Hadits-hadits yang Menjelaskan Perihal Penggelapan

Kajian Tafsir Surah Ali Imran ayat 161

0
240

Kajian Tafsir Surah Ali Imran ayat 161. Hadits-hadits yang menjelaskan Perihal Gulul (Penggelapan). Hati-hatilah, jangan sampai datang pada hari kiamat nanti dengan membawa seekor unta yang bersuara.

Hadits lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ، حَدَّثَنَا عِكْرِمة بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنِي سِمَاكٌ الحَنفي أَبُو زُميل، حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ، حَدَّثَنِي عُمَر بْنُ الْخَطَّابِ قَالَ: لَمَّا كَانَ يومُ خَيْبَر أَقْبَلَ نَفَر مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا: فُلَانٌ شَهِيدٌ، وَفُلَانٌ شَهِيدٌ. حَتَّى أَتوْا عَلَى رَجُلٍ فَقَالُوا: فُلَانٌ شَهِيدٌ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كَلا إنِّي رَأَيْتُهُ فِي النَّارِ فِي بُرْدَةٍ غَلَّهَا -أَوْ عَبَاءَةٍ. ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا ابْنَ الْخَطَّابِ اذْهَبْ فَنَادِ فِي النَّاسِ: إنَّه لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا الْمُؤْمِنُونَ. قَالَ: فَخَرَجْتُ فَنَادَيْتُ: أَلَا إِنَّهُ لَا يدخل الجنة إلا المؤمنون

Dinyatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnul Qasim, telah menceritakan kepada kami Ikrimah ibnu Ammar, telah menceritakan kepadaku Sammak Al-Hanafi Abu Zamil, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Abbas, telah menceritakan kepadaku Umar ibnul Khattab bahwa setelah Perang Khaibar berhenti, ada segolongan sahabat yang datang menghadap Rasulullah ﷺ Lalu mereka berkata, Si Fulan mati syahid dan si Anu mati syahid, hingga sebutan mereka sampai kepada seorang lelaki yang dikatakan oleh mereka bahwa si Fulan mati syahid. Maka Rasulullah bersabda: Tidak demikian, sesungguhnya aku melihatnya berada di dalam neraka karena baju burdah atau baju aba’ah yang digelapkannya. Kemudian Rasulullah bersabda pula: Pergilah kamu dan serukanlah kepada orang-orang bahwa sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali orang-orang mukmin! Umar ibnul Khattab radiyallahu ‘anhu melanjutkan kisahnya, Maka aku pergi dan kuserukan (kepada mereka) bahwa sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali orang-orang mukmin.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Turmuzi melalui hadits Ikrimah ibnu Ammar dengan lafaz yang sama.

Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih.

Hadits lain diriwayatkan dari Umar radiyallahu ‘anhu

قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَهْبٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ: أَنَّ مُوسَى بْنَ جُبَير حَدَّثَهُ: أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحُبَابِ الْأَنْصَارِيَّ حَدَّثَهُ: أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أُنَيْسٍ حَدَّثَهُ: أَنَّهُ تَذَاكَرَ هُوَ وَعُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَوْمًا الصَّدَقَةَ فَقَالَ: أَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ ذَكَرَ غُلُولَ الصَّدَقَةِ: مَنْ غَلَّ مِنْهَا بَعِيرًا أوْ شَاةً، فإنَّهُ يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُنَيْسٍ: بَلَى

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ahmad ibnu Abdur Rahman ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Amr ibnul Haris, bahwa Musa ibnu Jubair pernah menceritakan kepadanya bahwa Abdullah ibnu Abdur Rahman ibnul Habbab Al-Ansari pernah menceritakan kepadanya bahwa Abdullah ibnu Unais pernah menceritakan kepadanya, bahwa pada suatu hari Abdullah Ibnu Unais dan Umar Ibnul Khattab mengenang kembali saat permulaan diwajibkan zakat. Lalu Umar berkata, Tidakkah kamu pernah mendengar sabda Rasulullah ﷺ ketika menuturkan masalah gulul (pengkhianatan atau penggelapan) harta zakat, yaitu: ‘Barang siapa yang menggelapkan seekor unta atau seekor kambing dari harta zakat, maka sesungguhnya kelak di hari kiamat ia bakal menggendongnya” Maka Abdullah ibnu Unais menjawab, Memang aku pernah mendengarnya.

Ibnu Majah meriwayatkan hadits ini melalui Amr ibnu Siwar, dari Abdullah ibnu Wahb dengan lafaz yang sama.

Hadits lain diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَحْيَى الْأُمَوِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم بَعَثَ سَعْدَ بْنَ عُبَادة مُصَدقًا، فقالَ: إيَّاكَ يَا سَعْدُ أنْ تَجِيء يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِبَعِيرٍ تَحْمِلُهُ لَهُ رُغَاءٌ قَالَ: لَا آخُذُهُ وَلَا أَجِيءُ بِهِ. فَأَعْفَاهُ

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa’id Al-Umawi, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa’id, dari Nafi’, dari Ibnu Umar yang telah menceritakan: Bahwa Rasulullah ﷺ mengutus sahabat Sa’d ibnu Ubadah untuk memungut zakat. Untuk itu beliau ﷺ bersabda, Hai Sa’d, hati-hatilah kamu, jangan sampai kamu datang pada hari kiamat nanti dengan membawa seekor unta yang bersuara. Sa’d menjawab, Aku tidak akan mengambilnya dan tidak akan mendatangkannya. Maka Nabi ﷺ tidak jadi mengutusnya.

Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya pula melalui jalur Ubaidillah, dari Nafi’ dengan lafaz yang semisal.

Hadits lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَائِدَةَ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ كَانَ مَعَ مَسْلَمة بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ فِي أَرْضِ الرُّومِ، فوُجِد فِي مَتَاعِ رَجُلٍ غُلُول. قَالَ: فَسَأَلَ سالمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي عبدُ اللَّهِ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ وَجَدْتُمْ فِي مَتَاعِهِ غُلُولا فأحْرِقُوهُ: قَالَ: وَأَحْسَبُهُ قَالَ: وَاضْرِبُوهُ قَالَ: فَأَخْرَجَ متاعَه في السوق، فَوَجَد فيه مصحفا، فسأل سالم: بعهُ وَتَصَدَّقْ بِثَمَنِهِ

Telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Saleh ibnu Muhammad ibnu Zaidah, dari Salim ibnu Abdullah, bahwa ia berada di negeri Romawi bersama Maslamah ibnu Abdul Malik. Ketika Maslamah membuka barang-barang miliknya, maka ia menjumpai pada barangnya terdapat hasil gulul. Lalu Maslamah bertanya kepada Salim ibnu Abdullah mengenai hal tersebut. Kemudian Salim ibnu Abdullah mengatakan bahua ayahnya telah menceritakan sebuah hadits kepadanya. dari Umar ibnul Khattab radiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Barang siapa yang kalian jumpai pada barangnya hasil gulul, maka bakarlah barang itu perawi menduga bahwa Umar ibnul Khattab mengatakan dan pukullah dia oleh kalian. Salim ibnu Abdullah melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Maslamah mengeluarkan barang-barangnya di pasar, dan ia menemukan sebuah mushaf di dalamnya. Ketika ia menanyakan hal tersebut kepada Salim, maka Salim berkata, Juallah mushaf itu dan sedekahkanlah hasilnya.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Ali ibnul Madini, Imam Abu Daud, dan Imam Turmuzi melalui hadits Abdul Aziz ibnu Muhammad Ad-Darawardi. Imam Abu Daud menambahkan Abu Ishaq Al-Fazzari yang keduanya meriwayatkan hadits ini dari Abu Waqid Al-Laisi As-Sagir (yaitu Saleh ibnu Muhammad ibnu Zaidah) dengan lafaz yang sama.

Menurut penilaian Ali ibnul Madini dan Imam Bukhari serta lain-lainnya, hadits ini munkar, yakni yang melalui riwayat Abi Waqid.

Imam Daruqutni mengatakan bahwa hal ini memang sahih (benar) bila dikatakan sebagai fatwa Salim semata.

Tetapi ada orang yang berpegang sesuai dengan pengertian hadits ini, seperti yang dilakukan oleh Imam Ahmad ibnu Hambal dan teman-temannya yang mengikuti jejaknya.

Al-Umawi meriwayatkannya dari Mu’awiyah, dari Abu Ishaq, dari Yunus ibnu Ubaid, dari Al-Hasan yang mengatakan bahwa hukuman orang yang berbuat gulul, semua barang bawaannya dikeluarkan, kemudian dibakar berikut hasil gulul-nya.

Kemudian ia meriwayatkannya pula dari Mu’awiyah, dari Abu Ishaq, dari Usman ibnu Ata, dari ayahnya, dari Ali yang mengatakan bahwa orang yang berbuat gulul semua barang bawaannya dikumpulkan, kemudian dibakar dan dihukum dera di bawah hukuman had budak, serta tidak boleh mendapat bagian (ganimah)nya.

Berbeda dengan Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, dan jumhur ulama; mereka mengatakan bahwa barang bawaan si pelaku gulul tidak dibakar, melainkan ia dikenai hukuman ta’zir yang sesuai.

Imam Bukhari mengatakan bahwa adakalanya Rasulullah ﷺ melarang menyalatkan jenazah orang yang berbuat gulul, tetapi harta benda miliknya tidak dibakar.

Daftar Isi: Kajian Tafsir Al-Qur’an Juz Ke-4

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Aswad ibnu Amir, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Abu Ishaq, dari Jubair ibnu Malik yang menceritakan bahwa pernah diperintahkan agar semua mushaf dikumpulkan untuk diadakan perbaikan, lalu ibnu Mas’ud mengatakan: Barang siapa di antara kalian yang mampu menggelapkan sebuah mushaf, hendaklah ia menggelapkannya. Karena sesungguhnya barang siapa yang menggelapkan sesuatu, maka kelak di hari kiamat dia akan datang dengan membawanya. Kemudian Ibnu Mas’ud mengatakan, Aku telah membaca dari lisan Rasulullah ﷺ sebanyak tujuh puluh kali, maka apakah aku tega meninggalkan apa yang telah kuambil dari lisan Rasulullah ﷺ?

Waki’ meriwayatkan di dalam kitab tafsirnya, dari Syarik, dari Ibrahim ibnu Muhajir, dari Ibrahim, ketika diperintahkan agar semua mushaf dibakar, maka sahabat ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anhu berkata, Hai manusia, gelapkanlah mushaf. Karena sesungguhnya barang siapa yang berbuat gulul, maka kelak di hari kiamat ia akan datang dengan membawa barang yang digelapkannya. Sebaik-baik barang yang digelapkan ialah mushaf, kelak seseorang di antara kalian akan datang dengan membawanya di hari kiamat.

Imam Abu Daud meriwayatkan dari Samurah ibnu Jundub yang menceritakan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا غَنِمَ غَنِيمَةً أَمَرَ بِلَالًا فَيُنَادِي فِي النَّاسِ، فَيَجيئُون بِغَنَائِمِهِمْ يُخَمِّسُهُ ويُقسمه، فَجَاءَ رَجُلٌ يَوْمًا بَعْدَ النِّدَاءِ بِزِمَامٍ مِنْ شَعْرٍ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا كَانَ مِمَّا أَصَبْنَا مِنَ الْغَنِيمَةِ. فَقَالَ: أسَمِعْتَ بِلالا يُنَادِي ثَلَاثًا؟ ، قَالَ: نَعَمْ  قَالَ: فَمَا مَنَعَكَ أنْ تَجِيء بِه؟  فَاعْتَذَرَ إِلَيْهِ، فَقَالَ: كَلا أَنْتَ تَجِيءُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَلَنْ أقْبَلَهُ مِنْكَ

Ayat berikutnya: Orang yang Mengikuti Keridaan Allah

Bahwa Rasulullah ﷺ apabila memperoleh ganimah, beliau memerintahkan kepada Bilal untuk menyerukan kepada orang-orang agar mengumpulkan semua ganimahnya, lalu beliau membagi lima harta rampasan tersebut, sesudah itu baru beliau membagi-bagikannya. Kemudian pada suatu hari datanglah seorang lelaki sesudah Bilal berseru (atas perintah Nabi ﷺ) seraya membawa seikat kain bulu, lalu berkata, Wahai Rasulullah, inilah yang kami peroleh dari ganimah. Nabi ﷺ bersabda, Apakah engkau mendengar seruan Bilal? Hal ini beliau katakan sebanyak tiga kali. Lelaki itu menjawab, Ya. Nabi ﷺ bertanya, Apa yang menghambatmu untuk datang? Lalu lelaki itu meminta maaf kepada Nabi ﷺ Tetapi Nabi ﷺ bersabda: Tidak, engkau akan datang di hari kiamat dengan membawanya. Maka aku tidak akan menerimanya darimu.

Hanya Allah Yang Maha mengetahui dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Dikutif dari: Tafsir Ibnu Katsir

Kecilnyaaku.com
Artikel SebelumnyaOrang yang Mengikuti Keridaan Allah
Artikel SelanjutnyaPerihal Gulul (Penggelapan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini