Beranda Catatanku Mengenal Program Sekolah Adiwiyata

Mengenal Program Sekolah Adiwiyata

0
Peran Kurikulum Memahami Garis Besar Kurikulum Merdeka Rumusan Kompetensi Inti (KI) IPA IPS Matematika PKN PJOK PAI dan Budi Pekerti Agama Kristen Hindu Budha sejarah B.inggris Seni Kerajinan Rekayasa Geometri Sejarah Bahasa Indonesia Antropologi SD/MI SMP/MTs. SMA/MA Kutipan Perencanaan Belajar Kata Kerja Operasional Lingkup Materi Quiz Telaah Komponen
Peran Kurikulum Memahami Garis Besar Kurikulum Merdeka Rumusan Kompetensi Inti (KI) IPA IPS Matematika PKN PJOK PAI dan Budi Pekerti Agama Kristen Hindu Budha sejarah B.inggris Seni Kerajinan Rekayasa Geometri Sejarah Bahasa Indonesia Antropologi SD/MI SMP/MTs. SMA/MA Kutipan Perencanaan Belajar Kata Kerja Operasional Lingkup Materi Quiz Telaah Komponen

Mengenal Program Sekolah Adiwiyata – Bahwa pada tanggal 14 Mei 2013 Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah menetapkan Pelaksanaan Program Sekolah Adiwiyata dengan ketetapan Nomor 05 Tahun 2013.

Program Sekolah Adiwiyata ini ada kaitannya dengan tugas guru sebagai garda terdepan pejuang pendidikan. Dan sebagai catatan saya, berikut ini beberapa hal tentang sekolah adiwiyata.

Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.dengan maksud untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan. Program Adiwiyata dilaksanakan berdasarkan prinsip: (a) edukatif, (b) partisipatif, dan (c) berkelanjutan.

Program Adiwiyata diikuti oleh Sekolah atau Madrasah berstatus negeri atau swasta yang telah terakreditasi di semua jenjang yang meliputi:

  1. Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI);
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs);
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA); dan
  4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Baca juga:

Amanat Pembina Upacara, Kedisiplinan

Amanat Pembina Upacara: Membangun Kemandirian

Amanat Pembina Upacara, Hari Guru Nasional

 

Komponen Program Adiwiyata, meliputi: aspek kebijakan sekolah yang berwawasan lingkungan, aspek kurikulum sekolah berbasis lingkungan, aspek kegiatan sekolah berbasis partisipatif, dan aspek pengelolaan sarana dan prasarana pendukung sekolah yang ramah lingkungan.

Sesuai kewenangannya, menteri, menteri terkait, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan, penilaian, dan pemberian penghargaan. Pembinaan sebagaimana dimaksud dilaksanakan secara berjenjang oleh tim Pembina adiwiyata nasional, provinsi, kabupaten/kota, sesuai dengan perincian tugasnya. Pembinaan dilaksanakan sesuai pedoman pembinaan adiwiyata.

Terhadap hasil pembinaan: menteri, menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota melakukan penilaian untuk mengukur tingkat pencapaian Adiwiyata. Penilaian dilaksanakan secara berjenjang oleh tim penilai: Adiwiyata nasional, Adiwiyata provinsi, dan Adiwiyata kabupaten/kota, sesuai dengan perincian tugasnya. Penilaian dilaksanakan berdasarkan kriteria penilaian.

Penilaian Program Adiwiyata dilakukan dengan tahapan yang meliputi:

  1. Penyampaian permohonan penilaian secara tertulis oleh calon Sekolah Adiwiyata kepada tim penilai kabupaten/kota;
  2. Penilaian terhadap pencapaian Sekolah Adiwiyata oleh tim penilai kabupaten/kota;
  3. Penyampaian hasil penilaian Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota kepada tim penilai provinsi;
  4. Penilaian terhadap pencapaian Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota oleh tim penilai provinsi;
  5. Penyampaian hasil penilaian Sekolah Adiwiyata provinsi kepada tim penilai nasional;
  6. Penilaian terhadap pencapaian Sekolah Adiwiyata provinsi oleh tim penilai nasional; dan
  7. Penyampaian hasil penilaian Sekolah Adiwiyata nasional kepada Menteri melalui dewan pertimbangan adiwiyata.

Penyampaian hasil penilaian Sekolah Adiwiyata hanya dilakukan terhadap sekolah yang memenuhi nilai pencapaian tingkat provinsi dan nasional. Penilaian Program Adiwiyata dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.

Calon Sekolah yang memenuhi nilai capaian, diberikan penghargaan Sekolah Adiwiyata. Penghargaan sebagaimana dimaksud, untuk Sekolah Adiwiyata tingkat kabupaten/kota diberikan oleh bupati/walikota, Sekolah Adiwiyata tingkat provinsi diberikan oleh gubernur, Sekolah Adiwiyata tingkat nasional diberikan oleh Menteri dan menteri terkait, dan Sekolah Adiwiyata Mandiri diberikan oleh Menteri dan menteri terkait.

Sekolah atau madrasah dapat diusulkan oleh tim penilai adiwiyata provinsi kepada tim penilai adiwiyata nasional sebagai calon penerima penghargaan adiwiyata mandiri, jika: (a) telah menjadi Sekolah Adiwiyata nasional; (b) pada saat penilaian tahun berjalan mencapai nilai pencapaian tingkat nasional; dan (c) memiliki 10 (sepuluh) sekolah imbas yang memenuhi kriteria Adiwiyata kabupaten/kota.

Hasil penilaian disampaikan kepada Menteri melalui dewan pertimbangan adiwiyata untuk ditetapkan. Tim penilai dalam melaksanakan penilaian Program Adiwiyata wajib mematuhi kode etik antara lain:

  1. melakukan penilaian secara obyektif dan independen sesuai fakta di lapangan;
  2. menaati semua ketentuan penilaian
  3. tidak diperbolehkan memberi, meminta, atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan penilaian Program Adiwiyata;
  4. berkomunikasi secara sopan dan profesional dalam melaksanakan penilaian;
  5. berpenampilan pantas dan rapi dalam melaksanakan penilaian teknis; dan
  6. tidak menginformasikan hasil penilaian kepada pihak manapun.

Pendanaan pelaksanaan program adiwiyata dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.

(Sumber: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 05 Tahun 2013)

 

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version