsb. dan menerangkan cara bergaul dengan istri. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya. (Q.S. An-Nisaa’ : 19)

.

Tafsir Ibnu Abbas

…Wa ‘āsyirūhunna (dan bergaullah dengan mereka), yakni hendaklah kalian bergaul dengan mereka.

Bil ma‘rūfi (dengan cara yang patut), yakni dengan cara yang baik.

Fa ing karihtumūhunna (akan tetapi, bila kalian tidak menyukai mereka), yakni bila kalian merasa tidak suka bergaul bersama mereka.

Fa ‘asā aη tak-rahū syai-aw wa yaj‘alallāhu fīhi khairang katsīrā ([maka bersabarlah], karena boleh jadi kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya), yakni boleh jadi Allah Ta‘ala akan menganugerahi kalian anak yang saleh karena kalian telah (berbuat baik kepada) mereka.

.

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an

  1. … Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut[20]. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah)[21] karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.

[20] Yakni dengan berlaku baik dalam berkata-kata dan dalam berakhlak dengan istri. Oleh karena itu, suami wajib bergaul dengan istri secara ma’ruf, menghindarkan bahaya, memberikan ihsan, bermuamalah secara baik, termasuk di dalamnya memberi nafkah, pakaian dsb. tentunya hal ini disesuaikan dengan waktu dan tempat (daerah) atau uruf.

[21] Yakni sepatutnya bagi kamu para suami menahan istri kamu meskipun kamu tidak suka, karena di sana terdapat kebaikan yang banyak. Di antaranya adalah karena yang demikian menjalankan perintah Allah dan menerima wasiat yang di sana terdapat kebahagiaan dunia-akhirat. Di samping itu, menahan istrinya meskipun tidak suka kepadanya terdapat mujahadah (berusaha menahan hawa nafsu) dan agar memiliki akhlak mulia. Bahkan bisa saja rasa tidak suka itu hilang dan diganti oleh rasa cinta sebagaimana yang sering terjadi, bahkan bisa saja dari istrinya tersebut lahir anak yang saleh; yang memberi manfaat bagi kedua orang tuanya di dunia dan akhirat. Tentunya hal ini, ketika masih mungkin ditahan (tidak diceraikan) dan tidak ada hal yang dikhawatirkan. Tetapi, jika terpaksa harus cerai, maka tidak mengapa sebagaimana diterangkan pada ayat selanjutnya.

.

Tafsir Jalalain

  1. … (dan pergaulilah mereka secara patut) artinya secara baik-baik, biar dalam perkataan maupun dalam memberi nafkah lahir atau batin. (Maka jika kamu tidak menyukai mereka) hendaklah bersabar (karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu tetapi Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak). Siapa tahu hal itu dilakukan-Nya misalnya dengan menganugerahimu anak yang saleh.

.

Tafsir Ibnu Katsir

Firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. (An-Nisaa’: 19)

Bertutur sapa dengan baiklah kalian kepada mereka, dan berlakulah dengan baik dalam semua perbuatan dan penampilan kalian terhadap mereka dalam batas yang sesuai dengan kemampuan kalian. Sebagaimana kalian pun menyukai hal tersebut dari mereka, maka lakukan olehmu hal yang semisal terhadap mereka. Seperti pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf (Al-Baqarah: 228)

Rasulullah ﷺ pernah bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik perlakuan kalian kepada istrinya, sedangkan aku adalah orang yang paling baik kepada istriku di antara kalian.

Tersebutlah bahwa termasuk akhlak Nabi ﷺ dalam mempergauli istri ialah beliau orang yang sangat baik dalam bergaul, selalu gembira, sering bermain dengan istrinya dan bersikap lemah lembut kepada mereka, memberi mereka kelapangan dalam nafkah serta gemar bersenda gurau. Hingga pernah beliau berlomba lari dengan Siti Aisyah Ummul Mukminin radiyallahu ‘anha sambil bercengkerama dan berkasih mesra dengannya.

Siti Aisyah radiyallahu ‘anha mengatakan adakalanya Rasulullah menang atas diriku dan adakalanya aku yang menang. Demikian itu terjadi sebelum aku bertubuh gemuk. Setelah aku bertubuh gemuk dan mendahuluinya, maka beliau menyusulku seraya mengatakan : ‘Kali ini sebagai balasan dari kekalahan yang tadi.’

Rasulullah ﷺ selalu mengumpulkan semua istrinya setiap malam di dalam satu rumah yang merupakan malam giliran beliau. Lalu adakalanya beliau makan malam bersama-sama mereka. Setelah itu masing-masing istri kembali ke tempatnya sendiri-sendiri (kecuali yang digilir oleh beliau ﷺ).

Nabi ﷺ tidur dengan salah seorang istrinya dalam satu kemah, dan beliau terlebih dahulu meletakkan kain selendangnya, lalu tidur dengan memakai kain sarung.

Nabi ﷺ bila telah melakukan shalat Isya dan masuk ke dalam rumahnya, terlebih dahulu begadang sebentar bersama keluarganya sebelum tidur; hal itu beliau lakukan untuk mengakrabkan diri dengan mereka. Allah Subhaanahu wa Ta’aala telah berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian ( Al-Ahzab 21)

Mengenai hukum-hukum mempergauli wanita dan hal-hal yang berkaitan dengannya, pembahasannya secara rinci dapat dijumpai dalam kitab-kitab yang membahas masalah-masalah hukum (kitab-kitab fiqih).

Daftar Isi: Kajian Tafsir Al-Qur’an Juz Ke-4

Firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala:

فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلُ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena barangkali kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (An-Nisaa’: 19)

Dengan kata lain, barangkali sikap sabar kalian memegang mereka tetap menjadi istri kalian padahal kalian tidak suka kepada mereka mengandung kebaikan yang banyak bagi kalian di dunia dan akhirat.

Seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas sehubungan dengan ayat ini; yang dimaksud ialah hendaknya si suami tetap berlemah lembut kepada istrinya (yang tidak ia sukai itu), maka pada akhirnya ia akan dianugerahi seorang anak dari istrinya, dan dari anaknya itu ia mendapatkan kebaikan yang banyak.

Ayat berikutnya: Jika Ingin Mengganti Istri dengan Istri yang Lain

Di dalam sebuah hadits sahih disebutkan:

لَا يَفْرَكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ سَخِطَ مِنْهَا خُلُقًا رضي منها آخر

Seorang lelaki mukmin jangan membenci wanita mukminah, jika ia tidak menyukai suatu akhlak darinya, maka ia senang dengan akhlaknya yang lain darinya.

Hanya Allah Yang Maha mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Artikel SebelumnyaJika Ingin Mengganti Istri dengan Istri yang Lain
Artikel SelanjutnyaJanganlah Menyusahkan Mereka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini